Evaluasi Sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langsung: Perspektif Hukum Tata Negara

Authors

  • Moh. Ali Universitas Kristen Cipta Wacana, Indonesia
  • Hery Setyawan Universitas Kristen Cipta Wacana, Indonesia
  • Ah Zidan Saifullah Universitas Kristen Cipta Wacana, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v2i1.582

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi harmonisasi hukum antara peraturan pusat dan daerah dalam sistem hukum tata negara Indonesia, serta tantangan yang dihadapi dalam proses tersebut. Dengan pendekatan normatif-empiris, data dikumpulkan melalui studi dokumen, wawancara semi-terstruktur, dan observasi partisipatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakharmonisan antara regulasi pusat dan daerah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat efektivitas kebijakan nasional maupun lokal. Tantangan utama dalam harmonisasi ini mencakup perbedaan kepentingan politik, keterbatasan kapasitas SDM di daerah, serta lemahnya koordinasi antar lembaga. Meskipun UU No. 12 Tahun 2011 telah memberikan kerangka dasar harmonisasi, implementasinya masih menemui hambatan di tingkat daerah. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas aparatur daerah, pendekatan partisipatif dalam pembentukan perda, dan peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

References

Ali, M. (2016). Fondasi Ilmu Hukum Berketuhanan: Analisis Filosofis terhadap Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi. Pandecta Research Law Journal, 11(2), 124–135.

Alwadlo, M. (2021). Strategi Rekrutmen Calon Legislatif Perempuan: Studi Kasus Strategi Rekrutmen Calon Legislatif Perempuan Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Gresik dalam Pemilu 2019. Jurnal Politique, 1(2), 24–44.

Asmaranti, A. D., Rahayu, R. D. S., & Fitrie, R. A. (2024). Analisis Daya Pikir Masyarakat Dalam Pengambilan Keputusan Guna Menangkal Berita Hoax Mengenai Pemilihan Umum 2024. Journal Sains Student Research, 2(2), 87–96. https://doi.org/10.61722/jssr.v2i2.1175

Asshiddiqie, J., Revisi, E., & RI, K. M. K. (2006). Partai Politik dan Pemilihan Umum Sebagai Instrumen Demokrasi. J Urnal, 6.

Creswell, jhon. w. (2014). Research design : qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (A. Hutchinson (ed.); 4th ed.). SAGE Publications Asia-Pacific Pte. Ltd. https://fe.unj.ac.id/wp-content/uploads/2019/08/Research-Design_Qualitative-Quantitative-and-Mixed-Methods-Approaches.pdf

Dedi, A. (2019). Analisis Sistem Pemilihan Umum Serentak 2019. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 5(3), 213–226.

Hantoro, B. F. (2024). Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada. Media Iuris, 7(1).

Hidayat, A. T. (2024). Penguatan Kesadaran Demokrasi dan Partisipasi Pemilih Pemula melalui Program Edukasi Pemilu. Jurnal Mitra Dedikasi Masyarakat, 1(2), 110–118.

Kelibay, I., Boinauw, I., Kamaluddin, K., Kadir, M. A. A., & Rosnani, R. (2023). Sosialisasi pendidikan politik pada pemilih pemula (siswa/siswi SMA kelas XII) di kota Sorong pada pemilu serentak tahun 2024. Jurnal Abdi Insani, 10(2), 654–660.

Pangestu, A. (2022). Upaya meminimalisir potensi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada pemilu serentak 2024. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 4(1), 31–44.

Pramono, J., & Prianggodo, C. A. (2023). Analisis Efisiensi Sistem Proporsional Terbuka Pada Proyeksi Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 Di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (JISIP), 12(3), 375–390.

Pratama, R. A. (2017). Patronase dan Klientalisme pada pilkada serentak kota Kendari tahun 2017. Jurnal Wacana Politik, 2(1), 33–45.

Samosir, O., & Novitasari, I. (2022). Hak Politik Warga Negara Dalam Cengkeraman Politik Identitas: Refleksi Menuju Pemilu Serentak Nasional Tahun 2024. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 2(3), 332–346.

Sugiyono. (2022). Metode penelitian pendidikan : (pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R & D) (Setiyawami (ed.); 3rd ed.). alfabeta. https://digilib.unigres.ac.id/index.php?p=show_detail&id=43

Suhariyanto, D. (2024). Pengabdian Masyarakat Pemetaan Kerawanan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 (Pencegahan Kampanye Politisasi Sara, Hoax Dan Ujaran Kebencian). Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 2348–2352. https://doi.org/10.31004/cdj.v5i1.25792

Suyatno, S. (2016). Pemilihan kepala daerah (pilkada) dan tantangan demokrasi lokal di Indonesia. Politik Indonesia: Indonesian Political Science Review, 1(2), 212–230.

Tanjung, A. (2007). The Golkar Way: Survival Partai Golkar di Tengah Turbulensi Politik Era Transisi. Gramedia Pustaka Utama.

Wibowo, A. P., Wardhana, E. W., & Nurgiansah, T. H. (2022). Pemilihan Umum di Indonesia dalam Perspektif Pancasila. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 3217–3225.

Yusriadi, Y., Anwar, A., & Enni, E. (2020). Political Reform in the General Election. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik UMA (Journal of Governance and Political Social UMA), 8(1), 68–73.

Zainuddin, M., & Karina, A. D. (2023). Penggunaan Metode Yuridis Normatif Dalam Membuktikan Kebenaran Pada Penelitian Hukum. Smart Law Journal, 2(2), 114–123. https://doi.org/10.34310/slj.v2i2.26

Downloads

Published

27-03-2022

How to Cite

Ali, M. ., Setyawan, H., & Saifullah, A. Z. (2022). Evaluasi Sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langsung: Perspektif Hukum Tata Negara. Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 2(1), 69–76. https://doi.org/10.31004/joecy.v2i1.582

Issue

Section

Articles