Ambiguitas Konstruksi Hukum Antara Hutang Dan Penyertaan Modal Sebagai Sumber Wanprestasi
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v4i1.6246Keywords:
hutang-piutang, penyertaan modal, wanprestasi, ambiguitas kontruksi hukumAbstract
Praktik pembiayaan non perbankan dalam hubungan keperdataan di Indonesia kerap menimbulkan ambiguitas konstruksi hukum antara perjanjian hutang-piutang dan penyertaan modal usaha. Ambiguitas tersebut muncul akibat perjanjian yang memadukan kewajiban pengembalian dana dengan mekanisme pembagian keuntungan usaha, bahkan sering disertai jaminan kebendaan, sehingga mengaburkan batas antara hubungan kreditur debitur dan investor pengelola usaha. Ketidakjelasan kualifikasi hubungan hukum ini berimplikasi terhadap penerapan konsep wanprestasi, kepastian hukum, dan perlindungan para pihak. Penelitian ini bertujuan menganalisis ambiguitas tersebut serta implikasinya melalui studi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1045/Pdt.G/2022/PN Sby. penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan melalui telaah terhadap peraturan, doktrin, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan formalistik tanpa analisis substantif atas distribusi risiko dan asas itikad baik berpotensi melahirkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum, sehingga diperlukan parameter yuridis yang lebih komprehensif dalam membedakan hutang-piutang dan penyertaan modal. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1045/Pdt.G/2022/PN Surabaya menunjukkan bahwa penentuan kualifikasi hubungan hukum yang bertumpu pada pendekatan formalistik, seperti keberadaan perjanjian tertulis dan jaminan kebendaan, berpotensi mengabaikan substansi hubungan hukum, distribusi risiko usaha, asas itikad baik, serta keseimbangan para pihak, sehingga penerapan wanprestasi tidak selalu mencerminkan keadilan substantif. Kondisi ini berdampak pada melemahnya kepastian hukum, terbukanya ruang penyalahgunaan jaminan, serta minimnya perlindungan proporsional bagi pihak yang lebih lemah. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan penafsiran yang lebih substantif dan fungsional, disertai perumusan parameter yuridis yang komprehensif, agar pembedaan antara hutang-piutang dan penyertaan modal dalam sengketa pembiayaan non-formal dapat dilakukan secara konsisten, adil, dan memberikan kepastian hukum.
References
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Badrulzaman, Mariam Darus. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.
Budiono, Herlien. “Kualifikasi Perjanjian dan Perlindungan Hukum Para Pihak.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 22 No. 3, 2015.
Fuady, Munir. Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.
Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas. Jakarta: Kencana, 2010.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2020.
Khairandy, Ridwan. Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Yogyakarta: FH UII Press, 2014.
Khairandy, Ridwan. “Penafsiran Kontrak dan Itikad Baik.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 20 No. 2, 2013.
Lestari, N. “Distribusi Risiko sebagai Parameter Kualifikasi Perjanjian.” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 10 No. 1, 2021, hlm. 45–62.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.
Satrio, J. Hukum Perikatan. Bandung: Alumni, 2013.
Setiawan, R., dan A. Pramudya. “Pembiayaan Non-Bank dan Ambiguitas Hubungan Kontraktual.” Jurnal Hukum Perdata, Vol. 5 No. 2, 2020, hlm. 123–138.
Sjahdeini, Sutan Remy. Hak Tanggungan. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2015.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2019.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2001.
Salim HS. Perkembangan Hukum Kontrak. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2017.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Riana Wulandari Ananto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





