Peran Pembiayaan Akad Qard Terhadap Keberlanjutan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Pada Bank Wakaf Mikro Syariah Mawaridussalam Batang Kuis Deli Serdang

Authors

  • Satra Alfira Universitas Islam Sumatera Utara
  • Eli Agustami Universitas Islam Sumatera Utara
  • Sumiati Sumiati Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.6304

Keywords:

Pembiayaan Akad Qard, Bank Wakaf Mikro, UMKM, Keberlanjutan Usaha, Keuangan Mikro Syariah.

Abstract

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian nasional, khususnya dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pelaku UMKM sering menghadapi kendala utama berupa keterbatasan akses permodalan, terutama bagi masyarakat miskin produktif yang tidak memenuhi persyaratan perbankan formal. Kondisi ini mendorong hadirnya Bank Wakaf Mikro Syariah sebagai lembaga keuangan mikro berbasis syariah yang bertujuan memberikan pembiayaan tanpa agunan melalui prinsip tolong-menolong, salah satunya dengan menggunakan akad qard. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pembiayaan akad qard terhadap keberlanjutan Usaha Mikro Kecil dan Menengah pada Bank Wakaf Mikro Syariah Mawaridussalam Batang Kuis Deli Serdang. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji bagaimana pelaksanaan pembiayaan akad qard serta dampaknya terhadap keberlangsungan usaha nasabah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode fenomenologi, yang berfokus pada pemahaman mendalam terhadap pengalaman dan pandangan para informan terkait pelaksanaan pembiayaan akad qard. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pihak pengelola Bank Wakaf Mikro dan nasabah penerima pembiayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan akad qard yang diterapkan oleh Bank Wakaf Mikro Syariah Mawaridussalam Batang Kuis berperan penting dalam mendukung keberlanjutan UMKM. Pembiayaan ini memberikan kemudahan akses modal usaha tanpa beban bunga dan tanpa agunan, sehingga membantu nasabah dalam memulai maupun mengembangkan usaha mikro mereka. Selain itu, pembiayaan akad qard juga disertai dengan pendampingan usaha dan pembinaan melalui pertemuan rutin, yang berkontribusi terhadap peningkatan pengetahuan, kedisiplinan, dan tanggung jawab nasabah dalam mengelola usaha. Dampak pembiayaan ini terlihat pada meningkatnya kemampuan nasabah dalam mempertahankan keberlangsungan usaha, meskipun tingkat peningkatan pendapatan usaha berbeda-beda pada setiap nasabah. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa pembiayaan akad qard memiliki peran yang signifikan terhadap keberlanjutan UMKM pada Bank Wakaf Mikro Syariah Mawaridussalam Batang Kuis Deli Serdang. Melalui pembiayaan berbasis prinsip syariah dan pendampingan intensif, Bank Wakaf Mikro mampu menjadi solusi alternatif permodalan bagi masyarakat miskin produktif serta mendorong keberlanjutan usaha mikro secara berkelanjutan.

 

References

A. Karim, Adiwarman. (2017). Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan. Depok: PT RajaGrafindo Persada.

Alisjhabana, A. S., & Murningtyas, E. (2018). Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia: Konsep, Target, dan Strategi Implementasi. Bandung: Unpad Press.

Antonio, M. S. (2011). Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.

Aprilino, F. R. (2021). Analisis Ketercapaian Sustainable Development Goals dalam Upaya Pemberdayaan UMKM Bakpia Pathok 25 di Kota Yogyakarta Selama Masa Pandemi Covid-19. Skripsi. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Yogyakarta.

Ash-Shiddiqy, M. (2019). Analisis akad pembiayaan qardh dalam lembaga keuangan mikro syariah Daerah Istimewa Yogyakarta. An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah, 6(2).

Asiyah, B. N. (2015). Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Yogyakarta: Kalimedia.

Bappenas. (2025). 17 Tujuan SDGs. Diakses dari https://sdgs.bappenas.go.id/ pada 25 Januari 2025 pukul 14.30 WIB.

Budiman, F. (2013). Karakteristik akad pembiayaan al-qardh sebagai akad tabarru’. Yuridika, 28(3).

Budisantoso, T., & Nuritono. (2014). Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat.

Buku Lembaga Diklat. (2022). Profesi LDP Pinbuk LAZNAS BSM: Buku Bacaan Manajemen LKMS. Jakarta.

Darsono, dkk. (2017). Perbankan Syariah di Indonesia. Depok: PT RajaGrafindo Persada.

Departemen Agama RI. (2010). Al-Qur’an nul Karim. Bandung: Salamadani.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2001). Fatwa DSN-MUI Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Qardh.

Fadillah, F. N. (2023). Analisis Penerapan Konsep Sustainable Development Goals pada Pasar Kreatif sebagai Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Menurut Perspektif Islam. Skripsi.

Ghanim, S. F. (2011). Kumpulan Hadits Qudsi. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Handoyo, R., & Wardhani, N. K. (2023). Implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) pada pelaku usaha mikro di Desa Padas. Jurnal Akuntansi Trisakti, 10, 107–116.

Ibrahim, J. (2014). Cross Default dan Cross Collateral sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah. Bandung: PT Refika Aditama.

Ikit. (2018). Manajemen Dana Bank Syariah. Yogyakarta: Gava Media.

Kasmir. (2019). Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: Rajawali Pers.

Mardani. (2016). Fiqh Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana.

Muhammad. (2015). Bank Syariah: Problem dan Prospek Perkembangan di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Muhammad. (2016). Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Muljono, D. (2015). Buku Pintar Akuntansi Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: ANDI.

Otoritas Jasa Keuangan. (2025). OJK. Diakses dari https://ojk.go.id pada 15 November 2025.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Mikro Menengah Nomor 06/Per/M.KUKM/I/2007 tentang Petunjuk Teknis Program Pembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Mikro Pola Syariah.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Purwadi, M. I. (2014). Al-qardh dan al-qardhul hasan sebagai wujud pelaksanaan tanggung jawab sosial perbankan syariah. IUS QUIA IUSTUM, 21(1).

Raharjo. (2013). Teori-Teori Pembangunan Ekonomi. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Rais, I., & Hasanudin. (2011). Fiqh Muamalah dan Aplikasinya pada Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: LP UIN.

Rivai, V., & Arifin, A. (2020). Islamic Banking. Jakarta: Bumi Aksara.

Sjahdeini, S. R. (2014). Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana.

Soemitra, A. (2019). Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah. Jakarta: Prenadamedia Group.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Suryani, E. (2022). Implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) di Desa Yungyang Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan. Skripsi. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya.

Triani, A. I., Subhan, M., & Prasaja, A. S. (2023). Analisis strategi pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) pada industri kecil menengah Cik Mia Songket. Jurnal Kajian dan Penalaran Ilmu Manajemen, 1(4), 142–156.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Wijaya, K. (2020). Analisis Kebijakan Perbankan Nasional. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Downloads

Published

24-01-2026

How to Cite

Alfira, S., Agustami, E. ., & Sumiati, S. (2026). Peran Pembiayaan Akad Qard Terhadap Keberlanjutan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Pada Bank Wakaf Mikro Syariah Mawaridussalam Batang Kuis Deli Serdang. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 5144–5151. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.6304

Issue

Section

Articles