Evaluasi Kebijakan E-Voting Dalam Pemilihan Kepala Desa Kambitin Raya Kabupaten Tabalong
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.6543Keywords:
Efektivitas, Pembayaran, UPPD Samsat MartapuraAbstract
Samsat merupakan singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang dibentuk untuk memperlancar serta mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang diselenggarakan dalam satu gedung. Kabupaten Banjar menurut data ERI Korps Lalu Lintas Polri pada bulan November 2024 jumlah sepeda motor di Kabupaten Banjar sebanyak 331,0 ribu unit. Adapun, target dan realisasi pendapatan hasil laporkan yang dalam penerimaan 5 tahun PKB di UPPD Martapura tidak banyak masyarakat yang melakukan pembayaran PKB secara langsung. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian deskriptif kualitatif. Pada penelitian ini, menggunakan teknik pengumpulan Triangulasi teknik. Teknik analisis data dalam penelitian melalui empat alur yaitu kondensasi, penyajian data dan verifikasi data serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan belum berjalan dengan cukup baik, namun belum optimal. Adapun, berdasarkan teori Efektivitas James L. Gibson dalam Pasalong seperti yang terdapat 2 indikator yaitu, 1). Efesiensi, selama berjalannya program tersebut, masih terdapat beberapa program yang dijalankan itu belum menyebar dan merata ke semua daerah di Kabupaten Banjar sehingga program tersebut tidak dapat meraih sepenuhnya para wajib pajak yang berada di Kabupaten Banjar. 2). Fleksibilitas, Adapun, menunggu kebijakan pemutihan dikarenakan terkendala dalam masalah ekonomi sering terpakai untuk menutupi kebutuhan lain dan kesibukan dengan pekerjaan. Terkait dengan faktor penghambat dalam efektivitas peningkatan, 3). Gangguan Jaringan Internet, jaringan pada server dapat menjadi kendala apabila terjadi error yang dapat mengakibatkan terhambatnya bahkan berhentinya proses pelayanan. 4). Bank-bank yang bekerja sama pembayaran PKB baru sedikit menjadi faktor penghambat dalam layanan. Wajib Pajak yang memiliki akun rekening bank lain yang tidak bekerja sama dengan layanan Samsat.
References
Alamsyah, K. (2016). Kebijakan publik konsep dan aplikasi. Kebijakan Publik Konsep Dan Aplikasi, 5-10.
Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571. https://doi.org/10.1093/jopart/mum032
Amer, N. (2020). Analisis Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Dalam Perspektif Negara Hukum. Jurnal Legalitas, 13(01), 1-15.
Campbell, D. T. (1976). Focal local indicators for social program evaluation. Social Indicators Research, 3(2), 237-256.
Dunn, W. N. (2003). Public policy analysis: An introduction (3rd ed.). Pearson Education.
Dunn, W. N. (2017). (2017). Pengantar analisis kebijakan publik.
Dr.Riant Nugraha, 2008, “Public Policy”, PT.Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia, Jakarta.
Prof.Dr.Sugiyono, 2017,“Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods)”, Alfabet, Bandung.
Sugiyono, 2003, Metode Penelitian Administrasi, Alfabet, Bandung.
Sugiono, 2017, Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods), Alfabet, Bandung
Winaryati, E. (2021). E-book model-model evaluasi, aplikasi dan kombinasinya.
Yusfar Ilhaqul Choer, Dede Kurniadi, 2017, “ Rancang Bangun Electronic Voting Pemilihan Kepala daerah Kabupaten Garust,” Jurnal Algoritma Sekolah Tinggi Teknologi Garut
Yulianus Palopak, 2018, “ Implementasi Sistem E-Voting Berbasis Android Pada Sistem Pemilihan Langsung Di Lingkungan Universitas Adven Indonesia Menggunakan Framework Laravel,” Jurnal Telka, Volume 8 Nomor 2, Oktober.
Undan- Undang NKRI Tahun 1945 Alenia IV
Undang-Undang No.22 Tahun 1999, kemudian UU No.23 Tahun 2004, Tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 31 Ayat (1) dan (2) Tentang Desa
MK.No. 147/PUU-VII/2009 pada pasal 5 ; pedoman implementasi pilkades dengan menggunakan E-Voting di Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
Peraturan Bupati Tabalong Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Pelaksanaan Pilkades secara serentak ini dengan menggunakan sistem E-Voting sesuai dengan pasal (27) dalam Perbub No.11 Tahun 2019. Yang mana pasal (27)
Peraturan Bupati Tabalong Nomor 21 Tahun 2019, Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sri Sunardi, Budi Suryadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







