Utilization of Land Rights in Marine Areas: Conflict Over Issuance of SHM/HGB Legislation on Coastal Lands in Tangerang Regency

Authors

  • Rostna Qitabi Anjilna Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.6377

Keywords:

Hak atas Tanah, Laut, Pantai, Hukum Agraria

Abstract

Kasus pagar laut di Tangerang memunculkan isu hukum agraria yang kompleks. Penerbitan hak atas tanah seperti SHM dan HGB di wilayah yang secara geografis dianggap sebagai wilayah laut tidak hanya melanggar batas-batas objek hak atas tanah dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Agraria, tetapi juga menciptakan konflik norma dengan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta UU No. 32 Tahun 2014 tentang Urusan Maritim. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang menggabungkan pendekatan hukum dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan SHM dan HGB di wilayah laut tidak memiliki dasar hukum, bertentangan dengan prinsip domain publik wilayah perairan, dan mengakibatkan sertifikat tersebut cacat secara hukum, dengan implikasi batal demi hukum. Lebih lanjut, praktik ini mengganggu hak masyarakat pesisir, khususnya nelayan, untuk mengakses dan memanfaatkan ruang laut. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi peraturan, penguatan pengawasan administratif, dan penegasan larangan penerbitan hak atas tanah di laut untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan melindungi kepentingan umum.

References

A.B. Rahmawan & K. Cetera. (2020). Kajian Teori Public Trust Doctrine dalam Kasus Lingkungan Journal. Hukum Lingkungan Indonesia Journal, Vol. 7.

Adhisty Radhita Vasya dan Faustina Aida Irmadela. (2025). TINJAUANYURIDIS PEMBERIAN HAK ATAS TANAH DI WILAYAH PESISIRLEGAL REVIEW OF GRANTING OF LAND RIGHTS IN COASTAL AREAS. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4), 1–16.

Arba, M. (2015). Hukum Agraria Indonesia. Sinar Grafika.

Eka Irene Sihombing. (2009). Segi-Segi Hukum Nasional dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan. Universitas Trisakti.

Gavra Fiko Rusdianantoa; Prastiti Suryaning Ramadhanib; Shafa Syfiyahc; Muhamad Gagah Aufa. (2025). Legalitas dan Dampak Penerbitan HGB di Atas Permukaan Laut. Batavia Journal of Law, 2(1).

Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan.

Hutagalung, A. S. (2005). Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah. Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia.

Iman Sudiyat. (2025). Konflik Pemanfaatan Ruang Laut dan Hak Masyarakat Pesisir. Hukum & Pembangunan Journal, 49(3).

Klinik Hukumonline. (2025). Bolehkah HGB di atas Laut? Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/bolehkah-hgb-di-atas-laut-lt679224be3d4d6/

Maria S.W. Sumardjono. (2008). Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. PT. Kompas Media Nusantara.

Media Justitia. (2025). Kontroversi Penerbitan Hak Guna Bangunan di Atas Laut: Legalitas, Dampak, dan Solusi. Media Justitia. https://www.mediajustitia.com/berita/kontroversi-penerbitan-hak-guna-bangunan-di-atas-laut-legalitas-dampak-dan-solusi/

Ministry of ATR/BPN. (2017). Panduan Pelaksanaan PTSL.

Mongabay Indonesia. (2025). Penanganan Pagar Laut Tangerang Sisakan Kejanggalan. Mongabay Indonesia. https://mongabay.co.id/2025/03/24/penanganan-pagar-laut-tangerang-sisakan-kejanggalan/

Philipus M. Hadjon. (2007). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.

Putri Pertiwi, dkk. (2025). Analisis Yuridis Pemalsuan Dokumen dalam Penerbitan SHM dan SHGB. Hukum Dan Kewarganegaraan Journal, 13(3).

Rachmad Safa’at. (2019). Problematika PTSL dan Implikasi Hukumnya. RechtsVinding Journal, 6.

Rajagukguk, Erman, dkk. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Hak Masyarakat Pesisir dalam Pemanfaatan Ruang Laut. RechtsVinding Journal, 8(1).

Rido Miduk Sugandi. (2015). Hak Bermukim Masyarkat Adat, Lokal, Dan Tradisional Di Perairan Pesisir. Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Dan Ruang Laut.

Santoso Urip. (2010). Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Kencana.

Soetiknjo, I. (1990). Politik Agraria Nasional. Gadjah Mada University Press.

Subekti. (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa.

Supriadi. (2015). Hukum Agraria. Sinar Grafika.

W. Fikarudin, A.D. Martadikusuma, & S. Y. P. (2025). Tinjauan Yuridis terhadap Kasus Pagar Laut di Kabupaten Tangerang dari Perspektif Hukum Progresif. Al-Zayn Journal, 6(1).

WALHI. (2025). Usut Tuntas Pelanggaran Tata Ruang dan Mafia Tanah dari Penerbitan SHGB dan SHM di Laut Tangerang. WALHI.

Yahya Harahap. (1986). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Alumni.

Downloads

Published

12-01-2026

How to Cite

Anjilna, R. Q. (2026). Utilization of Land Rights in Marine Areas: Conflict Over Issuance of SHM/HGB Legislation on Coastal Lands in Tangerang Regency. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 1967–1980. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.6377

Issue

Section

Articles