Pengujian Kewenangan DPRD Dalam Memberikan Persetujuan Terhadap APBD dan Dampaknya Pada Efektivitas Administrasi Keuangan Daerah

Authors

  • Wira Satria Universitas Negeri Padang
  • Aldri Frinaldi Universitas Negeri padang
  • Roberia Universitas Negeri padang

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.6675

Keywords:

DPRD, APBD, kewenangan, hukum administrasi negara, keuangan daerah.

Abstract

Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen utama dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah dan pelayanan publik. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki kewenangan konstitusional dalam memberikan persetujuan terhadap rancangan APBD yang diajukan oleh kepala daerah. Kewenangan ini dimaksudkan sebagai mekanisme checks and balances agar pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Namun dalam praktik, kewenangan DPRD sering menimbulkan permasalahan hukum administrasi negara, khususnya terkait batas kewenangan, potensi penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan politik, serta keterlambatan penetapan APBD. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengujian kewenangan DPRD dalam memberikan persetujuan terhadap APBD serta dampaknya terhadap efektivitas administrasi keuangan daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengujian kewenangan DPRD merupakan instrumen penting dalam menjamin prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus meningkatkan efektivitas administrasi keuangan daerah.

References

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Mardiasmo. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: Andi.

Sadjijono. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Marbun, S.F. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Downloads

Published

17-01-2026

How to Cite

Wira Satria, Aldri Frinaldi, & Roberia. (2026). Pengujian Kewenangan DPRD Dalam Memberikan Persetujuan Terhadap APBD dan Dampaknya Pada Efektivitas Administrasi Keuangan Daerah . Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 3127–3132. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.6675

Issue

Section

Articles