Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Nikah Sirri: Rekonstruksi Maqāṣid al-Syarī‘ah dalam Harmonisasi Hukum Islam dan Hukum Nasional Indonesia

Authors

  • Aprinelita Aprinelita Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Jumni Nelli Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.6463

Keywords:

hukum Indonesia, Maqāṣid al-Syarī‘ah, nikah sirri, perlindungan perempuan dan anak, syariat Islam

Abstract

Nikah sirri merupakan praktik perkawinan yang sah secara fikih, namun tidak dicatatkan secara resmi oleh negara, sehingga menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya terkait perlindungan hak perempuan dan anak. Ketiadaan pencatatan perkawinan berdampak pada lemahnya posisi hukum istri dan anak, baik dalam aspek nafkah, waris, perwalian, maupun perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak perempuan dan anak dalam praktik nikah sirri melalui pendekatan rekonstruksi maqāṣid al-syarī‘ah serta upaya harmonisasinya dengan hukum nasional Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan filosofis. Hasil kajian menunjukkan bahwa praktik nikah sirri bertentangan dengan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya dalam menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl), menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs), dan menjaga harta (ḥifẓ al-māl). Rekonstruksi maqāṣid al-syarī‘ah menegaskan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai instrumen perlindungan hukum yang sejalan dengan tujuan syariat dan prinsip keadilan. Oleh karena itu, harmonisasi antara hukum Islam dan hukum nasional Indonesia melalui penguatan regulasi pencatatan perkawinan menjadi langkah strategis dalam menjamin perlindungan hak perempuan dan anak serta mewujudkan kemaslahatan yang berkelanjutan.

References

Al-Hamdani. (2011). Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Amri, Khairul. (2020). Perjanjian Perkawinan Dalam Perundang-undangan Di Indonesia (Analisis Maqashid Syari’ah). Tesis. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup.

Arifin, Samsul dan Aly Maschan Moesa. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Anak Dari Nikah Siri Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis. Volume 6 Nomor 6 tahun 2025.

Arikunto, S. (2006). Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Bumi Aksara.

Armansyah. (2017). Perkawinan Sirri Dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Sangaji Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Volume 1, Nomor 2, Oktober 2017.

As-Syatibi. (t.t.). Al-Muwafaqat fi Usul as-Syari’ah, Jilid II. Kairo: Mustafa Muhammad.

Bahri, Syaiful. (2015). Makna Perkawinan Dalam Bingkai Maqasid Al-Syari’ah. AL-HUKAMA

The Indonesian Journal of Islamic Family Law Volume 05, Nomor 02, Desember 2015; ISSN:2089-7480.

Budiono. (2014). Nikah Sirri dan Keadilan Sosial. Jurnal Al-Qānūn, Volume 17 Nomor 2, Desember 2014.

Dina, Ines Aulia. (2025). Pengaruh Budaya Dan Tradisi Terhadap Nikah Siri Di Indonesia. Landraad: Jurnal Syariah & Hukum Bisnis Volume 4, Nomor 1, Maret 2025, 87 – 96.

Hendri. (2024). Analisis Kritis Terhadap Legalitas dan Etika Nikah Siri Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Edu Research Indonesian Institute for Corporate Learning and Studies (IICLS) Volume 6 Nomor 1, Maret 2024.

Khasirudin. (2021). Nikah Siri Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan Indonesia. Jurnal Perspektif Volume 26 Nomor 1 Tahun 2021 Edisi Januari.

Miswanto, et al. (2023). Analisis Maqashid Al-Syariah terhadap Pemenuhan Hak Narapidana Perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung. El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law Vol.4, No.2, Juni 2023

Nawir, A. (2024). Perbandingan Sistem Hukum Keluarga di Indonesia dan Arab Saudi: Nikah Siri

Perspektif Maqasid al-Syari’ah. (Doctoral dissertation, IAIN Parepare).

Nugraha, Gutur Gusti, et al. (2025). Analisis Hukum Islam dan Positif Terhadap Pernikahan Dini Di Pandeglang.

Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS) Volume 7 Nomor 1 Tahun 2025.

Nurkholis, Akhmad, et al. (2022). Analisis Maqasid Syari’ah Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Agama Rembang Nomor 61/Pdt.P/2019/PA.Rbg Tentang Isbat Nikah Siri. As-Syar’e: Jurnal Syari’ah dan Hukum Volume 1 Nomor 2, Th. 2022.

Ramulyo, M. Idris. (2000). Suatu Perbandingan antara Ajaran Syafi’I Hazairin dan Wasiat Wajib di Mesirtentang Pembagian Harta Warisan untuk Cucu menurut Islam. Majalah Hukum dan Pembangunan nomor 2 Tahun XII (maret) 2000.

Sahrulfa, Sheika Abdul Aziz, et al. (2025). Analisis Tentang Asal Usul Anak Hasil Nikah Siri Menurut Maqashid Syariah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor. 477/Pdt.P/2024/PA.Mr). Hikmatina: Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam Volume 7 Nomor 2 Tahun 2025.

Somad, Abdul. (2012). Hukum Islam; Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Widodo, S. F. A., & Fitria, V. (2010). Problematika Nikah Siri Dan Akibat Hukumnya Bagi Perempuan. Jurnal Penelitian Humaniora, Volume 15 Nomor 1.

Willis, Sofyan S. (2015). Konseling Keluarga. Bandung: Alfabeta.

Yusuf, M. (2019). Dampak Nikah Siri Terhadap Perilaku Keluarga. Jurnal At-Taujih Volume 2 Nomor 2, Juli - Desember 2019.

Downloads

Published

05-02-2026

How to Cite

Aprinelita, A., & Nelli, J. . (2026). Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Nikah Sirri: Rekonstruksi Maqāṣid al-Syarī‘ah dalam Harmonisasi Hukum Islam dan Hukum Nasional Indonesia. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 9067–9074. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.6463

Issue

Section

Articles