Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ditinjau Dari Perjanjian Kerja PT. Rihlah Ibadi

Authors

  • Elianta Ginting Universitas Tama Jagakarsa
  • Hakmi Afrado Universitas Tama Jagakarsa
  • Endang Suprapti Universitas Tama Jagakarsa

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v4i3.6250

Keywords:

Perlindungan, Hak-hak pekerja, Migran, Perjanjian, Indonesia.

Abstract

Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ditinjau dari Perjanjian Kerja PT. Rihlah Ibadi. Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Tama Jagakarsa. Dalam tesis ini, penulis akan membahas bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja dan bagaimana perlindungan hak-hak pekerja migran Indonesia (PMI) ditinjau dari Perjanjian Kerja PT. Rihlah Ibadi. Metode, penelitian ini adalah yuridis normatif dengan meneliti dan mengkaji undang-undang dan peraturan serta pendapat para ahli. Spesifikasi penelitian dalam tulisan ini adalah deskriptif analitis. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Simpulan, penelitian ini menunjukkan bahwa diskriminasi, eksploitasi yang dianggap sebagai dehumanisasi terjadi, hal ini sering terjadi dan dirasakan terutama oleh pekerja migran Indonesia yang sebelumnya dikenal sebagai TKI dan kemudian berubah menjadi PMI, berdasarkan pendekatan dan teori yuridis yang digunakan dalam penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa BP2MI melakukan mala prohibita, mengenai perlindungan hak-hak pekerja migran Indonesia (PMI) berdasarkan perjanjian kerja PT. Rihlah Ibadi, dan bagi penulis, peraturan mengenai hak dan kewajiban antara PMI dan pemberi kerja bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan, terutama untuk melindungi PMI yang sering mengalami perlakuan tidak adil.

References

Harefa, Niswan, and Ica Karina, "Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dalam Perekrutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)" Innovative: Journal Of Social Science Research 3.6 (2023),

Amini, Ary Fauziah, et al. "Analisis migran risen di sektor formal dan informal: Hasil Sakernas 2018." Jurnal Ekonomi Dan Bisnis 23.1 (2020), https://sbmi.or.id/mengurai-akar-migrasi-paksa-dan-perdagangan-orang-yangdialami-buruh-migransbmi-laporkan-catatan-tahunan

Soelaiman, T. ”Solusi Upaya Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri” , jurnal hukum dan pembangunan , juli-september vol.32. no 3, Jakarta 2002, file:///C:/Users/PE/Downloads/SURAT%20KE%20BP2MI%20PMI%20a.n%20A NTISAH.pdf. Punulis : LBH-GKB Judul” Antisah, PMI yang di kirim pada 11 April tahun 2023 melalui PT.Rihlah Ibadi,” Tanggal Akses:28/07/2025

Darwin Lie, S. E., et al. Indeks pembangunan manusia dengan pertumbuhan ekonomi. CV. Azka Pustaka, Sumatra Barat, 2022,

Soenjun H. Manulun, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Jakarta, PT. Rineka Cipta, 1988,

Satya Arinanto, Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Rajawali Pers, Jakarta, 2008,

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 1 Ayat 2.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Fitri, Anggi Rachma Zakia, and Heru Sugiyono. "Strategi Penanganan Pekerja Migran Indonesia Yang Bekerja Tidak Sesuai Dengan

Downloads

Published

30-09-2024

How to Cite

Elianta Ginting, Hakmi Afrado, & Endang Suprapti. (2024). Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ditinjau Dari Perjanjian Kerja PT. Rihlah Ibadi. Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 4(3), 197–203. https://doi.org/10.31004/joecy.v4i3.6250

Issue

Section

Articles