Restorative Justice sebagai Mekanisme Perlindungan Hukum bagi Anak Korban Perundungan

Authors

  • Fuad Nur Universitas Halu Oleo

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v5i3.5397

Keywords:

Restorative Justice, Perlindungan Hukum, Anak, Korban, Perundungan

Abstract

Perundungan terhadap anak merupakan fenomena yang mengkhawatirkan dengan berbagai dampaknya. Penanganan melalui peradilan pidana yang mengedepankan penghukuman (retributive justice) seringkali dinilai tidak efektif dan berisiko memperburuk trauma psikologis korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis restorative justice sebagai mekanisme perlindungan hukum yang lebih humanis dan efektif bagi anak korban perundungan. Menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice dalam konteks ini memiliki landasan hukum yang kuat dalam UU SPPA dan UU Perlindungan Anak. Restorative justice berfungsi sebagai mekanisme perlindungan melalui tiga cara yaitu: (1) pemulihan kondisi psikologis korban dengan memberikan ruang aman untuk menyampaikan pengalaman, memperoleh validasi, dan rasa keadilan substantif; (2) pemenuhan hak-hak korban, termasuk hak untuk didengar, memperoleh restitusi, dan perlindungan dari ancaman; serta (3) pencegahan reviktimisasi dengan menghindari proses peradilan yang traumatis dan berlarut. Restorative justice menjadi mekanisme perlindungan hukum yang lebih unggul dan bermakna karena fokus pada pemulihan hak dan martabat korban perundungan, sesuai dengan esensi perlindungan hukum sebagai bentuk pengayoman HAM.

References

Braithwaite, J. (2002). Restorative justice and responsive regulation. Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/oso/9780195136395.001.0001

Farrell, G., & Pease, K. (2001). Repeat Victimization, Editors, Crime Prevention Studies, Volume 12. Monsey, New York, USA: Criminal Justice Press. https://www.researchgate.net/profile/Graham-Farrell/publication/272819194_Repeat_Victimization/links/54ef91300cf2432ba656e6a7/Repeat-Victimization.pdf

Herman, J. L. (2005). Justice from the victim's perspective. Violence Against Women, 11(5), 571-602. https://doi.org/10.1177/1077801205274450

Hopeman, T. A. (2020). Dampak Bullying terhadap Sikap Sosial Anak Sekolah Dasar (Studi Kasus di Sekolah Tunas Bangsa Kodya Denpasar). PENDASI: Jurnal Pendidikan Dasar Indonesia, 4(1), 52-63.

Hukumonline. (2024). Jerat Pasal Bullying di Sekolah. https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-pasal-bullying-di-sekolah-lt550264153eb3a/

IOM (International Organization for Migration). (2016). Enhancing a Victim-Centered Approach. The Bali Process, on People Smuggling, Trafficking in Persons and Related Transnational Crime 2016. http://www.baliprocess.net/regional-support-office

Irawati, A. C. (2022). Konstruksi hukum kerahasiaan identitas anak terhadap korban, pelaku dalam perspektif hak asasi manusia. Rampai Jurnal Hukum (RJH), 1(1). https://jurnal.unw.ac.id/index.php/rjh/article/view/1664

Komnas HAM. (2015). Bullying, Antara Etika dan Hukum. Komnas HAM. https://www.komnasham.go.id/bullying-antara-etika-dan-hukum

Marlina. (2009). Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Refika Aditama.

Nur, F., Akub, M. S., Karim, M. S., & Muchtar, S. (2019). Legal Protection of Victim Rights against Human Trafficking in the Criminal Justice Process. JL Pol'y & Globalization, 87, 139. https://heinonline.org/HOL/LandingPage?handle=hein.journals/ jawpglob87&div=18&id=&page=

Nur, F. (2024). Penegakan Hukum yang Berkeadilan Melalui Penerapan Prinsip Restorative Justice. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 5937–5951. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11000

Nur, F. et al. (2025). Penyuluhan Hukum tentang Mewujudkan Sekolah Bebas Bullying Melalui Kesadaran Hak Asasi Manusia di MAN 1 Kendari. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 3(8), 4171–4179. https://doi.org/10.59837/jpmba.v3i8.3236

Rahardjo, S. (2000) Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Rahmawati, I. S., & Illa, A. (2020, November). Pencegahan bullying dalam Pendidikan Karakter melalui Peran Guru di Sekolah. In Prosiding Seminar Nasional Pendidikan (Vol. 2, pp. 633-640).

Rahmawati, I. S., & Illa, A. (2020). Pencegahan Bullying dalam Pendidikan Karakter melalui Peran Guru di Sekolah. In Prosiding Seminar Nasional Pendidikan (Vol. 2, pp. 633-640).

Sejiwa (2008). Bullying: Mengatasi Kekerasan di Sekolah dan Lingkungan Sekitar Anak. Jakarta: Grasindo.

Septiana, E. A., & Subekti, R. (2021). Hambatan pelaksanakan perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan di Polres Karanganyar. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 10(3), 183-195. https://doi.org/10.20961/recidive.v10i3.58958

Shapland, J., Robinson, G., & Sorsby, A. (2011). Restorative justice in practice: Evaluating what works for victims and offenders. Routledge. https://doi.org/10.4324/9780203806104

Sherman, L. W., & Strang, H. (2007). Restorative Justice: The Evidence. https://restorativejustice.org.uk/resources/restorative-justice-evidence-%E2%80%93-professor-lawrence-sherman-and-dr-heather-strang

Syafii, A. (2025). Implementasi Restorative justice dalam Penanganan Tindak Pidana Anak: Studi Kualitatif. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 13(1), 1–8. Retrieved from https://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/view/3119

Tirto.id. (2024). Data Kasus Bullying Terbaru 2024, Apakah Meningkat? https://tirto.id/data-kasus-bullying-terbaru-2024-apakah-meningkat-g621

Umbreit, M. S., & Armour, M. P. (2011). Restorative justice and dialogue: Impact, opportunities, and challenges in the global community. Washington University Journal of Law & Policy, 36(1), 65–89. http://openscholarship.wustl.edu/law_journal_law_policy/vol36/iss1/5

UNICEF. (2025). Ending violence against children in Europe and Central Asia. https://www.unicef.org/eca/reports/ending-violence-against-children-europe-and-central-asia

Yustiningsih, I. (2020). Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual Dari Reviktimisasi Dalam Sistem Peradilan Pidana. Lex Renaissance, 5(2), 287-306. https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss2.art3

Zehr, H. (2002). Little Book of Restorative Justice. https://www.ojp.gov/ncjrs/virtual-library/abstracts/little-book-restorative-justice

Downloads

Published

27-01-2026

How to Cite

Nur, F. (2026). Restorative Justice sebagai Mekanisme Perlindungan Hukum bagi Anak Korban Perundungan. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 36197–36203. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i3.5397

Issue

Section

Articles