Peran Kedokteran Forensik dalam Kasus Kekerasan Seksual pada Anak: Laporan Kasus
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.6491Keywords:
Kekerasan seksual, anak, kedokteran forensik, pencabulan, persetubuhanAbstract
Latar Belakang: Kekerasan seksual pada anak didefinisikan sebagai keterlibatan anak dalam aktivitas seksual yang tidak sepenuhnya dipahami dan tidak dapat memberikan persetujuan berdasarkan informasi, atau di mana anak tidak siap secara perkembangan dan tidak dapat memberikan persetujuan setiap tindakan. Bentuknya dapat seperti perkosaan, hubungan seksual (persetubuhan), tindakan fisik maupun non fisik yang menngarah ke organ seksual anak. Berdasarkan data Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia tahun 2024 sebanyak 19.277 orang mengalami kasus kekerasan. Kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan terbanyak yang terjadi dengan 8.886 orang. Pengaruh dari kekerasan seksual terhadap anak-anak, dapat berdampak buruk pada anak seperti menjadi kurang percaya diri, ketakutan yang berlebihan, perkembangan jiwa terganggu, serta akhirnya berakibat pada fisik maupun psikis anak. Undang-undang (UU) yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual pada UU nomor 12 tahun 2022. Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap anak-anak terkait dengan masalah kekerasan seksual.
Laporan Kasus: Laporan ini menjelaskan kasus anak perempuan berusia 4 tahun, datang diantar oleh orang tua nya ke Poli Obgyn untuk dilakukan pemeriksaan dan keperluan visum akibat dugaan pencabulan anak. Korban mengeluhkan nyeri pada bagian kemaluan kurang lebih 2 minggu yang lalu selama 5 hari saat dimandikan dan dibasuhkan kemaluannya. Beberapa hari kemudian korban mengaku ke ibunya bahwa pelaku memasukkan penis ke kemaluannya dan keluar air dari penis pelaku. Pelaku mengakui memasukkan penis ke dalam kemaluan korban. Korban belum haid. Korban tidak ada riwayat hubungan seksual selain dengan Pelaku, tidak pernah masturbasi, dan tidak ada riwayat trauma genital. Pada hasil pemeriksaan dari korban ditemukan luka robek lama tidak mencapai dasar pada selaput dara di arah jam lima sesuai putaran arah jarum jaml
Kesimpulan: Kekerasan seksual dapat terjadi karena adanya hubungan erat antara korban dan pelaku misalnya tinggal serumah, tetangga, membujuk korban dengan hadiah dan memberikan perhatian yang berlebihan. Pada kasus ini terbukti adanya pelecehan seksual yang dilakukan kepada anak dibawah umur, yang diperkuat dari hasil pemeriksaan fisik ditemukan ditemukan luka robek lama tidak mencapai dasar pada selaput dara di arah jam lima sesuai putaran arah jarum jam yang merupakan salah satu tanda terjadinya persetubuhan . Meskipun masih dibawah umur, anak yang telah melakukan tindak pidana juga mendapatkan hukuman atas kesalahannya
References
Dahlan, S. (2007). Ilmu Kedokteran Forensik. Pedoman Bagi Dokter dan Penegak Hukum.
Dania, I. A. (2020). Kekerasan Seksual pada Anak. Jurnal Kedokteran dan Kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara, 19.
Dzulnasri, M. A., Mansyur, M., Mathius, D., & Assegaf, S. Z. G. (2023). LAPORAN KASUS: PEMERIKSAAN FORENSIK PADA KASUS ASUSILA BERUPA PEMERKOSAAN BERKEDOK PENGOBATAN SPIRITUAL. ARMADA: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 1(10), 1217-1224.
Hairi, P. J. (2015). Problem Kekerasan Seksual: Menelaah Arah Kebijakan Pemerintah dalam Penanggulangannya. Negara Hukum, 6, 1–15.
