Pengujian Kewenangan DPRD Dalam Memberikan Persetujuan Terhadap APBD dan Dampaknya Pada Efektivitas Administrasi Keuangan Daerah
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.6675Keywords:
DPRD, APBD, kewenangan, hukum administrasi negara, keuangan daerah.Abstract
Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen utama dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah dan pelayanan publik. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki kewenangan konstitusional dalam memberikan persetujuan terhadap rancangan APBD yang diajukan oleh kepala daerah. Kewenangan ini dimaksudkan sebagai mekanisme checks and balances agar pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Namun dalam praktik, kewenangan DPRD sering menimbulkan permasalahan hukum administrasi negara, khususnya terkait batas kewenangan, potensi penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan politik, serta keterlambatan penetapan APBD. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengujian kewenangan DPRD dalam memberikan persetujuan terhadap APBD serta dampaknya terhadap efektivitas administrasi keuangan daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengujian kewenangan DPRD merupakan instrumen penting dalam menjamin prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus meningkatkan efektivitas administrasi keuangan daerah.
References
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Mardiasmo. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: Andi.
Sadjijono. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Marbun, S.F. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Wira Satria, Aldri Frinaldi, Roberia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







