Keabsahan Hukum Keputusan Tata Usaha Negara Digital dan Sengketa Fiktif Positif dalam Sistem Elektronik

Authors

  • Fata Rahman Hakim Universitas Tidar
  • Silvia Nursabila Universitas Tidar
  • Felly Sigiro Universitas Tidar
  • Isnaini Isnaini Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v5i3.5372

Keywords:

Digitalisasi KTUN, Fiktif Positif, Validitas Elektronik, Sengketa TUN, E-Government

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menelaah secara mendalam dan komprehensif mengenai pergeseran fundamental dalam validitas Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bertransformasi dari format konvensional menuju format digital dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Fokus utama penelitian adalah menganalisis keabsahan KTUN elektronik sebagai objek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara serta implikasinya terhadap mekanisme permohonan fiktif positif. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 10/P/FP/2019/PTUN.JKT yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi administrasi pemerintahan menuntut perluasan tafsir atas unsur "penetapan tertulis" dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara agar selaras dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam studi kasus, ditemukan bahwa kegagalan sistem elektronik yang mengakibatkan tidak terbitnya keputusan dalam tenggat waktu yang ditentukan undang-undang harus dimaknai sebagai dikabulkannya permohonan secara hukum (fiktif positif). Kegagalan teknis tidak dapat menganulir hak warga negara.

References

Astrand Gusriadi, F., Sutrisno, B., & Saleh, M. (2023). Perlindungan Hukum TerHadaP PerusaHaan Yang BerikTikad Baik dalam PengemBalian modal Pada invesTor dalam Perjanjian invesTasi (studi kasus Putusan nomor 208/Pdt.g/2021/Pn.mtr). Dalam Jurnal Commerce Law (Vol. 3, Nomor 2). https://doi.org/10.29303/

BAB III KEABSAHAN PERJANJIAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY YANG DIBUAT DI HADAPAN NOTARIS. (t.t.).

Darmawan, K., Enggarekso Diar, & Panjaitan, M. A. (2024). Praktik Beneficial Ownership dengan Nominee Structure pada Daftar Negatif Investasi (DNI) dalam Penanaman Modal Asing terhadap Iklim Bisnis dan Legalitas Operasi Perusahaan ditinjau dari Hukum Positif di Indonesia. Padjadjaran Law Review, 12(1). https://doi.org/10.56895/plr.v12i1.1658

Dharmasisya Volume, D., Fakultas, J., Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Mengkaji Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum, M., & Christanto Anaya Marbun, E. (2022). MENGKAJI KEPASTIAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTASI DI INDONESIA MELALUI LEMBAGA PERIZINAN ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS). Dalam Eldbert Christanto Anaya (Vol. 1). Civil Law Commons, Constitutional Law Commons. https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisyaAvailableat:https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss4/8

Kaeng, R. (2019). KAJIAN HUKUM PERJANJIAN NOMINEE/TRUSTEE ATAS PEMBERIAN KUASA PENANAM MODAL ASING MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007.

Masalah Hukum dan Pembangunan, K., & Melia Salviana, F. (t.t.). Volume 23 Nomor 3 Tahun 2018 Edisi September KEPASTIAN HUKUM PENERAPAN BILATERAL INVESTMENT TREATY DALAM PELAKSANAAN INVESTASI DI INDONESIA. www.unctad.org

Nurhamim, D. P. (2021). 315 ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR AKIBAT PEMUTUSAN SEPIHAK PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH/BUILD OPERATE AND TRANSFER. 4(2). https://doi.org/10.23920/acta.v4vi2i.609

Perseroan, K., & Rengganis, A. A. M. (2025). Indikator Perjanjian Pinjam Nama (Nominee Agreement) dalam Kepemilikan Perseroan Terbatas berdasarkan Hukum Indonesia dan Thailand. Dalam Lex Patrimonium (Vol. 4, Nomor 1). https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri

putusan_10_p_fp_2019_ptun.jkt_20251128171853. (t.t.).

Rini Heryanti, B. (2023). “Investment Guarantee Agreement” Penanaman Modal Asing Perspektif Multilateral dan Bilateral. 13(2), 443–460.

Tan, D., Sudirman, L., & . J. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pihak Indonesia Dalam Perjanjian Joint Venture Ditinjau Dari Kepastian Hukum. EKSEKUSI, 5(2), 175. https://doi.org/10.24014/je.v5i2.25384

Downloads

Published

12-12-2025

How to Cite

Hakim, F. R., Nursabila , S. ., Sigiro , F. ., & Isnaini, I. (2025). Keabsahan Hukum Keputusan Tata Usaha Negara Digital dan Sengketa Fiktif Positif dalam Sistem Elektronik. Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 5(3), 35381–35388. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i3.5372

Issue

Section

Articles