Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Korban Kejahatan Siber di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.6796Keywords:
Perlindungan Hukum, Kejahatan Siber, Korban, UU ITE, Hukum ResponsifAbstract
Kejahatan siber (cybercrime) telah menjadi ancaman serius di era digital, menimbulkan kerugian ekonomi, psikologis, dan sosial bagi korban di Indonesia. Meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, implementasi perlindungan hukum bagi korban kejahatan siber masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis konseptual untuk menelaah efektivitas pengaturan perlindungan hukum korban kejahatan siber di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban kejahatan siber belum optimal karena hambatan dalam aspek substansi hukum, struktur kelembagaan, dan budaya hukum masyarakat. Melalui pendekatan hukum responsif, penelitian ini menawarkan model perlindungan hukum yang adaptif, partisipatif, dan berorientasi pada keadilan substantif melalui penguatan regulasi, koordinasi lintas lembaga, edukasi masyarakat, serta mekanisme restitusi dan kompensasi yang efektif bagi korban.
References
Amelia, A. (2023). Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online. Jurnal Inovasi Global, 1(1), 14–25. https://doi.org/10.58344/jig.v1i1.3
Anita, N. H., & Tajul, A. (2025). Keadilan Hukum dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 Menurut Hadits Shahih Muslim No. 1688. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(2), 18237–18244.
Annisa, K., Mahendra, P. K., & Rika, E. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Siber di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Internasional. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 10563–10573.
Frank, B. R. (2025). Application of Criminal Procedure Law Towards Cybercrime. JICN: Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 2(5), 9304–9316.
Heru, S. (2024). Pemenuhan dan Perlindungan Hak-hak Prosedural Korban Terorisme atas Victim Impact Statements (VIS) dalam Sistem Peradilan Pidana. Southeast Asian Journal of Victimology, 2(1), 35–56.
Jeremia, L. (2025). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Penipuan Online Cyber Crime Di Era Digitalisasi. Jurnal Fakultas Hukum, Universitas Sam Ratulangi: Lex_Crimen, 13(4), 1–7.
Kambu, W. M. (2021). Tinjauan Yuridis Tentang Hak Asasi Manusia Berdasarkan Pasal 28D Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Lex Et Societatis, 9(1), 137–145. https://doi.org/10.35796/les.v9i1.32170
Miftakhur, R. H., & Isnatul, L. (2020). Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia. Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 23(2), 400–426.
Pangestu, R., & Riyanta, S. (2025). Perdagangan Manusia Bermodus Pekerjaan Ilegal: Nasib Pekerja Migran Indonesia di Kamboja. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 4(11), 3616–3635. https://doi.org/10.55681/sentri.v4i11.4982
Putri, R. R., Melia Dwi Hasanah, Mirna Syafitri Rahmadani, Nazwa Bunga Rezki Perdana Lubis, & Nadia Putri Naya. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana ITE dalam Kasus Penyebaran Konten Pornografi Digital. Referendum : Jurnal Hukum Perdata Dan Pidana, 2(2), 144–155.
Shindu, P. Q. W. M., & Abd Wachid, H. (2025). Prosedur Hukum dalam Mendapatkan Hak Pemulihan bagi Korban. Federalisme : Jurnal Kajian Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 2(3), 24–36.
Waluyadi. (2018). Perlindungan Korban Tindak Pidana Dalam Proses Peradilan. Hermeneutika, 2(1), 152–173.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Makkamadin Aras Nai, Zainal Arifin Hoesein

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







