Penegakan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Nikah Sirri Dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Materil Peradilan Agama ditinjau Menurut Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.596Keywords:
Pidana, Nikah Sirri, Rancangan Undang-UndangAbstract
Fenomena nikah sirri, yakni nikah yang tidak dilaksanakan dihadapan pejabat pencatat nikah atau nikah yang hanya dilakukan berdasarkan hukum fikih atau pendapat ulama, sudah menjadi persoalan hukum bagi masyarakat muslim di Indonesia saat ini. Persoalan tersebut terjadi sejak keluarnya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 te tentang perkawinan yang mengharuskan setiap perkawinan dicatat oleh pejabat pencatat nikah. Berdasarkan peraturan yang ada, perkawinan yang tidak dicatat, maka tidak memiliki kekuatan hukum sehingga berdampak tidak baik bagi yang melangsungkan perkawinan. Kendati pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang, nyatanya praktek nikah sirri masih banyak terjadi terutama pada perkawinan poligami yang tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku atau bagi masyarakat yang masih bersekukuh mendasarkan hukumnya dengan hanya berdasarkan fikih. Pada tahun 2010, pemerintah bersama DPR RI memasukkan dalam prolegnas RUU HMPA yang kemudian menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat tentang keberadaannya yang dianggap bertentangan dengan hukum fikih. Dan diantara yang diperdebatkan adalah mengenai ketentuan pidana bagi perkawinan sirri. Untuk melihatlebih lanjut mengenai persoalan tersebut, dilakukan penelitian dalam bentuk skripsi dengan judul: “Pelaku Nikah Sirri Dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Peradilan Agama Ditinjau Menurut Hukum Islam”.
References
Akbar, Ali. “Nikah Sirri Menurut Perspektif Al-Quran.” Ushuluddin XXII, no. 2 (2014): 1–223.
Aturan, Dalam, Perundang-undangan Di Indonesia, and Zeni Lutfiyah. “Status Pernikahan Siri Dalam Aturan Perundang-Undangan Di Indonesia,” no. 51 (n.d.): 121–37.
Dodoteng, H, L S Thahir, and S Sidik. “Pemidanaan Terhadap Pelaku Pernikahan Sirri Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam.” Prosiding Kajian Islam … 1 (2022): 151–56. https://jurnal.uindatokarama.ac.id/index.php/kiiies50/article/view/1056%0Ahttps://jurnal.uindatokarama.ac.id/index.php/kiiies50/article/download/1056/616.
Fakhyadi, Defel, Sekolah Tinggi, Agama Islam, and Negeri Mandailing. “Kriminalitas Praktik Nikah Siri Dan Poligami Di Indonesia” 5, no. 2 (n.d.): 106–25.
Hidayatullah, Muhammad Yunus, Ahmad Zainal Abidin, Muhammad Ramadhani, and Mega Ayu Ningtyas. “PERKAWINAN SIRRI MENURUT FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA” 03 (2022).
“JURIDICAL ANALYSIS OF NIKAH SIRI DIVORCE CASE” 155 (2024): 155–72.
Khoiriyah, Rihlatul. “Aspek Hukum Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Nikah Siri.” Sawwa: Jurnal Studi Gender 12, no. 3 (2018): 397. https://doi.org/10.21580/sa.v12i3.2094.
Mashuri, Ach.Faisol, Syamsu Madyan. “Analisis Nikah Sirri Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Negara.” Hikmatina: Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam Vol 5:3 (2023): hlm.157.
Muhammad Rizal Firdaus, and Ali Maskur. “Pernikahan Sirri Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Pencatatan Perkawinan Menurut Ketentuan Yang Berlaku Di Indonesia (Hukum Positif).” Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam II, no. 1 (2024): 52–72.
Muhammadi, Fauzan. “Legalitas Nikah Sirrî Ditinjau Dari Kaidah Fikih.” De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah 9, no. 1 (2017): 1–12. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v9i1.4063.
Nugroho, Moh Aldi, Tedi Sudrajat, and Sri Hartini. “PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KABUPATEN TEGAL ( Studi Kasus Di Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tegal ) ENFORCEMENT OF DISCIPLINE SANCTIONS ON CASE OF UNREGISTERED MARRIAGES IN CIVIL SERVANTS IN TEGAL ( Case Study at The Tegal Re,” no. 2 (2021).
Qur’ani Gunawan, Citra, and Shofiatul Jannah. “Konsekuensi, Hukum, Dan Dampak Sosial Pernikahan Siri Terhadap Perempuan Dan Anak Menurut Kompilasi Hukum Islam Danundang-Undang Pernikahan.” SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam 4, no. 1 (2024): 1–15.
Supriyadi. “PERKAWINAN SIRRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA.” Jurnal Pusaka, no. 003 (2014): 43.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lilis Handayani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







