Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Berdasarkan Pasal 365 KUHP

Authors

  • Tihadanah Universitas Tama Jagakarsa
  • Sri Afriani Universitas Tama Jagakarsa

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v4i1.6248

Keywords:

Pertanggungjawaban pidana, pencurian dengan kekerasan, Pasal 365 KUHP, putusan pengadilan, keadilan

Abstract

Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan berdasarkan ketentuan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pencurian dengan kekerasan merupakan tindak pidana yang memiliki tingkat bahaya tinggi karena tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga mengancam keselamatan fisik dan psikologis korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku pencurian dengan kekerasan serta menelaah penerapan sanksi pidana berdasarkan Pasal 365 KUHP dalam praktik peradilan pidana. Metode, metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pendekatan kasus dilakukan melalui analisis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 10/Pid.B/2020/PN.Jap yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.Simpulan, Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan dapat diterapkan apabila seluruh unsur delik dalam Pasal 365 KUHP terpenuhi. Namun demikian, penerapan sanksi pidana dalam putusan tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang dan pidana yang dijatuhkan oleh hakim. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta mempengaruhi rasa keadilan bagi korban dan masyarakat, sehingga diperlukan konsistensi dalam penerapan hukum pidana.

References

Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana , PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, (Rengkeng Education: Yogyakarta, 2012).

Anwar Adang, Yesmil. 2010. Kriminologi. PT. Refika Aditama, Bandung.

Chairul Chuda, “Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan‟ Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, (Jakarta: Prenada Media, 2006).

Fitri Wahyuni, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, (Nusantara Persada Utama: Jakarta, 2017).

Hanafi, Mahrus, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, (Rajawali Pers: Jakarta, 2015).

Harun M. Husen, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, (Rineke Cipta: Jakarta, 1990).

H. Suyanto, Pengantar Hukum Pidana, (Deepublish: Yogyakarta, 2018).

I Made Widnyana, Asas-Asas Hukum Pidana, (Fikahati Aneska: Jakarta, 2010).

Ishaq, “Hukum Pidana” (Rajawali Pers: Depok,2020).

Mustafa Abdullah & Ruben Ahmad, Intisari Hukum Pidana, (Ghalia Indonesia: Jakarta, 1993).

M. Yahya Harahap, Beberapa Tinjauan Tentang Permasalahan Hukum, (Cetakan Pertama, Citra Aditya Bakti: Bandung, 1997).

M. Sudradjat Bassar, Tindak-tindak Pidana tertentu Di Dalam KUHP, Remaja Karva, Bandung, 1986, Hal 71.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Cet. IX (Rineke Cipta: Jakarta, 2015).

Moeljatno, 2008, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Putra Harsa:Surabaya, 1999).

Nandang Sambas dan Ade Mahmud, Perkembangan Hukum Pidana dan Asas-Asas Dalam RKUHP, (Bandung: PT Refika Aditama, 2019).

P.A.F. Lumintang, Theo Lumintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Cet. 2, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Ridwan Hasibuan, “Kriminologi Dalam Arti Sempit dan Ilmu-Ilmu Forensik”, (USU Press: Medan, 1994).

Roeslan Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, (Ghalia Indonesia: Jakarta, 2010).

Rahman Syamsuddin dan Islami, “Merajut Hukum di Indonesia”, (Jakarta: Mitra Wacana Media, 2014).

Sibuea dan Sukartono, Metode Penelitian Hukum, (Krakatauw book: Jakarta,2009)

Sambas dan Mahmud, Perkembangan Hukum Pidana dan AsasAsas Dalam RKUHP.

Santosa, Thomas. 2002. Teori-Teori Kekerasan. Ghalia Indonesia, Surabaya.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, cetakan keempat,(Eresco: Bandung, 1986).

Zainal Abidin, “Hukum Pidana I”,(Jakarta: Sinar Grafika, 2007)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 362, Pasal 365, dan Pasal 89

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Downloads

Published

29-01-2024

How to Cite

Tihadanah, & Sri Afriani. (2024). Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Berdasarkan Pasal 365 KUHP. Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 4(1), 169–177. https://doi.org/10.31004/joecy.v4i1.6248

Issue

Section

Articles