Kajian Yuridis Implikasi PHK Massal PT Sri Rejeki Isman Tbk Terhadap Hak Dan Kewajiban Pekerja
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.6684Keywords:
Hak Pekerja, Hukum Ketenagakerjaan, Kepailitan, PHK Massal, Perjanjian KerjaAbstract
Kajian ini menganalisis konsekuensi hukum dari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja massal pada PT Sri Rejeki Isman Tbk setelah perusahaan dinyatakan pailit. Penelitian dilakukan untuk memahami hak dan kewajiban pekerja sesuai perjanjian kerja serta perlindungan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui penelaahan peraturan, literatur akademik, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perusahaan dalam proses kepailitan, kewajiban terhadap pekerja tetap berlaku, termasuk hak atas pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak. Namun, pelaksanaan hak-hak tersebut sering menghadapi kendala administratif, keterbatasan aset perusahaan, dan ketidakselarasan prosedur PHK. Kajian ini menyimpulkan bahwa meskipun kerangka hukum Indonesia menyediakan perlindungan komprehensif bagi pekerja, implementasinya masih membutuhkan penguatan, khususnya dalam situasi perusahaan pailit dengan dampak PHK massal.
References
Buku
BPJS Ketenagakerjaan. Pedoman Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Jakarta: BPJS Ketenagakerjaan, 2022.
LLG BWI. Undang-Undang Cipta Kerja: Analisis dan Implikasi bagi Hubungan Industrial. Jakarta: LLG BWI, 2023.
Ridwan Institute. Hukum Ketenagakerjaan di Era Modern: Perlindungan Pekerja dalam Kepailitan Perusahaan. Jakarta: Ridwan Institute, 2023.
SipLawFirm. Hukum Perburuhan: Panduan Praktis Pemutusan Hubungan Kerja. Jakarta: SipLawFirm, 2023.
Ulhaq, M. Perlindungan Hukum Pekerja dalam PHK Massal di Perusahaan Bermasalah. Yogyakarta: Deepublish, 2023.
Jurnal
Joka, A., & Sutopo, W. “Evaluasi Implementasi Perlindungan Hak Pekerja pada PHK Massal di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan 52, no. 3 (2022): 412–430.
Mahkamah Agung RI. “Perlindungan Hak Pekerja dalam Kepailitan Perusahaan: Studi Kasus PHK Massal.” Jurnal Hukum dan Peradilan 11, no. 2 (2021): 95–112.
Tahir, Erdin. “Analisis Keberlakuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 16, no. 2 (2019): 174–190.
Peraturan Perundang-undangan
Mahkamah Agung RI. Putusan Nomor 123/Pdt.Sus-PHI/2021. Jakarta: Mahkamah Agung, 2021.
Peraturan BPK. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jakarta: BPK, 2003.
Kementerian Ketenagakerjaan RI. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara PHK. Jakarta: Kemenaker, 2021a.
Kementerian Ketenagakerjaan RI. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Jakarta: Kemenaker, 2021b.
LLG BWI. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Jakarta: LLG BWI, 2023.
Mahkamah Agung RI. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jakarta: BPK, 2004.
Website atau Internet
Bisnis.com. “PHK Massal di Sritex, Tantangan Pemenuhan Hak Pekerja.” Diakses 12 Desember 2025. https://www.bisnis.com/
CNBC Indonesia. “Sritex Resmi Pailit, Ribuan Pekerja Terkena PHK Massal.” Diakses 12 Desember 2025. https://www.cnbcindonesia.com/
Inilah.com. “Keterlambatan Pembayaran Pesangon dan JKP Pekerja Sritex.” Diakses 12 Desember 2025. https://www.inilah.com/
Media Dayak. “Implikasi Kepailitan Sritex terhadap Hak Pekerja.” Diakses 12 Desember 2025. https://www.mediadayak.id/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Bunga Imelda, Olivia Anastasya Devy, Revanza Artha Galluh, Hanang Edy Pramono, Tegar Harbriyana Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







