Tanggung Jawab Hukum Pengembang Perumahan Kepada Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Rumah Bersubsidi

Authors

  • Fitri Setyawati Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.6788

Keywords:

Tanggungjawab Hukum, Pengembang, Wanprestasi

Abstract

Pengadaan perumahan melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melibatkan tiga pihak utama, yaitu konsumen sebagai pembeli rumah, pengembang sebagai penyedia perumahan, dan bank sebagai lembaga pemberi fasilitas kredit. Dalam praktiknya, bank terlebih dahulu menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS/Memorandum of Understanding) dengan pengembang sebagai dasar penyaluran kredit, yang kemudian dilanjutkan dengan perjanjian kredit antara bank dan konsumen berdasarkan kesepakatan jual beli rumah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk mengkaji secara kritis hubungan hukum serta tanggung jawab pengembang terhadap konsumen dalam pengadaan perumahan melalui KPR, khususnya pada pembelian rumah bersubsidi. Pendekatan penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur yang relevan dengan hukum perlindungan konsumen dan hukum perjanjian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara pengembang dan konsumen dalam pengadaan perumahan bersifat strict liability, di mana pengembang memiliki tanggung jawab mutlak atas pemenuhan hak-hak konsumen sejak tahap penawaran, pembangunan, hingga serah terima rumah. Pengembang wajib menjamin bahwa rumah yang diserahkan sesuai dengan spesifikasi, kualitas, serta perjanjian yang telah disepakati. Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), pengembang bertanggung jawab memberikan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian apabila rumah yang diserahkan tidak sesuai dengan perjanjian atau menimbulkan kerugian bagi konsumen. Dalam hal terjadi wanprestasi, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur litigasi di Pengadilan Negeri atau melalui jalur nonlitigasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yang putusannya bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, pembelian rumah bersubsidi secara kredit tidak hanya menimbulkan kewajiban hukum bagi pengembang, tetapi juga menuntut konsumen untuk bersikap lebih cermat dan memahami hak serta risiko hukum yang mungkin timbul guna menghindari kerugian di kemudian hari.

References

Abdulkadir, M. (2010). Hukum perikatan. Citra Aditya Bhakti.

Ali, Z. (2009). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Anis, M., & Anwar, N. (2017). Perlindungan hukum bagi konsumen atas pemilikan rumah dari pengembang perumahan di Kota Makassar. Laa Maisyir, 4(1), 1–15.

Aman, E. P. T. (1989). Kredit: Suatu tinjauan yuridis. Liberty.

Arizona, Y. (2024). Apa itu kepastian hukum? http://yancearizona.wordpress.com

Ashiddiqie, J. (2024). Keadilan, kepastian hukum dan keteraturan. http://www.suarakarya-online.com

Badrulzaman, M. D. (1981). Perjanjian baku (standar) perkembangannya di Indonesia. Dalam Beberapa guru besar berbicara tentang hukum dan pendidikan hukum. Alumni.

Badrulzaman, M. D. (2001). Kompilasi hukum perikatan. Citra Aditya Bakti.

Bank Indonesia. (2024). Memiliki rumah sendiri dengan KPR. http://www.bi.go.id

Departemen Pendidikan Nasional. (2005). Kamus besar bahasa Indonesia (Edisi ke-3). Balai Pustaka.

Ediwarman. (2011). Metodologi penelitian hukum. Genta Publishing.

Faulana, A. R. (2024). Tanggung jawab pengembang perumahan terhadap konsumen dalam pemesanan rumah. http://repository.untag-sby.ac.id/714/JURNAL.pdf

Hanitijo Soemitro, R. (1990). Metodologi penelitian hukum dan jurimetri. Ghalia Indonesia.

Harlina, Y., & Lastfitriani, H. (2017). Kajian hukum Islam tentang wanprestasi pada konsumen yang tidak menerima sertifikat kepemilikan rumah. Jurnal Hukum Islam, 17(1), 45–60.

Ibrahim, J. (2011). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif (Cet. 4). Bayumedia Publishing.

Ibrahim, M. (2024). Asas kepastian hukum (rule of law principle). http://alikibe.blogspot.com

Marzuki, P. M. (2006). Pengantar ilmu hukum. Kencana Prenada Media.

Marzuki, P. M. (2013). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana Prenada Media.

Miru, A. (2007). Hukum kontrak dan perancangan kontrak. RajaGrafindo Persada.

Miru, A. (2013). Prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia. RajaGrafindo Persada.

Miru, A., & Yodo, S. (2004). Hukum perlindungan konsumen. RajaGrafindo Persada.

Paramita, A. R., Yunanto, & Hendrawati, D. (2016). Wanprestasi dalam pengikatan jual beli tanah dan bangunan. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–15.

Prodjodikoro, W. (1992). Asas-asas hukum perjanjian. Mandar Maju.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, S. (2006). Hukum dalam jagat ketertiban. UKI Press.

Salim, H. S. (2003). Hukum kontrak. Sinar Grafika.

Salim, H. S. (2006). Perancangan kontrak dan memorandum of understanding (MoU). Sinar Grafika.

Salim, H. S. (2011). Pengantar hukum perdata tertulis (BW). Sinar Grafika.

Salim, N., & Pandamdari, E. (2019). Tanggung jawab pengembang perumahan terhadap konsumen akibat wanprestasi. Jurnal Hukum Adigama, 2(2), 1–20.

Saragih, D. (1993). Sekilas perbandingan hukum kontrak civil law dan common law. ELIPS Project.

Satrio, J. (1993). Hukum jaminan. Citra Aditya Bakti.

Siamat, D. (1993). Manajemen lembaga keuangan. Intermedia.

Soekanto, S. (1986). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif. Rajawali Pers.

Subekti. (2001). Pokok-pokok hukum perdata. Intermasa.

Subekti. (2010). Hukum perjanjian. Intermasa.

Suparji, & Pratamalistya, A. P. (2020). Kredit pemilikan rumah dalam perspektif hukum perlindungan konsumen. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 5(1), 1–12.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Urip Santoso. (2014). Hukum perumahan. Prenadamedia Group.

Widjaja, G., & Muljadi, K. (2008). Jual beli. RajaGrafindo Persada.

Downloads

Published

03-02-2026

How to Cite

Setyawati, F. (2026). Tanggung Jawab Hukum Pengembang Perumahan Kepada Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Rumah Bersubsidi . Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 7770–7778. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.6788

Issue

Section

Articles