Implementasi Peraturan Daerah Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai

Authors

  • Nida Urahmah Universitas Lambung Mangkurat
  • Bachruddin Ali Akhmad Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.6580

Keywords:

Implementasi, kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Sekolah Tinggi

Abstract

Perilaku merokok di lingkungan kampus masih menjadi permasalahan yang cukup serius karena dapat mengganggu kenyamanan, kebersihan, dan kesehatan civitas akademika. Sebagai bentuk upaya pemerintah daerah dalam menanggulangi masalah tersebut, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mengatur pembatasan aktivitas merokok di area publik, termasuk lingkungan pendidikan tinggi. Dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif menggunakan triangulasi teknik. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dengan informan penelitian dan teknik analisis data dalam penelitian melalui tiga alur yaitu reduksi data, penyajian data dan verifikasi data serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok di STIA Amuntai belum optimal. Pada aspek sosialisasi, kebijakan KTR hanya disampaikan secara terbatas melalui PKKMB dan beberapa poster, pada aspek tim penegakan perda masih belum dibentuk sehingga belum sepenuhnya berjalan optimal dalam pelaksanaan. Pada aspek pembinaan dan pengawasan juga belum ada, kampus telah menyediakan ruang khusus merokok namun belum ada anggaran khusus, jumlah petugas terbatas, sarana informasi belum dimanfaatkan secara maksimal, Pada aspek penegakan sanksi, civitas akademika sebenarnya mengetahui adanya perda dan larangan merokok, tetapi komitmen dan kepatuhan masih lemah, ditunjukkan dengan masih adanya mahasiswa yang merokok di area terlarang serta belum terdapat SOP, tim khusus, pembagian tugas yang jelas, maupun sanksi tertulis, sehingga penegakan kebijakan banyak bergantung pada teguran spontan dan menyebabkan pengawasan serta penindakan tidak konsisten.

References

Afrizal. (2017). Metode penelitian kualitatif: Sebuah upaya mendukung penggunaan penelitian kualitatif dalam berbagai disiplin ilmu. PT Raja Grafindo Persada.

Agustino, L. (2020). Dasar-dasar kebijakan publik. Alfabeta.

Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches Sage Publications.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Profil kesehatan Indonesia 2021. Kementerian Kesehatan RI.

Menteri Dalam Negeri & Menteri Kesehatan. (2011). Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. Kementerian Kesehatan RI.

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1992). Qualitative data analysis: A sourcebook of new methods. Sage Publications.

Moleong, L. J. (2019). Metodologi penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara. (2017). Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 43 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Pemerintah Republik Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Sekretariat Negara.

Subarsono, A. G. (2021). Analisis kebijakan publik. Pustaka Pelajar.

Sugiyono. (2016). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D. Alfabeta.

Downloads

Published

07-01-2026

How to Cite

Urahmah, N., & Akhmad, B. A. . (2026). Implementasi Peraturan Daerah Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 691–700. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.6580

Issue

Section

Articles