Tanggung Jawab Pelaku Usaha Transportasi Online Berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Authors

  • Elianta Ginting Universitas Tama Jagakarsa
  • Zamrama Putra Universitas Tama Jagakarsa
  • Rina Tauran Universitas Tama Jagakarsa

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v5i1.6251

Keywords:

Tanggung jawab, pelaku usaha, transportasi online, resiko kecelakaan, perlindungan konsumen.

Abstract

Tranportasi  merupakan sarana yang sangat penting dalam aktivitas manusia  sehari-hari. Mengetahui pentingnya peranan transpotasi, maka lalu lintas dan angkutan  jalan harus dirangkai dalam suatu sistem transportasi nasional secara terpadu dan mampu mewujudkan ketersediaan jasa transportasi yang sesuai  dengan tingkat keperluan lalu lintas dan pelayanan angkutan yang tertib. Adanya tanggung jawab pelaku usaha jasa Transportasi Online atas adanya risiko kecelakaan berdasarkan  Undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen. Metode, penulis menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Bahan Hukum Primer, sekunder, tersier yang kemudian akan di analisis dengan interprestasi gramatikal penafsiran yang sangat sederhana, dan interprestasi sitematis menafsirkan ketentuan perundang-undangan. Simpulan perlindungan hukum terhadap penumpang transportasi sewa khusus yang pertama, di atur dalam peraturan menteri perhubungan nomor 108 tentang penyelenggaraan angkutan umum tidak dalam trayek. berdasarkan tiga landasan yaitu: (1). kepentingan nasional yang berada di atas segalanya. (2). kepentingan pengguna jasa dalam hal aspek keselamatan dan perlindungan konsumen seperti aturan yang mengatur tentang asuransi. (3). kesetaraan dalam kesempatan berusaha. Yang kedua Bentuk perlindungan hukum bagi penumpang transportasi sewa khusus yang di tinjau dari undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang di sebutkan dalam pasal 7 huruf g yaitu pelaku usaha memberi kompensasi, ganti rugi apabila jasa yang di terima tidak sesuai dengan perjanjian. Adapun tanggung jawab dari pelaku usaha adanya ganti rugi berupa pengembalian uang atau perawatan kesehatan akibat dari kecelakaan tersebut. Sanksi Perdata ganti rugi dalam bentuk:(1) Pengembalian uang(2) Penggantian barang,(3)Perawatan kesehatan (4)Pemberian santunan Adapun Sanksi Administrasi yaitu maksimal ganti rugi dalam tenggang waktu 7 hari setelah transaksi maksimal Rp.200.000.000 (dua ratuss juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar pasal 19 ayat (2) dan (3) pasal 20 dan pasal 25.

References

Abdulkadir muhamad, Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Bakti, Bandung 1998

Hukum Perusahaan Indonesia, cet 4, PT citra Aditya Bakti, Bandung, 2010,

Abbas salim, Asuransi dan Menejemen Risiko, Edisi 2, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2007

Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005

Andri Ingil Makrifah, Kepastian Hukum Terhadap Fitur “Shopping” Dalam Aplikasi Layanan GO-JEK, Universitas Hasanuddin Makasar, 2017

Celina Tri siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, 2008

Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1996

Hardijan Rusli, Perseroan Terbatas dan Aspek Hukumnya, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1997

M. Arsyad Sanusi, E commerce Hukum dan solusinya, Cet 1, PT Mizan Grafika Sarana, Bandung, 2001

Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Surakarta; magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2003

Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata, Cetakan Pertama (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014

Shidarta,Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT Grasindo, jakarta, 2000

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Bagi Rakyat diIndonesia, PT.Bina Ilmu, Surabaya,1987

R. Subekti. Hukum Perjanjian. Intermasa, Jakarta 1996

Ratnasari, Ririn Tri & Mastuti H. Aksa. (2011). Manajemen Pemasaran Jasa. Bogor: Ghalia Indonesia.

Raharjo Adisasmita, Analisis Kebutuhan Transportasi, Penerbit Graha Ilmu, Yogyajkarta, 2015

Satjipto Raharjo , Sisi lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta, Kompas, 2003 Setiawan Widagdo, Kamus Hukum, jakarta: PT Prestasi Pustaka, 2012

Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, cet ke VI, Putra A Bardin, Bandung 1999

Siswanto Sunarso, Hukum Informasi Dan Transaksi Elektronik, Jakarta: Rineka Cipta, 2009

Downloads

Published

29-01-2025

How to Cite

Elianta Ginting, Zamrama Putra, & Rina Tauran. (2025). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Transportasi Online Berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 5(1), 660–669. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i1.6251

Issue

Section

Articles