Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024 : Mewujudkan Kembali Kesadaran Demokrasi Konstitusional
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.631Keywords:
Kebebasan berpendapat, Mahkamah Konstitusi, Demokrasi KonstitusionalAbstract
Hak kebebasan berpendapat merupakan elemen fundamental dalam negara demokrasi yang dijamin melalui Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Namun, dalam praktiknya, hak ini sering kali berbenturan dengan regulasi, khususnya dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kerap dianggap multitafsir dan membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik publik. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024 merupakan tonggak penting dalam menjamin hak konstitusional warga negara atas kebebasan berpendapat. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku bagi individu/perseorangan, bukan lembaga, institusi, korporasi, atau jabatan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan MK ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mewujudkan kembali kesadaran demokrasi konstitusional di Indonesia.
References
Adhya Satya Lambang Bangsawan, (2019). Kajian Kritis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/Puu-Iv/2006tentang Pembatalan Pasal Penghinaan Terhadap Presiden. Refleksi Hukum, 4 (1), 97-114.
Fridina Tiara Khanza, Madaniyah Anugrah Murti (2022). Potensi Pelanggaran Hak Kebebasan Berpendapat terhadap Delik Penghinaan Pemerintah dalam RKUHP. Jurnal Studia Legalia : Jurnal Ilmu Hukum, 3 (1), 33-39.
Galuh Candra Purnamasari, (2017). Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Melakukan Judicial Review terhadap Undang–Undang Ratifikasi Perjanjian Internasional. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 1 (2).
Jackson Apriyanto Pandiangan, Edi Yunara, Marlina, (2024). Analisis politik hukum pidana dalam pengaturan kebebasan berpendapat pada undang undang no 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana. Journal of Science and Social Research, 7 (4), 2108 – 2113.
Muchamad Ali Safaat, Aan Eko Widiarto, Fajar Laksono Suroso, (2017). Pola Penafsiran Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Periode 2003-2008 dan 2009- 2013. Jurnal Konstitusi, 14 (2), 235-261.
Muhammad Reza Suryadinata, Tomy Michael (2023). Hak Kebebasan Berpendapat Di Media Elektronik Ditinjau DariPasal 27 Ayat(3)Nomor 19 Tahun 2016 Undang-UndangInformasi Dan Transaksi Elektronik. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3 (5), 4606-4613.
Muhammad Tahir Azhary, (2013). Beberapa Aspek Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, dan Hukum Islam, Kencana: Jakarta.
Purba, R. (. (2021). Kebebasan Berekspresi di Era Digital: Analisis terhadap Putusan MK. Jurnal Konstitusi dan HAM, 12(3), 99-108.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024
Rahman Yasin, (2014). Telaah Putusan MK dalam Sengketa PHPU Pilpres 2004 (Perspektif Negara Demokrasi Konstitusional). Jurnal Konstitusi, 11 (4), 651-670.
Rio Surya Darmawan, Mustofadan Lutfi, Fahrul Rizal, (2024). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/Puu-Xxi/2023 Tentang Penghapusan Larangan Penyebaran Berita Hoaks Perspektif Siyasah Dusturiyah. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 5 (2), 1-16.
Risman Setiawan, (2023). Hakikat Pentingnya Landasan Filosofis Pada Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia. Disertasi, Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia.
Rizky Fauzi Ardian, (2024). Apakah Pengaturan Pasal PenghinaanPresiden Mengancam Kebebasan Berpendapat?, Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 2 (2), 43-53.
Sari, M. (2020). Kebijakan dan HAM: Kajian atas Putusan MK dalam UU ITE. Jurnal Ilmu Hukum, 11(2), 77-85.
Selian, Melina, (2018). Kebebasan Berekspresi di Era Demokrasi: Catatan Penegakan Hak Asasi Manusia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lade Sirjon, La Ode M. Sulihin, Risman Setiawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





