URGENSI PENGESAHAN RUU PPRT SEBAGAI AKSES KEADILAN SOSIAL : ANALISIS KABURNYA 5 PRT DI JAKARTA TIMUR KARENA MENGALAMI KEKERASAN

Authors

  • Delima Nur Izza Prastio Universitas Pamulang
  • Maulidia Apriliana Universitas Pamulang
  • Tohadi Tohadi Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.6739

Keywords:

RUU PPRT, Kekerasan, Keadilan Sosial, Perlindungan Hukum

Abstract

Pekerja Rumah Tangga (PRT) adalah kelompok pekerja yang memiliki kontribusi signifikan dalam menopang kehidupan sosial dan ekonomi domestik, namun berada dalam posisi yang sangat rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan akibat ketiadaan perlindungan hukum yang komprehensif. Hingga saat ini, PRT belum diakui secara tegas sebagai subjek hukum dalam rezim ketenagakerjaan nasional, sehingga hak-hak dasar mereka kerap terabaikan. Tujuan dari artikel ini adalah untuk melihat alasan mengapa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sangat penting sebagai alat untuk akses keadilan sosial. dengan menelaah secara empiris kasus kaburnya lima PRT di Jakarta Timur akibat kekerasan yang dialami. Untuk melakukan penelitian empiris, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara dengan perwakilan JALA PRT dan International Labour Organization (ILO). Selain itu, penelitian ini didukung oleh penelitian literatur dan analisis peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerentanan PRT bersifat struktural. Dipengaruhi oleh ketimpangan dalam relasi kuasa, faktor gender, tingkat pendidikan yang rendah, dan keyakinan bahwa pekerjaan domestik berada di ranah privat, semuanya merupakan faktor yang dipengaruhi. Menurut Pasal 28D dan Pasal 27 ayat (2) UU 1945, negara gagal melindungi hak konstitusional PRT dalam kasus Jatinegara. Akibatnya, RUU PPRT harus segera disahkan untuk mengakhiri kekosongan hukum, memperkuat perlindungan hak asasi PRT, dan mewujudkan keadilan sosial untuk semua warga Indonesia

References

Jurnal:

Fithriatus Shalihah, Retno Damariana. (2023). Problem Hukum dalam Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia. Jurnal Selat.

Naia Afra Riyandi, Nisrina Putri Fauzi. (2025). Penguatan Perlindungan Hak Pekerja Rumah Tangga: Urgensi Ratifikasi Konvensi ILO 189 dan Dampaknya Terhadap RUU PPRT Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis.

Peraturan Perundang Undangan:

Undang Undang Dasar Negara Repblik Indonesia Tahun 1945

Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Internet:

Ady Thea DA. (2025). RUU PPRT Urgen Disahkan, Komnas HAM: PRT Berhak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak, Hukum Online. Diakses melalui https://www.hukumonline.com/berita/a/ruu-pprt-urgen-disahkan--komnas-ham--prt-berhak-atas-pekerjaan-dan-penghidupan-yang-layak-lt682c84d13f13c/

Bima Putra. (2023). Kejinya Majikan Siksa 5 PRT di Jakarta Timur, Tubuh Disetrika Hingga Dipaksa Pukuli Kepala Sendiri, Jakarta Tribun News. Diakses melalui https://jakarta.tribunnews.com/2024/02/13/kejinya-majikan-siksa-5-prt-di-jakarta-timur-tubuh-disetrika-hingga-dipaksa-pukuli-kepala-sendiri.

Desi Lastati. (2019). Hak-hak pekerja migran, Hak-hak Pekerja Rumah Tangga, Buruhmigran.or.id. Diakses melalui https://buruhmigran.or.id/2019/05/09/hak-hak-pekerja-rumah-tangga/

Elsa Faturahmah. (2024). Titik Kritis bagi RUU PPRT, Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional 2024. Komnas Perempuan.

Haeza Sabrina. (2024). Urgensi Pengesahan Ruu Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Pprt) Sebagai Payung Hukum Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Di Indonesia, Alchemist Group. Diakses melalui https://alchemistgroup.co/urgensi-pengesahan-ruu-perlindungan-pekerja-rumah-tangga-pprt-sebagai-payung-hukum-perlindungan-pekerja-rumah-tangga-di-indonesia/

Jose M. Ramirez, International Programme on the Elimination of Child Labour and Forced Labour (IPEC+).

Rahmat Baihaqi. (2024). 5 PRT Kabur dari Rumah Majikan di Jaktim, Diduga Dianiaya hingga Disetrika, Liputan 6. Diakses melalui link https://www.liputan6.com/news/read/5527547/5-prt-kabur-dari-rumah-majikan-di-jaktim-diduga-dianiaya-hingga-disetrika?page=2#google_vignette

Tiasri Wiandani, Satyawanti Mashudi. (2024). Fatma Susanti. Kertas Kebijakan Urgensi Pengesahan Rancaangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Komnas Perempuan.

Wawancara:

Ari Ujianto sebagai Building and Organizing, Jala PRT, wawancara daring oleh Delima Nur Izza Prastio dan Maulidia Apriliana, melalui Zoom, Tangerang Selatan, 25 Desember 2025.

Lusiani Julia sebagai Program Officer, ILO, wawancara daring oleh Delima Nur Izza Prastio dan Maulidia Apriliana, melalui Zoom, Tangerang Selatan, 2 Desember 2025

Downloads

Published

11-01-2026

How to Cite

Prastio, D. N. I., Apriliana, M. ., & Tohadi, T. (2026). URGENSI PENGESAHAN RUU PPRT SEBAGAI AKSES KEADILAN SOSIAL : ANALISIS KABURNYA 5 PRT DI JAKARTA TIMUR KARENA MENGALAMI KEKERASAN. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 1915–1920. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.6739

Issue

Section

Articles