Strategi Trisula Pemberantasan Korupsi (Pencegahan, Penindakan, Edukasi) Dalam Optimalisasi Peningkatan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Authors

  • Mohamad Riyanto Universitas Lambung Mangkurat
  • M. Nur Iman Ridwan Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.6388

Keywords:

Strategi, Pengendalian Korupsi, Peningkatan IEPK

Abstract

Tingginya risiko korupsi pada sektor pemerintahan daerah menuntut adanya strategi yang terarah dan terukur dalam upaya pengendalian serta pencegahannya. Hal ini penting mengingat praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah serta menghambat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan strategi trisula pemberantasan korupsi (pencegahan, penindakan, edukasi) dalam optimalisasi peningkatan indeks efektivitas pengendalian korupsi (IEPK) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, dokumentasi dan observasi terhadap beberapa informan kunci dari unsur Inspektorat, Bappelitbangda, serta BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Hasil penelitian, diketahui bahwa dalam strategi penurunan tingkat korupsi melalui Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Pada Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dapat dikatakan efektif. Dalam hal ini dapat dilihat dari 3 (tiga) indikator yaitu: sula penindakan, pencegahan dan pendidikan yang berjalan dengan optimal. Namun demikian, terdapat sejumlah faktor penghambat yang memengaruhi efektivitas pelaksanaannya, antara lain: (1) ketergantungan pada figur kepemimpinan tertentu, di mana komitmen kepala daerah dan pimpinan birokrasi menjadi faktor dominan dalam keberlanjutan reformasi pengawasan; (2) disparitas kapasitas antar-OPD, karena sebagian masih menjalankan pengendalian internal secara formalitas; (3) beban administratif digitalisasi, akibat keterbatasan literasi digital dan kapasitas teknis aparatur; serta (4) rendahnya partisipasi publik, yang disebabkan oleh keterbatasan literasi hukum dan kepercayaan terhadap sistem pelaporan. Berdasarkan hal tersebut, diharapkan hasil penelitian ini dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan strategis pengendalian korupsi yang lebih efektif, berkelanjutan, dan berorientasi pada penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

References

Adisetiawan, R. 2013. Analisis Pengaruh Kinerja Keuangan dalam Memprediksi Pertumbuhan Laba. Jurnal Aplikasi Manajemen, 10(3), 669-681.

Chaerudin, Dinar Ahmad, Fadillah Syarif, 2008, Strategi Pencegahan dan penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi.Bandung: PT Refika Aditama.

Christopher H. Lovelock, dan Lauren K. Wright. 2005. Manajemen Pemasaran Jasa, Jakarta: PT. Indeks.

Duadji, Noverman. 2012. Good Governance dalam Pemerintahan Daerah. Jurnal Mimbar Program Studi Administrasi Negara FISIP Universitas Lampung. Lampung. Vol.8. No.2.(201-209).

Dwi Aprillia Linda. 2023. The Effect Of Corruption Prevention Efforts With Regional Corruption Cases And Complaints. Institusi Penelitian Bogor. Jurnal Ilmu Multidisiplin Indonesia. Vol. 2 No.10.

Dwi Aprillia Linda, Dkk. 2024. Strategi Pencegahan Korupsi Untuk Menurunkan Tingkat Korupsi Daerah.Institusi Penelitian Bogor. Jurnal Aplikasi Manajemen dan Bisnis, Vol. 10 No.1.

Dwight Waldo. 2006. Pengantar Studi Administrasi, Diterjemahkan oleh Slamet W. Admosoedarmo. Jakarta: Aksara Baru.

Farida Sekti Pahlevi. 2022. Strategi Ideal Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. e-Journal Al-Syakhsiyyah Journal of Law and Family Studies .Vol. 4 No. 1.

Kartono dan Kartini. 2014. Pemimpin dan Kepemimpinan. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Komisi Pemberantasan Korupsi. 2023. Laporan Evaluasi dan Efektivitas Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2022 dan Penyusunan Indikator dan Subindikator MCP Tahun 2023. Jakarta: KPK.

Lembaga Administrasi Negara-LAN. 2003. Keputusan Kepala LAN No.239/IX/6/8/2003. Tentang Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Jakarta.

Marwan, Mas. 2014. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Cetakan Pertama. Bogor : Ghalia Indonesia.

Masyitoh dkk. (2015). Peran BPKP Dalam Penurunan Tingkat Korupsi. PUSLITBANGWAS BPKP.

Moleong. 2019. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.

Setiyono, B. 2017. Memahami Korupsi di Daerah Pasca Desentralisasi: Belajar dari Empat Studi Kasus. POLITIKA, VIII(1), 27-62.

Wibowo, Agus. 2013. Pendidikan Antikorupsi di Sekolah: Strategi Internalisasi Pendidikan Antikorupsi di Sekolah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Wijayanto, Kharisma Ardhy. 2016. Nilai Inti Karakter Antikorupsi Dalam Pembelajaran Matematika Kelas Cerdas Istimewa. Skripsi UMS: tidak diterbitkan.

Xiao, H., Gong, T. , Yu, C. Juang, W. dan Yuan, B. 2020. Kepercayaan Warga Negara terhadap Pengendalian Korupsi oleh Pemerintah: Analisis Empiris. Social Indicators Research. Vol. 10 No. 20-24.

PERATURAN PERUNDANGAN

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 1983 tentang Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 adalah peraturan yang mengatur tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang digunakan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. PP ini menggantikan PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Peraturan Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi

Downloads

Published

04-01-2026

How to Cite

Riyanto, M., & Ridwan, M. N. I. . (2026). Strategi Trisula Pemberantasan Korupsi (Pencegahan, Penindakan, Edukasi) Dalam Optimalisasi Peningkatan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 103–111. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.6388

Issue

Section

Articles