Penalaran Logika dalam Penyusunan Konstruksi Putusan Hakim

Authors

  • Dani Usman Universitas Islam Dr Khez Muttaqien Purwakarta
  • Nana Supriana Universitas Islam DR. KHEZ Muttaqien Purwakarta

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.6489

Keywords:

Penalaran Logika; Putusan Hakim; Rasionalitas Putusan; Argumentasi Hukum; Konstruksi Putusan

Abstract

Penalaran logika memiliki peran fundamental dalam penyusunan konstruksi pertimbangan hukum oleh hakim. Putusan hakim tidak hanya dituntut sesuai dengan hukum positif, tetapi juga harus disusun melalui proses penalaran yang rasional, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran penalaran logika dalam membangun konstruksi pertimbangan hukum, hubungannya dengan rasionalitas putusan, serta fungsinya dalam menjaga konsistensi dan koherensi putusan hakim. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penalaran logika menjadi fondasi utama dalam mengaitkan fakta, norma, dan amar putusan secara rasional. Penalaran logika juga berperan menentukan kualitas rasionalitas putusan melalui argumentasi hukum yang koheren dan dapat dipahami, serta menjaga konsistensi internal dan koherensi sistemik putusan hakim. Dengan demikian, penalaran logika merupakan elemen esensial dalam menjamin legitimasi yuridis dan sosial putusan hakim dalam praktik peradilan.

References

Alexy, R. (2009). A theory of legal argumentation: The theory of rational discourse as theory of legal justification (R. Adler & N. MacCormick, Trans.). Oxford: Oxford University Press.

Aristotle. (2004). The basic works of Aristotle (R. McKeon, Ed.). New York: Modern Library.

Diantha, I. M. P. (2017). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Dworkin, R. (1986). Law’s empire. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Fajar, M., & Achmad, Y. (2019). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Fuller, L. L. (1964). The morality of law. New Haven: Yale University Press.

Hart, H. L. A. (2012). The concept of law (3rd ed.). Oxford: Oxford University Press.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Kelsen, H. (1967). Pure theory of law (M. Knight, Trans.). Berkeley: University of California Press.

MacCormick, N. (1978). Legal reasoning and legal theory. Oxford: Clarendon Press.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, S. (2009). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Perelman, C., & Olbrechts-Tyteca, L. (1969). The new rhetoric: A treatise on argumentation (J. Wilkinson & P. Weaver, Trans.). Notre Dame: University of Notre Dame Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Zainuddin, A. (2016). Metode penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

06-01-2026

How to Cite

Usman, D., & Supriana, N. . (2026). Penalaran Logika dalam Penyusunan Konstruksi Putusan Hakim. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 355–362. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.6489

Issue

Section

Articles