Pengaruh Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) Dan Digital Marketing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak E-Commerce (Studi Kasus Kabupaten Muna)

Authors

  • Fitriani Fitriani Universitas Negeri Manado
  • Johny Manaroinsong Universitas Negeri Manado
  • Jaquline E.M. Tangkau Universitas Negeri Manado

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.6793

Keywords:

Kenaikan Tarif PPN, Digital Marketing, Kepatuhan Wajib Pajak E-commerce

Abstract

Kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan memegang peran penting dalam meningkatkan penerimaan negara. Salah satu sumber penerimaan yang berkembang pesat adalah transaksi e-commerce. Model perdagangan ini tidak mempertemukan penjual dan pembeli secara langsung sehingga waktu dan bentuk kesepakatan transaksi sering sulit dipastikan. Upaya meningkatkan kepatuhan pelaku e-commerce dilakukan melalui penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang dikenakan atas transaksi pembelian dan penjualan oleh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Namun tingkat kepatuhan wajib pajak, khususnya pelaku e-commerce di Kabupaten Muna, masih rendah. Banyak wajib pajak belum memahami tata cara pemenuhan kewajiban pajak, sementara peraturan terkait pajak e-commerce dianggap kompleks. Perkembangan teknologi yang cepat juga menyulitkan otoritas pajak dalam mengawasi transaksi. Rendahnya literasi pajak turut memperburuk kondisi ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kenaikan tarif PPN terhadap kepatuhan wajib pajak e-commerce di Kabupaten Muna, pengaruh digital marketing terhadap kepatuhan wajib pajak, serta pengaruh keduanya secara simultan. Penelitian menggunakan metode kuantitatif dengan sampel sebanyak 50 pelaku e-commerce di Kabupaten Muna. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kenaikan tarif PPN berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak e-commerce. Digital marketing tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Secara simultan, kenaikan tarif PPN dan digital marketing berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak e-commerce.

References

Abu Bakar dan Wibowo. 2004. Akuntansi Untuk Bisnis: Usaha Kecil dan Menengah. PT. Gramedia Widiasarana Indonesia. Jakarta.

Agasie, D., & Zubaedah, R. (2022). Urgensi Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Asas Kepentingan Nasional. Perspektif Hukum, 50–74. https://doi.org/10.30649/ph.v22i2.131

Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179-211.

Bataly, I. P., Moroki, F. O., & Tangkau, J. (2021). Analisis Penerapan Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21 ( Pph Pasal 21 ) Atas Gaji Pegawai Tetap Pada Kejaksaan Negeri Minahasa. 3(2), 50–59. https://jekma.feb-unima/articel/view/187/175

Batu, R. L., Situngkir, T. L., Krisnawati, I., & Halim, S. (2020). Pengaruh Digital marketing Terhadap Online Purchase Decision Pada Platform Belanja Online Shopee. Ekonomi & Bisnis, 18(2), 144–152.https://doi.org/10.32722/eb.v18i2.2495.

Bloomenthal, A. (2019). Electronic Commerce (e-commerce).

Erlina dan Rasdianto, 2013. Akuntansi Keuangan Daerah Berbasis Akrual. Brama Ardian. Medan.

Erly Suandy, (2003). Hukum Pajak. Salemba Empat. Jakarta.

Faisol, Moh., and Norsain Norsain. 2023. “Netnografi: Perspektif Netizen Terhadap Kenaikan Tarif PPN 11%.” Jurnal Akademi Akuntansi 6(2): 167–82. https://doi:10.22219/jaa.v6i2.24536

Feb, F., & Dunci, K. (2023). Pengaruh Tarif Ppn 11% Dan Tingkat Pendapatan Selama Pandemi Terhadap Daya Beli Masyarakat. Ekonomi & Bisnis, 22(1), 8–16. https://doi.org/10.32722/eb.v22i1.5761

Fitriana dan Nera Marinda. (2024). Analisis Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai, Digital marketing, Kepuasan Pelanggan Terhadap Keputusan Pembelian Generasi Z Dalam E-commerce. Jurnal Akuntansi, Keuangan, Perpajakan dan Tata Kelola Perusahaan (JAKPT) Volume 2, No 2 – Desember 2024. e ISSN: 3025-9223.

Goni, D., Kawatu, F. S., & Tangkau, J. E. M. (2022). Analisis Kesadaran Kewajiban Perpajakan Pada Sektor Usaha Kecil Dan Menengah (UKM) Kota Bitung. Jurnal Akuntansi Manado, 56–66. https://doi.org/10.53682/jaim.v3i1.2429

Handayani, R. (2020). Pengaruh Digitalisasi Usaha Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Perpajakan Indonesia.

Indriyani Elsa Kusuma, Imahda Khori Furqon (2021) dengan judul “Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Transaksi E-commerce Pada Platform Marketplace PT. Bukalapak. Jurnal Ilmiah Bidang Manajemen dan Bisnis. Vol. 4, No. 1 (2021): June, PP. 57-67. http://journal.umpo.ac.id/index.php/ASSET.

Ismawan, Indra. 2001. Memahami Reformasi Perpajakan 2000. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.

