Hak-Hak Pekerja Atas Upah Dan Tunjangan Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.681Keywords:
Upah, Tunjangan, Hukum KetenagakerjaanAbstract
Pelitian ini bertujuan untuk mengkaji hak-hak pekerja atas upah dan tunjangan dalam perspektif hukum ketenagakerjaan Indonesia. Upah dan tunjangan merupakan komponen penting dalam sistem hubungan industrial yang berfungsi tidak hanya sebagai imbalan atas kontribusi tenaga kerja, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjamin kesejahteraan, meningkatkan produktivitas, serta menciptakan keadilan sosial di lingkungan kerja. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode kajian literatur, yang melibatkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hasil kajian menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan dalam implementasi hak-hak pengupahan, termasuk kurangnya efektivitas pengawasan dan ketidakpatuhan sebagian pemberi kerja terhadap ketentuan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan penegakan hukum yang konsisten agar perlindungan hak pekerja dapat terlaksana secara optimal.
References
Agustanti, R. D., Satino, ., & Bonauli, R. R. (2021). Indonesia Perlindungan Hukum terhadap Pekerja yang Mengalami Pelecehan Seksual dalam Rangka Mewujudkan Bela Negara. Jurnal Supremasi, 11, 42–56. https://doi.org/10.35457/supremasi.v11i1.1092
Anis, M., & Haryanto, R. (2023). Analisis Sistem Pengupahan Karyawan di Koperasi Syariah Walisongo Sampang dalam Pandangan Ekonomi Islam. El-Jizya : Jurnal Ekonomi Islam, 11(2), 177–196. https://doi.org/10.24090/ej.v11i2.7957
Aprilliadi, T. (2019). Analisis Sistem Informasi Akuntansi Penggajian Dan Pengupahan Dalam Upaya Pengendalian Intern Pada Karyawan Outsorcing (Studi Kasus PT Semen Indonesia Packing Plant Ciwandan). Pendekar : Jurnal Pendidikan Berkarakter, Vol2 No.1(1), 1–7. http://journal.ummat.ac.id/index.php/pendekar
Batubara, K., Pujangkoro, S., & Buchari. (2013). 219530-Pengaruh-Gaji-Upah-Dan-Tunjangan- Karyawa. E-Jurnal Teknik Industri FT USU, 3(5), 23–28.
Carl E. Case, R. C. F. (2007). Principles of Economics. Erlangga.
Hanggraeni, D. (2012). Manajemen Sumber Daya Manusia. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Manullang, M. (2005). Pengantar Ekonomi Perusahaan. BLKMD Medan. Mulyadi. (2001). Sistem Akuntansi. Salemba Empat.
Nurrachmad, M. (2009). ara Menghitung Upah Pokok, Uang Lembur, Pesangon dan DanaPensiun Untuk Pegawai dan Perusahaan. Visi Media.
Ritawati, R. A. (2015). Peran Kompensasi Terhadap Peningkatan Kinerja Karyawan Pada Perbankan Syariah Palembang. I-Finance, 1(1), 63–79.
Sapruwan, M. (2018). Analisis Sistem Penggajian Karyawan Panen di Perkebunan Kelapa Sawit. Jurnal Citra Widya Edukasi, X(1), 55–66. http://journal.cwe.ac.id/index.php/jurnal_citrawidyaedukasi/article/view/19
Sari, M. (2020). NATURAL SCIENCE : Jurnal Penelitian Bidang IPA dan Pendidikan IPA , ISSN : 2715-470X ( Online ), 2477 – 6181 ( Cetak ) Penelitian Kepustakaan ( Library Research ) dalam Penelitian Pendidikan IPA. 41–53.
Sinambela, L. P. (2016). Manajemen Sumber Daya Manusia. PT. Bumi Aksara.
Sumarsono, S. (2003). Ekonomi Manajemen Sumber Daya Manusia dan KetenagakerjaaN.
Graha Ilmu.
Vridag, R. V. D. P. (2019). Analisis Perbandingan Penggunaan Metode Net Basis Dan Metode Gross Up Dalam Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21. Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 3(4), 306–314. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/emba/article/view/10897
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mhd Ilham Nasution, Bambang Fitrianto, Gian Randa Juangsah, M. Adnan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







