Asas Strict Liability dalam Pertanggungjawaban Tindak Pidana Lingkungan Hidup
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.580Keywords:
pertanggungjawaban korporasi, asas strict liability, tindak pidana lingkungan hidupAbstract
Dalam hukum pidana dikenal asas actus non facit reum, nisi mens sit rea, atau asas tiada pidana tanpa kesalahan. Penerapan asas tersebut secara kaku akan menyulitkan untuk pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana, salah satunya adalah dalam bidang lingkungan hidup. Oleh karena itu apabila korporasi melakukan tindak pidana lingkungan hidup sehingga mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang berdampak membahayakan dan merugikan bagi pihak lain, maka berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dengan penerapan asas strict liability. Pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana yang terdapat dalam UUPPLH merupakan kebijakan legislasi yang memberikan legitimasi bahwa korporasi dapat dipertanggungjawabkan semata karena telah melakukan perbuatan melawan hukum tanpa memperhatikan kesalahannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang menitikberatkan pada data sekunder. Sebagai penelitian hukum normatif, maka penelitian ini meliputi penelitian inventarisasi hukum positif, asas-asas hukum, penemuan hukum in concreto dan sinkronisasi hukum, sehingga pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaedah-kaedah atau norma-norma hukum positif. Dengan demikian, pendekatan yuridis-normatif dalam penelitian digunakan untuk menganalisis permasalahan yang berkaitan dengan penerapan asas strict liability untuk pertanggungjawaban korporasi sebagai pelaku tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
References
Aida, N. (2022). Penegakan Pertanggung Jawaban (Strict Liability) Dalam Hukum Perdata Terhadap Pencemaran Dan Perusakan Danau Lindung Di Desa Nanga Empangau Kecamatan Bunut Hilir. Universitas Muhammadiyah Pontianak.
Andros, C., & Djajaputera, G. (2024). Analisis Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Pembakaran Lahan Berdasarkan Teori Strict Liability. UNES Law Review, 6(4), 10133–10140.
Arfandy, M. F., & Suryasaladin, R. (2023). Analisis Kritis Penggunaan Strict Liability Dalam Berbagai Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Indonesian Journal of Criminal Law, 5(1), 9–17.
Ariawan, I. G. K. (2013). Metode Penelitian Hukum Normatif. Kertha Widya, 1(1).
Cako, J. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berdasarkan Konsep Strict Liability Dan Vicarious Liability Dalam Kasus Kerusakan Lingkungan Hidup. Quantum Juris: Jurnal Hukum Modern, 6(3).
Eryarifa, S. (2022). Asas Strict Liability Dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup: Asas Strict Liability Dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Jurnal Mahupas, 1(02), 103–122.
Haridhi, Z., Asto, A. G. P., & Al-Zamru, S. S. (2022). Reformulasi Sistem Pembuktian Peradilan Pidana terhadap Penerapan Asas Strict Liability sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Pidana oleh Korporasi terhadap Tindak Pidana Pembakaran Hutan. Recht Studiosum Law Review, 1(1), 1–12.
Haritia, B. (2021). Penerapan Asas Strict Liability Dalam Tindak Pidana Kebakaran Hutan Dan Lahan Yang Dilakukan Oleh Korporasi (Studi Putusan Nomor 186/PID. SUS/2015/PT. PBR). Recidive: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 5(3), 350–368.
Listiyani, N., & Nopliardy, R. (2022). Kajian Terhadap UU Cipta Kerja Kluster Lingkungan Hidup Atas Dihapusnya Prinsip Strict Liability. Al-Ulum: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 8(2).
Malik, A. H. (2022). Perkembangan asas strict liability terhadap korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup (studi komparasi dengan belanda). Universitas Pancasakti Tegal.
Maulana, J. A., & Annisa, F. N. (2024). Analisa Yuridis Perubahan Makna Strict Liability dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup Pasca Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Amnesti: Jurnal Hukum, 6(2), 298–314.
Nisa, T. K. (2023). Asas strict liability dalam pertanggungjawaban pidana korporasi pada proses pembuktian tindak pidana lingkungan hidup. Justitia Jurnal Ilmu Hukum, 17(1), 18–27.
Nurdin, A. S., Abas, M., & Guntara, D. (2022). Pertanggungjawaban pidana korporasi berdasarkan asas strict liability terhadap praktik illegal logging di indonesia. Justisi: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 1–30.
Nurlarasita, A. (2022). Pertanggungjawaban mutlak (strict liability) terhadap kebakaran lahan pasca berlakunya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Hukum Administrasi Negara.
Rasyidi, B., Nachrawi, G., & Juwita, J. (2023). Asas Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) dalam Penuntutan Tindak Pidana Lingkungan oleh Korporasi. HUMANIORUM, 1(02), 41–47.
Rosalina, F. (2023). De-Orentasi Konsep Strict Liability dan Potensi Kerugian Perekonomian Negara: Koreksi atas Paradigma Perlindungan Lingkungan Hidup dalam Undang Undang Cipta Kerja. Jurnal Penelitian Ilmu Sosial Dan Eksakta, 3(1), 59–66.
Siregar, T. M. N., & Fernando, Z. J. (2021). Strict Liability Yang Tersembunyi: Lingkungan Hidup Dan Kejahatan Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, 2(2), 1–13.
Suud, A. K. (2022). Analisis Penerapan Konsep Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) Dalam Kasus Korupsi. Masalah-Masalah Hukum, 52(2), 153–162.
Wongkar, E. E. L. T. (2024). Meninjau Kembali Strict Liability: Perkembangan Konseptual dan Tantangannya dalam Ajudikasi Lingkungan di Indonesia. Jurnal Pro Natura, 1(1), 1–18.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Hery Setiawan, Joni Irawan, Nina Lestari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