Julito Kiko Armenita dan Istifa Ramadani. (2024). Pengaruh Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai Dan Digital marketing Terhadap Keputusan Pembelian Di Generasi Z Dalam Transaksi E-commerce Sebagai Pemoderasi. Media Akuntansi Perpajakan ISSN (E): 2527-953X Vol. 9, No. 1 Juni 2024 Hal. 28-40. http://journal.uta45jakarta.ac.id/index.php/MAP.

Kewo, C. L., Manaroinsong, J., & Lumowa, A. A. (2024). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Kota Tondano . Journal of Innovation in Management, Accounting and Business, 3(2), 113–119. https://doi.org/10.56916/jimab.v3i2.888

Kodu Anselmus Rufus, Heri Heri, Roberto Josua F. Hasibuan, Uun Sunarsih (2025) dengan judul “Pandangan Kenaikan Tarif PPN 12% Dengan Menggunakan Sistem Coretax: Implikasi Pada UMKM di Indonesia.” Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah. Volume 10, No. 1, 2025 (383-394). ISSN: 2527 – 6344. https://doi.org/10.30651/jms.v10i1.25473

Kurniasari, D., & Taufik, M. (2021). Pengaruh Kebijakan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Administrasi Negara

Lestari, N., & Pranata, I. (2019). Dampak Perubahan Tarif Pajak Konsumsi Terhadap Perilaku Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik.

Lonto, M. S., Pontoh, J. X., & Pratiwi, A. D. (2023). Pengaruh penerapan sistem modernisasi administrasi perpajakan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi Manado (JAIM), 72-80.

Majid, F., Sholikhah, H. S., & Lintang, S. (2023). Dampak Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) Pada Masyarakat Di Indonesia. Jurnal Mahasiswa Akuntansi UNITA, 2(2), 92–97. https://doi.org/https://doi.org/10.36563/jamanta_unita.v2i2.701

Mallik, D. M. A., & Rao, S. N. (2017). Impact of Digital marketing on Youth Buying Behavior at Big Bazaar in Udupi. International Journal of Advance and Innovative Research, 3(08), 78–87. www.ijirst.org

Muafidah, M., & Sulistyowati, R. (2021). Pengaruh digital marketing dan personal selling terhadap keputusan pembelian konsumen. Akuntabel, 18(4), 661–668. https://doi.org/10.30872/jakt.v18i4.9834

Mumuh, L. A., Tangkau, J. E. M., & Tala, O. Y. (2021). "Analisis Penerapan Pajak Penghasilan Online Merchant Pada E-ecommerce Di Kota Manado". Jurnal Akuntansi Manado, vol. 2, no 3. Dec.2021, pp. 356–365. https:// doi.org/10.53682/jaim.vi.2277

Nugroho, A., & Dewi, S. (2021). Digital marketing dan Kepatuhan Pajak Pelaku Usaha Online. Jurnal Manajemen dan Bisnis Digital.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Penetapan Dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. (Online): (http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=15027&hlm).

Pratiwi, R. (2019). Pengaruh Strategi Pemasaran Digital Terhadap Administrasi Perpajakan Pelaku UMKM. Jurnal Akuntansi Terapan.

Putri, Y. E., Yulastri, A., Giatman, Ganefri, Effendi, H., & Muskhir, M. (2023). Indonesian Journal of Computer Science. Indonesian Journal of Computer Science, 12(2), 284–301. https://doi.org/https://doi.org/10.33022/ijcs.v12i1.3135.

Rachmawati, A. (2020). Persepsi Beban Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Publik.

Rahayu, Siti Kurnia. 2010. Perpajakan Indonesia: Konsep Dan Aspek Formal/GHI. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Riduwan. 2010. Metode dan Teknik Menyusun Tesis. Alfabeta: Bandung.

Rita, & Astuti, P. (2023). Dampak Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Inflasi. Jurnal Akuntansi Keuangan Dan Perbankan, 4(1). https://doi.org/https://doi.org/10.56486/remittance.vol4no1.279

Sianturi, B. Y. L., Tamboto, H., & Tala, O. Y. (2022). Pengaruh Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018 Dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Kecamatan Tomohon Tengah. Jurnal Akuntansi Manado, 78–88. https://doi.org/10.53682/jaim.v3i1.2427

Sumarsono Soony, 2010. Manajemen Keuangan Pemerintahan, Graha Ilmu. Yogyakarta.

Tambun, S., & Haryati, A. (2022). The Effect of Satisfaction on Public Services, Trust in Government and Perception of Corruption on Tax Awareness through Tax Morals. Integrated Journal of Business and Economics, 6(1), 74-86.

Tambun, S., Sitorus, R. R., & Atmojo, S. (2020). Pengaruh Digitalisasi Layanan Pajak Dan Cooperative Compliance Terhadap Upaya Pencegahan Tax avoidance Dimoderasi Kebijakan Fiskal Di Masa Pandemi Covid 19. Media Akuntansi Perpajakan, 5(2), 74-86.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Widodo, Widi. 2010. Moralitas, Budaya, dan Kepatuhan Wajib Pajak. Bandung: Alfabeta.

Downloads

Published

13-01-2026

How to Cite

Fitriani, F., Manaroinsong, J. ., & Tangkau, J. E. . (2026). Pengaruh Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) Dan Digital Marketing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak E-Commerce (Studi Kasus Kabupaten Muna). Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 2284–2296. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.6793

Issue

Section

Articles