Idrus, R. N., Fafid, N. A., Sabir, M., & Tulaka, B. D. (2024). PELECEHAN SEKSUAL PADA ANAK BERUSIA 14 TAHUN DI BAGIAN FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL TAHUN 2023: SEBUAH LAPORAN KASUS. Jurnal Medical Profession (Medpro), 6(1), 32-37.
Ilham, I., Mauluddin, M., Mathius, D., & Assegaf, S. Z. G. (2023). Laporan Kasus: Pemeriksaan Forensik Pada Kasus Pelecehan Seksual Pada Anak. ARMADA: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 1(12), 1348-1355.
Ismail Ismail, M. Y., Ramadani Zhafirah, A. Z., Ruslan, M., Dzakira, K. A., & Putri, J. M. (2025). PENDEKATAN FORENSIK DALAM KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK: SYSTEMATIC REVIEW ATAS BUKTI KLINIS, MEDIKO-LEGAL, DAN YURIDIS GLOBAL. Jurnal Sosial dan Sains (SOSAINS), 5(11).
Kemensos RI & UNICEF. (2020). Pencegahan Kekerasan, Penelantaran, dan Eksploitasi Terhadap Anak Penguatan Kapabilitas Anak dan Keluarga. 8. https://www.kemsos.go.id/uploads/topics/15870130163297.pdf
MAHILA, N. A. D., & ARROZHI, M. Y. (2024). PERAN RADIOLOGI FORENSIK DALAM PEMERIKSAAN KASUS TRAUMA TAJAM DI DADA AKIBAT PERKELAHIAN: LAPORAN KASUS BERBASIS ILMIAH. JURNAL ILMIAH SIMANTEK, 8(1), 6-9.
Manurung, Y., Waruwu, A. S., & Yusuf, H. (2024). Peran Ilmu Forensik Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 2917-2923.
Neherta, M. (2017) Modul Intervensi Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Andalas: Fakultas Kesehatan Masyarakat. Available at: http://repo.unand.ac.id/12886/1/Pencegahan-kekerasan-seksual-terhadap anak.pdf.
Palupi, W. H. D., & Irawati, A. C. (2025). Peran Kedokteran Forensik dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidanan Kekerasan Seksual di Provinsi Kep. Bangka Belitung: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 4(2), 8183-8190.
P. Ratna, D., (2017). Pemeriksaan Fisik dan Aspek Medikolegal Kekerasan Seksual Pada Anak dan Remaja. Bagian Obstetri dan Ginekologi FK UNILA.
Putra, A. P., Mansyur, M., Mathius, D., & Assegaf, S. Z. (2025). Laporan Kasus: Pemeriksaan Forensik pada Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). AKSIOMA: Jurnal Sains Ekonomi dan Edukasi, 2(6), 1268-1281.
Safitri, A. D., & Zuhriyah, K. (2025). PENGERTIAN TINDAK PIDANA DAN UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA. Jurnal Hukum Dan Keadilan, 34-47.
Salamor, Y. B. & Salamor A, M. (2022). Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan (Kajian Perbandingan Indonesia – India).
Sari, S. N., & Suade, N. S. (2025). Kewenangan Dokter Puskesmas dalam Visum et Repertum sebagai Bukti dalam Pengadilan Kasus Tindakan Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7).
Tenribuana, C., Rafid, N. R., Setyawati, T., Dwiyanti, R., & Aziz, A. (2025). PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DENGAN KEKERASAN SEKSUAL DI BAGIAN FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL TAHUN 2024: SEBUAH LAPORAN KASUS: CHILD INTERCEPTION WITH SEXUAL VIOLENCE IN THE FORENSIC AND MEDICOLEGAL DEPARTMENT IN 2024: A CASE REPORT. Jurnal Medical Profession (Medpro), 8(3), 168-177.
Usman, Y. I., Irawati, A. C., & Irhamdessetya, H. (2025). PEMERIKSAAN FORENSIK DALAM MENGUNGKAP KEBENARAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 10(03), 230-243.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dzaki Faza Muhammad, Ali Sodikin, Ferryal Basbeth

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







