Penerapan Siklus Perencanaan Pembangunan Sektor Publik di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.6411Keywords:
Siklus Perencanaan, Pembangunan Sektor Publik, Kecamatan Timpah Kabupaten KapuasAbstract
Pembangunan sektor publik berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah. Kemampuan pemerintah dalam mengelola pemerintahan sangat bergantung pada pendelegasian kewenangan, termasuk perencanaan pembangunan. Di Kecamatan Timpah yang terdiri dari sembilan desa, tersedia 15 TK dan 15 SD, namun 14 TK dikelola swasta. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang peran pemerintah dalam penyediaan pendidikan dasar dan pemerataan pembangunan. Ketimpangan juga terlihat dari lima desa yang masih blank spot sinyal komunikasi serta fasilitas ekonomi dan perbankan yang hanya terpusat di ibu kota kecamatan. Penelitian ini dilaksanakan untuk mengkaji penerapan siklus perencanaan pembangunan sektor publik di wilayah tersebut. Metode deskriptif kualitatif digunakan, dengan memanfaatkan model siklus perencaan Ariadi A yang menitikberatkan pada enam komponen utama, yaitu proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan tujuan pembangunan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan dan analisis dokumen yang melibatkan lembaga atau instansi pemerintah terkait, organisasi masyarakat dan masyarakat yang mengalami blank spot. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penerapan siklus perencanaan pembangunan sektor publik di daerah penelitian masih menghadapi sejumlah kendala. Diantaranya meliputi Partisipasi masyarakat di Kecamatan Timpah cukup inklusif, namun belum efektif. Aspirasi kurang terdokumentasi, rekap usulan tidak berbasis data dan banyak usulan tak sesuai format atau prioritas kabupaten. Desa di wilayah blank spot mengalami hambatan koordinasi, sementara pemanfaatan SID dan Siskeudes masih terbatas karena dominasi sistem manual. Akuntabilitas tercermin dalam APBDes, tetapi usulan desa masih lemah secara teknokratik sehingga sering ditolak di tingkat kabupaten. Monitoring dan evaluasi telah dilakukan, namun terkendala keterbatasan SDM, anggaran dan partisipasi. Ketidaksinkronan dengan RPJMD kabupaten turut menghambat integrasi usulan ke tahap pelaksanaan.
Berdasarkan hal tersebut, diharapkan dapat memberikan kontribusi secara teoretis dalam pengembangan ilmu administrasi publik dan studi kebijakan publik, sekaligus memberikan rekomendasi praktis dalam rangka peningkatan partisipasi publik, serta mewujudkan pelaksanaan pembangunan publik yang efektif di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas.
References
Abdul Sabaruddin. 2015. Manajemen Kolaborasi dalam Pelayanan Publik. Teori Konsep dan Aplikasi. GRAHA ILMU. Yogyakarta.
Abdul Wahab, Solichin. 2002. Analisis Kebijaksanaan: dari Formulasi ke ImplementasiKebijaksanaan Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Agus Dwiyanto. 2005. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Gadjah Mada University Press.
Ariadi, A., 2019. Perencanaan Pembangunan Desa. Meraja Journal, 2(2), pp.135-147.
Harbani Pasolong. 2012. Metode Penelitian Administrasi Negara. Bandung: Alfabeta
Keban, Y. T. 2014. Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik : Konsep, Teori dan Isu. Penerbit Gava Media.
Mardiasmo, 2002. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Sugiyono. 2023. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Todaro, M. 2006. Pembangunan Ekonomi. Jakarta : Penerbit Erlangga
Teuku Rizam. 2019. Peranan Bappeda Dalam Perencanaan Pembangunan Partisipatif di Kabupaten Aceh Timur. Universitas Medan Area Medan.
Wayan Dedy Juniawan. 2019. Sistem Perencanaan Pembangunan Terintegrasi Melalui Penerapan E-Planning (Studi Kasus pada Bappeda dan Litbang Kabupaten Gianyar). Universitas Brawijaya Malang.
Widodo. Joko. 2001. Etika Birokrasi Dalam Pelayanan Publik. Malang: CV.Citra, hlm. 131.
Winarno, Budi. 2016. Kebijakan Publik Era Globalisasi (Teori, Proses, dan Studi Kasus Komparatif). Yogyakarta: CAPS.
Wirman Syafri 2012. Studi Tentang Administrasi Publik. Jakarta: Erlangga.
Peraturan /Perundang Undangan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang mengatur penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan (RKP).
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Menggariskan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Tia Monica, Nurul Azkar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







