Analisis Persepsi Masyarakat Terhadap Penggunaan QRIS Sebagai Alat Pembayaran Digital di Kota Padang
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.5493Keywords:
Persepsi Masyarakat, QRIS, Pembayaran Digital, Literasi Digital, Transaksi Non-TunaiAbstract
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan terhadap sistem pembayaran di Indonesia, salah satunya melalui implementasi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Meski penggunaannya semakin meluas, tingkat adopsi QRIS di Sumatera Barat, termasuk Kota Padang, masih menghadapi berbagai tantangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persepsi masyarakat terhadap penggunaan QRIS sebagai alat pembayaran digital, mencakup persepsi konsumen dan pelaku usaha mengenai manfaat, kemudahan, hambatan, serta faktor-faktor yang memengaruhi penerimaan mereka terhadap inovasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan penyebaran kuesioner kepada 20 responden yang terdiri dari 10 konsumen dan 10 pedagang di 11 kecamatan Kota Padang. Analisis dilakukan dengan teknik analisis data kualitatif, yaitu reduksi data, penyajian data, interpretasi, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum masyarakat Kota Padang memiliki persepsi positif terhadap QRIS. Sebagian besar responden menilai QRIS sebagai media pembayaran yang mudah, cepat, efisien, higienis, dan aman. Namun, sejumlah kendala juga ditemukan, seperti keterbatasan jaringan internet, potensi kegagalan transaksi, rendahnya literasi digital pada kelompok usia tertentu, serta kekhawatiran pedagang terhadap biaya MDR (Merchant Discount Rate). Meskipun demikian, QRIS dipandang sebagai solusi strategis dalam mendukung digitalisasi ekonomi dan peningkatan efisiensi transaksi di masyarakat.
References
Asrori, Muhammad. Psikologi Pembelajaran. Bandung: CV Wacana Prima, 2009.
Bank Indonesia. (2024). Statistik Sistem Pembayaran Indonesia – QRIS. Jakarta: Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran.
Bungin, M. Burhan. Penelitian Kualitatif. Jakarta: Kencana, 2007.
Dyah Ayu Paramitha dan Dian Kusumaningtyas. QRIS. Kediri: Fakultas Ekonomi niversitas Nusantara PGRI Kediri, 2022.
Echdar, Saban. Metode Penelitian Manajemen dan Bisnis. Bogor: Ghalia Indonesia, Cet.1, 2017.
Fradinata, E. (2022). Strategi Perusahaan. Syiah Kuala University Press.
Hasan, Ahmad Farroh. Fiqh Muamalah Dari Klasik Hingga Kontemporer. Malang: UIN- Maliki Press, 2018.
Hasibuan, Sri Wahyuni dkk. Metodologi Penelitian Bidang Muamalah, Ekonomi Dan Bisnis. Bandung: Media Sains Indonesia, 2021.
Hermawan, Asep. Penelitian Bisnis Paradigma Kuantitatif. Jakarta: PT. Grasindo, 2005.
Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2023). Perkembangan Penggunaan Pembayaran Digital di Indonesia. Jakarta: Kominfo.
Mardawani. Praktis Penelitian Kualitatif Teori Dasar dan Analisis Data dalam Perspektif Kualitatif. Yogyakarta: DEEPUBLISH, 2020.
Parastiti, D. E., Mukhlis, I., dan Haryono, A. 2015. Analisis Penggunaan Uang Elektronik Pada Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang. Jurnal Ekonomi Dan Studi Pembangunan 7(1): 75–82.
Patlima, Hamid. Metode Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2013.
Purhantara, Wahyu. Metodologi Penelitian Kualitatif Untuk Bisnis. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.
Rahmat, Jallaludin. Psikologi Komunikasi. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007.
Situngkir, Roman. Penggunaan E-Money Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Jurnal Ilmu Hukum FAKULTAS HUKUM UMSU. Volume 3 Nomor 1, Januari-Juni 2018, 52-59
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Sujarweni, V. Wiratna. Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2021.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sari Handayani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







