ANALISIS YURIDIS IZIN KELUAR DAN IZIN LUAR BIASA TAHANAN DI RUTAN TANJUNG PURA

Authors

  • Tamara Cecilia Munthe Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.6588

Keywords:

Hukum Pemasyarakatan, Izin Keluar, Izin Luar Biasa, Juridis Empiris, Rutan Tanjung Pura

Abstract

Rumah Tahanan Negara (Rutan) menahan tersangka selama proses hukum, namun tahanan tetap memiliki hak termasuk izin keluar dan izin luar biasa berdasarkan regulasi pemasyarakatan Indonesia. Penelitian ini menganalisis aspek yuridis kedua izin di Rutan Tanjung Pura. Tujuan mencakup perbedaan izin, kerangka hukum, dan implementasinya periode 2023-2024. Menggunakan pendekatan yuridis empiris, populasi terdiri dari tahanan, petugas pemasyarakatan, dan keluarga di Rutan Tanjung Pura, dengan sampel purposive 30 informan. Instrumen meliputi wawancara semi-terstruktur, lembar observasi, dan dokumen administratif, dianalisis melalui model interaktif Miles dan Huberman dengan kodifikasi tematik NVivo. Hasil menunjukkan izin keluar dominan untuk tahanan keperluan sidang, sedangkan izin luar biasa untuk narapidana kasus kemanusiaan, keduanya memerlukan persetujuan TPP dan pengawalan 2-3 petugas maksimal 24 jam. Implementasi terkendala keterbatasan personel dan minimnya sosialisasi keluarga meskipun sesuai regulasi. Kesimpulan merekomendasikan sosialisasi digital dan pelatihan petugas guna meningkatkan efisiensi dan mencegah penyalahgunaan.

References

Ahadiyanto, N. (2020). Hubungan dimensi kepribadian The Big Five Personality dengan tingkat kesejahteraan psikologis narapidana. Jurnal Al-Hikmah, 18(1), 1-12. https://doi.org/10.35719/alhikmah.v18i1.26

Arwansyah, L., Najemi, A., & Prayudi, A. A. (2021). Batas waktu pelaksanaan pidana mati dalam perspektif kepastian hukum dan keadilan di Indonesia. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(3), 1-15. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i3.11073

Astuti, N. K. N., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Implementasi hak pistole terhadap narapidana kurungan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(1), 45-56. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/28833

Bulukumba Pos. (2023, January 15). Prihatin, LAPAS Bulukumba over kapasitas: 359 dari total 541 dihuni napi kasus narkoba. Bulukumba Pos. https://bulukumbapos.com/prihatin-lapas-bulukumba-over-kapasitas-359-dari-total-541-dihuni-napi-kasus-narkoba/

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2025). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (5th ed.). SAGE Publications.

Emzir. (2021). Metodologi penelitian kualitatif: Analisis data kualitatif. Pustaka Pelajar. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.38075

Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Humanika, 21(1), 1-15. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.38075

Harefa, A., Raya, U. N., & Narapidana, P. (2023). Pembebasan bersyarat sebagai upaya pembinaan narapidana di Lapas Kelas II B Gunungsitoli. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(2), 123-140.

Hidayat, E. (2021). Implementasi kebijakan dana desa untuk penanggulangan pandemi COVID-19 di Sampang. Soetomo Communication and Humanities, 2(1), 45-60. https://doi.org/10.25139/sch.v2i1.3165

Jailani, M. S. (2023). Teknik pengumpulan data dan instrumen penelitian ilmiah pendidikan pada pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Jurnal Pendidikan Indonesia, 12(1), 78-92.

Mansur, J. (2021). Implementasi konsep pelaksanaan kebijakan dalam publik. AT TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam, 6(2), 150-165. https://doi.org/10.30829/ajei.v6i2.7713

Mekarisce, A. A. (2020). Teknik pemeriksaan keabsahan data pada penelitian kualitatif di bidang kesehatan masyarakat. Jurnal Ilmiah Kesehatan Masyarakat, 12(3), 200-215. https://doi.org/10.52022/jikm.v12i3.102

Muhammad Syahdiyar. (2020). Darurat peraturan tentang gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 15(1), 30-45. https://doi.org/10.33059/jhsk.v15i1.2167

Nainggolan, E. M., Mardiana, S., & Adam, A. (2023). Implementasi kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah tentang Program Bela Pengadaan. Publik: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Pelayanan Publik, 10(1), 1-16. https://doi.org/10.37606/publik.v10i1.476

Nurfadilah, N. (2020). Hubungan konsep diri dengan kecemasan narapidana pada Rutan Kelas II B Majene. J-KESMAS: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 6(1), 25-35. https://doi.org/10.35329/jkesmas.v6i1.651

Pahleviannur, M. R., De Grave, A., Sinthania, D., Hafrida, L., Bano, V. O., & Saputra, D. N. (2022). Metodologi penelitian kualitatif. Pradina Pustaka.

Pradipta, I. W. D. A., Sukadana, I. K., & Karma, N. M. S. (2020). Pembinaan terhadap narapidana lanjut usia di Lapas Kelas II A Denpasar. Jurnal Analogi Hukum, 2(2), 209-214. https://doi.org/10.22225/ah.2.2.1890.209-214

Ramadhan, D. I. (2021, October 15). Dua hari beruntun, Lapas Jelekong disusupi "kue" narkoba. Detik News. https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5835112/dua-hari-beruntun-lapas-jelekong-disusupi-kue-narkoba

Sudaryono. (2022). Metode penelitian hukum empiris. Genta Publishing.

Sugiyono. (2023). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D (Edisi ke-28). Alfabeta.

Downloads

Published

29-01-2026

How to Cite

Munthe, T. C. (2026). ANALISIS YURIDIS IZIN KELUAR DAN IZIN LUAR BIASA TAHANAN DI RUTAN TANJUNG PURA. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 6259–6263. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.6588

Issue

Section

Articles