Urgensi Reformulasi UU Tipikor dalam Mengatur Gratifikasi Seksual: Analisis Kekosongan Norma dan Implikasi Penegakan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.6305Keywords:
Korupsi, Reformasi Hukum, Gratifikasi Seksual, Analisis Normatif, IndonesiaAbstract
Penelitian ini mengkaji urgensi reformulasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk secara eksplisit mengatur gratifikasi seksual, sebuah bentuk korupsi yang belum memiliki pengaturan hukum yang jelas. Tujuan penelitian adalah menganalisis kekosongan norma serta implikasi penegakan hukum. Menggunakan pendekatan hukum normatif, penelitian ini menelaah peraturan, doktrin, dan putusan pengadilan, dengan metode studi literatur dan interpretasi hukum, serta analisis isi kualitatif. Populasi mencakup seluruh peraturan terkait, doktrin, dan putusan dari tahun 2021 hingga 2025, dengan sampel purposif. Hasil menunjukkan adanya kekosongan norma mengenai gratifikasi seksual yang menyebabkan multitafsir, hambatan pembuktian, dan potensi pelanggaran hak asasi manusia. Kesimpulan menekankan perlunya penambahan definisi eksplisit, unsur yuridis, standar pembuktian, serta mekanisme perlindungan korban agar penegakan hukum lebih efektif dalam mengatasi korupsi modern. Penelitian ini berkontribusi untuk mendorong reformasi regulasi yang memperkuat sistem hukum, menjaga integritas penyelenggaraan negara, dan melindungi hak masyarakat.
References
Alatas, S. H. (2013). Korupsi & strategi nasional pencegahan serta pemberantasannya (M. Effendy, Ed.). Referensi.
BBC. (2019). ‘Sex for grades’: Undercover in West African universities. https://www.bbc.com/news/world-africa
Bragagnolo, W., Lezama, Y. (2025). Unveiling sextortion in sport: a global inquiry into the nexus of sexual violence, abuse of power, and corruption for enhanced safeguarding. Crime Law Soc Change 83, 13. https://doi.org/10.1007/s10611-024-10185-3
Creswell, J. W. (2021). Research design: Pendekatan metode kualitatif, kuantitatif, dan campuran (Edisi ke-4). Pustaka Pelajar.
Delarev, A. (2022). Kebijakan formulasi gratifikasi seksual terhadap penyelenggara negara. Lakidende Law Review, 1(1), 1–14. https://doi.org/10.47353/delarev.v1i1.1
Effendy, M. (2013). Korupsi & strategi nasional pencegahan serta pemberantasannya. Referensi.
Emzir. (2024). Metodologi penelitian pendidikan: Kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Rajawali Pers.
Fernando, M. (2022). Penegakan hukum terhadap tindak pidana gratifikasi dalam perspektif asas legalitas. Jurnal IUS, 10(2), 215–229.
Handrawan, H., Yuningsih, D., & Firman Tarta, A. (2022). Kebijakan pemidanaan gratifikasi seksual dalam tindak pidana korupsi. Lakidende Law Review, 1(1), 1–14. https://doi.org/10.47353/delarev.v1i1.1
Harefa, B., & Bazroh, N. (2022). Pembuktian gratifikasi seksual dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi, 3(2), 44–52. https://doi.org/10.51370/jhpk.v3i2.83
Herman, Handrawan, Haris, O. K., Hidayat, S., Sanib, S. S., & Wiguna, I. G. P. (2023). Kebijakan pemidanaan gratifikasi seksual dalam tindak pidana korupsi. Halu Oleo Legal Research, 5(3), 832–844. https://doi.org/10.33772/holresch.v5i3.288
Hukumonline. (2025). Tantangan pengaturan gratifikasi seksual dalam UU Tipikor. Hukumonline.com.
Iqbal, M. (2023). Reformulasi kebijakan hukum pidana dalam pemberantasan korupsi modern. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(2), 201–214.
Irianto, S. (2023). Metode penelitian hukum: Normatif dan empiris. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Iskandar, D., W. N., Z., Almanda, A., Abdinur, I., Putra, D. Y., Andriani, C. Y., & Zulhazrul. (2024). Perkembangan teori dan penerapan asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 293–305. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.147
Kompas. (2014). Kronologi Kasus Ahmad Fathanah dan Gratifikasi Perempuan. Kompas.com
Kristanto, H., & Osmawati, Y. (2022). Fenomena Gratifikasi Seksual di Indonesia sebagai Bentuk Kejahatan Korupsi. Deviance Jurnal Kriminologi, 6(2), 182-199. https://doi.org/10.36080/djk.1794
Lalitya, A. (2025). Gratifikasi seksual sebagai bentuk korupsi non-materiil. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 55(1), 45–62.
Nugraheni, D. (2018). Asas legalitas dan kepastian hukum dalam hukum pidana. Jurnal Yuridika, 33(2), 215–230.
Nugraheni, N. L. (2018). Criminal Act of Sexual Gratification: Fiqh Jināyah and Positive Law Perspective. Al-Ahkam, 28(1), 97–118. https://doi.org/10.21580/ahkam.2018.18.1.2358
Putro, W. D., & Wiratraman, H. P. (2015). Penelitian hukum: Antara yang normatif dan empiris. Badan Penerbit FH UI.
Rasjidi, L. (2023). Hak asasi manusia dalam penegakan hukum pidana modern. Jurnal HAM, 14(1), 67–82.
Republika. (2013). Dapat Gratifikasi Seks, Profesor di Singapura Dipenjara. Republika.co.id
Schaffmeister, D., Keijzer, N., & Sutorius, E. P. (2013). Hukum pidana. Citra Aditya Bakti.
Sudaryono. (2023). Metodologi penelitian kualitatif, kuantitatif, dan mix method. RajaGrafindo Persada.
Sugiyono. (2022). Metode penelitian hukum. Alfabeta.
Suryani, I. (2023). Kekaburan norma dalam tindak pidana gratifikasi. Jurnal Hukum UNNES, 9(2), 134–148.
Tempo. (2013). Kasus Ahmad Fathanah: Gratifikasi dan Uang untuk Perempuan. Tempo.co. https://nasional.tempo.co
Tempo. (2014). Hakim Bandung Dapat Layanan Seksual sebagai Suap, KPK Ungkap Modus Baru Korupsi. Tempo.co. https://nasional.tempo.co
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Widjaja, G. ., Martedjo, W. ., & Halim, A. . (2025). Law Enforcement Against the Criminal Act of Gratification in the Form of Sexual Services in Indonesia. Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial, 23(1), 727–734. https://jurnaldialektika.com/index.php/piani/article/view/667
Wijanarko, B. (2024). Korupsi dan dinamika gratifikasi di Indonesia. Jurnal Hukum Nasional, 12(1), 1–18.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rafi' Azhar Izzuddin, Nadea Lathifah Nugraheni, Praditya Arcy Pratama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







