Tinjauan Yuridis Terhadap Wanprestasi Debitur Akibat Penunggakan Kredit Rumah BTN

Authors

  • Nining Kurniati Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.6378

Keywords:

Wanprestasi; Debitur; Penunggakan Kredit; Perlindungan Hukum; Penyelesaian Sengketa

Abstract

Penunggakan kredit rumah BTN adalah kondisi di mana debitur (peminjam) tidak melakukan pembayaran angsuran KPR tepat waktu sesuai tanggal jatuh tempo yang disepakati, sehingga mengakibatkan akumulasi utang dan dikenakannya berbagai sanksi seperti denda keterlambatan, penurunan skor kredit, hingga potensi penyitaan properti rumah oleh pihak Bank BTN. Perjanjian kredit rumah merupakan bagian dari hubungan hukum perdata yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Namun dalam praktiknya, perjanjian ini seringkali menimbulkan permasalahan akibat tidak dipenuhinya kewajiban oleh salah satu pihak yang dikenal sebagai wanprestasi. Wanprestasi dalam konteks penunggakan kredit rumah dapat muncul dari pihak debitur, misalnya tidak membayar kredit tepat pada waktunya. Ketidakseimbangan pemahaman dan implementasi hukum perjanjian menjadi penyebab utama timbulnya konflik dalam hubungan hukum ini. Penelitian ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman yang utuh mengenai mekanisme penyelesaian sengketa wanprestasi debitur akibat penunggakan kredit rumah BTN. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk-bentuk wanprestasi yang terjadi dalam penunggakan kredit rumah BTN, menganalisis perlindungan hukum bagi para pihak yang dirugikan, serta merumuskan strategi penyelesaian sengketa secara preventif dan represif berdasarkan KUHPerdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Tahapan penelitian meliputi: (1) identifikasi masalah dan rumusan penelitian, (2) studi pustaka dan telaah dokumen hukum, (3) analisis data secara kualitatif-deskriptif, serta (4) penyusunan hasil dan kesimpulan penelitian. Penelitian tidak hanya berkontribusi pada pengembangan ilmu hukum perdata, tetapi juga menjadi rujukan praktis bagi akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum.

References

Sutan Remy Sjahdeini, 2014, Perbankan Syariah, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Samuel M O, 2008, Penawaran dan Penerimaan dalam Hukum Perjanjian Grasindo, Jakarta

Hermanto, 2006, Faktor-Faktor Kredit Macet Pada PD. BPR BKK Unggaran Kabupaten Semarang. Tugas Akhir Fakultas Ekonomi Universitas Semarang, Skripsi.

Bachtiar Sibrani, Parate Eksekusi dan Paksa Badan, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 15, September 2001

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 1981, Hukum Perdata; Hukum Benda, Liberty, Yogyakarta

Dimas W G, 2014, Penyelesaian Kredit Macet Dengan Jaminan Hak Tanggungan Di Unit Sentra Kredit Menengah Jakarta Ti,ur PT BNI, Jurnal Fakultas Hukum Sebelas Maret, Privat Law, Vol. II No 5 Juli-Oktober 2014.

Munir Fuady, 1995, Hukum Tentang Pembiayaan dan Praktik, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Dimas Puki Setyo Wibowo, 2018, Proses Penyelesaian Perkara Kredit Pemeilikan Rumah Di Bank Tabungan Negara, Skripsi, Fakultas Ilmu Hukum Universitas Muhmmadyah Surakarta

R. Subekti, 1992, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.

Sutomo, 2004, Jaminan Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank Alfabeta, Bandung

Badariyah Harus, 2010, Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah, Pustaka Yustisia, Yogyakarta

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Rajawali Pres, Bandung, 2015.

Ahmadi Miru, Hukum Perikatan, Rajawali Pers, Jakarta, 2008.

A. Qirom Syamsuddin Meliala, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta, 1985

Sri Soedewi Masyohen Sofwan, Hukum Acara Perdata Indonesia Dalam Teori dan Praktek, Liberty, Yogyakarta. 1981.

Sunarmi, Hukum Kepailitan, Pustaka Hidayah, Jakarta, 2018.

Ridwan Tobink dan Bil Nikholas, Kamus Istilah Perbankan, Atalya Rileni Sudeco, Jakarta. 2003.

Undang-Undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan, Pasl 1 angka 3.

Gatot Suparmono, Perjanjian Utang Piutang, Kencana Prenadan media Group, Jakarta, 2013

Ahmadi Miru dan Sakka Pati, Hukum Perikatan, dalam Penjelasan makna Pasal 1233 sampai 1456 BW, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011

Salim. H.S, Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2009

Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Ikatan Bangkir Indonesia, 2015

Iswi Hariyani, Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet, Elex Media Komputindo, Jakarta, 2010

Kasmir, Bank dan Lembaga Keungan Lainnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007

Veithsal Rivai, Sebuah Teori, Konsep dan Aplikasi, Bumi Aksara, Jakarta, 2010

Yodohusodo, Rumah Untuk Seluruh Rakyat, INKOPOL, Jakarta, 1991

Johnny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang, 2006,

Soejono Soekanto dan Sri mamuji, Peneltian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1981

Downloads

Published

12-01-2026

How to Cite

Kurniati, N. (2026). Tinjauan Yuridis Terhadap Wanprestasi Debitur Akibat Penunggakan Kredit Rumah BTN. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 1989–1999. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.6378

Issue

Section

Articles