Metode Mewujudkan Keluarga Sakinah Pada Pasangan Suami Istri Karier Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Moawe Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli)
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.6716Keywords:
Keluarga Sakinah, Pasangan Suami Istri Karir, Perspektif Hukum IslamAbstract
Penelitian ini menjelaskan tentang pasangan suami istri karir di Desa Moawe mewujudkan keluarga sakinah di tengah kesibukan pekerjaan mereka, serta menyelidiki praktik pembagian peran dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dan pendekatan deskriptif analitis, di mana data dikumpulkan melalui teknik wawancara dan dokumentasi langsung terhadap subjek di Desa Moawe. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode mewujudkan keluarga sakinah pada pasangan karir di Desa Moawe Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tersebut meliputi adanya izin suami terhadap istri untuk bekerja, pembangunan komunikasi yang jujur dan terbuka, sikap saling mendukung dalam pembagian tugas rumah tangga, serta penyediaan waktu khusus untuk berinteraksi dengan anggota keluarga. Dalam perspektif hukum Islam, fenomena ini menunjukkan pergeseran ke arah kemitraan yang setara dan tetap sejalan dengan prinsip maslahah selama kewajiban dasar terpenuhi, tidak ada pihak yang dizalimi, dan tetap menjaga batasan syariat seperti menutup aurat serta menjaga etika pergaulan. Secara keseluruhan, kemandirian finansial istri di Desa Moawe terbukti meningkatkan ketahanan keluarga sepanjang dilandasi oleh niat ibadah dan kesepakatan bersama.
References
Abdullah, B. A. (2013). Perkawinan Dan Perceraian Keluarga Muslim. Bandung: CV Pustaka Setia.
Bjola, C. &. (2016). Digital Diplomacy: Theory and Practice. New York: Routledge.
Bjola, C. (2016). Introduction: Making sence of digital diplomacy . new york: routledge, 1-10.
Faris El Amin. (2007). Fikih Munakahat II . Duta Media Publishing, 2.
Fikri, A. M. (2018). Sejarah media: transformasi, Pemanfaatan, dan tantangan. Malang: UB Press, 8-12.
Fuaddi, H. (2019). Nafkah Wajib Menurut Pemikiran Yusuf Al-Qaradhawi Dalam Perspektif Maqasyid Asy Syari’ah. Hukum Islam, XIX, no. 1.
Ghazali, A. R. (2003). Fikih Munakahat. Jakarta: Pranadamedia Group.
Ghazali, A. R. (2003). Fikih Munakahat . Jakarta: Pranadamedia Group,.
Habibie, D. (2018 ). Fungsi Media Massa. Jurnal Ilmu Komunikasi , 79.
Holmes, M. (2016). conclusion: the future of digital diplomacy . Digital diplomasi theory and practice , 199-206.
Izzetya, Athirah Irbah. (2023). Pengaruh terpaan pemberitaan Palestina-Israel di IG @Eye.On.Palestine terhadap keputusan pemboikotan produk pro-Israel. Jurnal Komunikasi Global, 77–89.
Jaya, M. (2020). Penafsiran Surat An-Nisa’ Ayat 34 Tentang Kepimpinan Dalam Alquran. At- Tanzir: Jurnal Prodi Komunikasi Dan Penyiaran Islam .
JU, D. (2023). The Effectiveness of Digital Public Diplomacy: A Case Study on @Eye.On.Palestine. Jordan Journal of Humanities, 211–227.
Juwita, D. R. (2019). ANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP Pendahuluan Seiring Dengan Perkembangan Zaman Dan Teknologi Serta Pengalaman,. El- Wasathiya: Jurnal Studi Agama Vol 6 No 2, 187.
Mahmud, A. (2012). Keluarga Sakinah Menurut Pandangan Islam. Makassar: Makasar AU Press.
Mahmudah, S. (2008). Peran Wanita Karir Dalam Menciptakan Keluarga Sakinah. Psikoislamika: Jurnal Psikologi Dan Psikologi Islam,, 217.
Maktoob Media. (2023). Meta bans ‘Eye on Palestine’, Instagram account with over 6.1 million followers. From Maktoob News: https://maktoob.com/news/meta-bans-eye-on-palestine
Muhammad Darrell Damareka, I. E. (2025). Aspek-Aspek Pelanggaran Israel Terhadap Konvensi Jenewa Dalam Konflik Israel-Palestina. Media Hukum Indonesia (MHI).
Noor, J. (2011). Metodologi Penulisan. Jakarta: Kencana Media Grup.
Pulungan, K. S. (2021). Konsep Keluarga Dalam Keluarga Karir Di Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu Menurut Perspektif Hukum Keluarga. Jurnal Hukum Islam Vol. 4 No 1 Januari – Juni 2021 4, no. 1 , 79-81.
R.I, D. A. (2022). Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia.
Rohmatullah, R. (2024). Konsep Keluarga Sakinah Dalam Keluarga Karir Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Desa Asembagus Kecamatan Kraksaan),. Al-Mugaranah: Jurnal Perbandingan Madzhab Vol. 2, 58.
Setiabudi, W. (2021). Peran Media Sosial Sebagai Alat Propaganda Dalam Konflik Israel-Palestina. Global Political Studies Journal , 160-175.
Shintaloka Pradita Sicca . (2021, Mei 19). Peran Media Sosial Mempengaruhi Konflik Israel-Palestina. Di Kompas.com, pp. 5-8.
Sotiriu, s. (2016). Between Promises and Realitas . New york: Routledge , 33-51.
Suryabrata, S. (2009). Metode Penulisan. Jakarta: PT. Grafindo Persada.
Susanti, S. (2023). Membangun Keluarga Samara . Jawa Barat: PT. Buat Buku Internasional.
Syukran, M. (2012). Persfektif Hukum Islam Tentang Konsep Keluarga Sakinah Dalam Keluarga Karir.
Szostek, J. (2021). War on social media: How Russia and Ukraine use online influence. Europe-Asia Studies, 609–630.
Tia Saputra . (24). Netizen Indonesia dalam perang media sosial untuk dukung palestina. journal and education, 6(2).
TV, M. (2025, September 12). Home I. From https://www.metrotvnews.com/read/NLMCJGDZ-majelis-umum-pbb-sahkan-deklarasi-new-york-soal-solusi-dua-negara-palestina-israel?utm_source=chatgpt.com: https://www.metrotvnews.com/read/NLMCJGDZ-majelis-umum-pbb-sahkan-deklarasi-new-york-soal-solusi-dua-negara-palestina-israel?utm_source=chatgpt.com
Unisan, H. (2023). Terpaan pemberitaan Palestina-Israel di akun Instagram @Eye.On.Palestine terhadap sikap peduli sosial remaja. Hulondalo Jurnal Ilmu Komunikasi, 55–64.
Wahid, H. M. (2003). Wajah Baru Relasi Suami Istri. Yogyakarta: Lkis Yogyakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Azhar Nur Mawaddah Gulo, Nurasiah Nurasiah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







