Konstruksi Teoretis Argumentum per Analogiam dalam Penafsiran Tindak Pidana di Era Teknologi Digital
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v5i3.6280Keywords:
Argumentum per Analogiam, Asas Legalitas, Penafsiran Hukum Pidana, Kejahatan Digital, Kepastian HukumAbstract
Perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan baru yang tidak selalu terakomodasi secara memadai dalam hukum pidana positif. Kondisi ini menimbulkan dilema dalam praktik penegakan hukum khususnya terkait metode penafsiran delik pidana. Salah satu persoalan krusial yang muncul adalah kecenderungan penggunaan Argumentum per Analogiam baik secara eksplisit maupun terselubung dalam menafsirkan norma pidana konvensional untuk menjangkau kejahatan digital. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konstruksi teoretis Argumentum per Analogiam dalam hukum pidana serta menganalisis relevansi dan problematikanya dalam penafsiran tindak pidana di era teknologi digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual melalui analisis bahan hukum primer sekunder dan tersier. Hasil kajian menunjukkan bahwa Argumentum per Analogiam secara prinsipil dilarang dalam hukum pidana karena bertentangan dengan asas legalitas dan berpotensi menciptakan norma pidana baru di luar kewenangan legislator. Praktik penafsiran luas dalam perkara kejahatan digital kerap mendekati analogi terselubung yang mengancam kepastian hukum dan perlindungan hak terdakwa. Oleh karena itu penanganan kejahatan digital seharusnya ditempuh melalui pembaruan legislasi pidana yang adaptif bukan melalui perluasan penafsiran yudisial yang berisiko melanggar prinsip negara hukum.
References
Ajie, R. (2016). Batasan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang (Open legal policy) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(2), 111–120.
Akpobome, O. (2024). The impact of emerging technologies on legal frameworks: A model for adaptive regulation. International Journal of Research Publication and Reviews, 5(10), 5046–5060.
Badriyah, S. M. (2022). Sistem penemuan hukum dalam masyarakat prismatik. Sinar Grafika.
Cahyono, S. T., Erni, W., & Hidayat, T. (2025). RIKONSTRUKSI HUKUM PIDANA TERHADAP KEJAHATAN SIBER (CYBER CRIME) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA: Rekonstruksi Hukum Pidana terhadap Kejahatan Siber (Cyber Crime) dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Dame Journal of Law, 1(1), 1–23.
El Hilmi, H., & Astuti, P. (2023). PEMENUHAN ASAS TERBUKA UNTUK UMUM DALAM PERSIDANGAN PERKARA PIDANA SECARA ONLINE. NOVUM: JURNAL HUKUM, 10(04), 69–87.
Iskandar, I. (2025). MENJAWAB KEKOSONGAN HUKUM MELALUI METODE PENALARAN HUKUM (LEGAL REASONING) DALAM PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM. Rechtideal: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 65–79.
Kurniarullah, M. R., Nabila, T., Khalidy, A., Tan, V. J., & Widiyani, H. (2024). Tinjauan kriminologi terhadap penyalahgunaan artificial intelligence: Deepfake pornografi dan pencurian data pribadi. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(10), 534–547.
Levin, B. (2022). Criminal Law Exceptionalism. Virginia Law Review, 108(6), 1381–1448.
Mandagi, S. (2021). Pemidanaan Percobaan Kejahatan Dalam Delik Aduan. Lex Crimen, 10(13).
MH, P., Herowati Poesoko, S. H., & Sahetapy, W. L. (2018). Ilmu Hukum dalam Perspektif Filsafat Ilmu. In Ilmu Hukum dalam Perspektif Filsafat Ilmu. Laksbang.
Pakaya, U. (2017). Bahasa Hukum Dalam Putusan Perkara Pidana (The Legal Language In The Criminal Case Decision). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 8(1), 151–175.
Powell, A., Stratton, G., & Cameron, R. (2018). Digital criminology: Crime and justice in digital society. Routledge.
Rohmana, N. Y. (2017). Prinsip-Prinsip Hukum Tentang Tindak Pidana Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik Dalam Perpspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia. Yuridika, 32(1), 105.
Sanjaya, R. (2020). Konstruksi Teori Efek Jera Sebagai Parameter Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pidana. Pusat Analisa Kebijakan Hukum Dan Ekonomi, 20.
Santosa, M. R. (2024). STUDI KOMPARATIF TENTANG PIDANA SEUMUR HIDUP MENURUT KUHP DAN KUHP BARU DI INDONESIA. Universitas BATANGHARI Jambi.
Saraya, S., Lubis, A. F., Juansa, A., Layungasri, G. R., & Rianty, E. (2025). Dinamika Hukum di Indonesia: Perkembangan & Tantangan. PT. Star Digital Publishing, Yogyakarta-Indonesia.
Saraya, S., Plaikoil, M. V, Mulya, J. F., Muhni, A., Maramba, R. S. M., Saputra, E., & Layungasri, R. A. G. R. (2025). Hukum Pidana Indonesia: Literasi & Wawasan Komprehensif Hukum Pidana di Indonesia. Henry Bennett Nelson.
Utsman, S. (2014). Metode Penelitian Hukum Progresif. In Metode Penelitian Hukum (Issue March 2018). Mataram-NTB: Mataram. http://eprints.unram.ac.id/20305/1/Metode Penelitian Hukum.pdf
Yasin, I. F. (2016). Analisis terhadap Larangan Analogi dalam †ŽRancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang †ŽHukum Pidana. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 2(2), 408–419.
Yusi, S., & Erniwati, E. (2022). Tinjauan Yuridis Normatif Eksistensi Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Indonesia. Justici, 15(1), 15–22.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aprilianto Aden, Rizki Setyobowo Sangalang, Satriya Nugraha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







