Implementasi Kebijakan Administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palu (Studi Kasus Pelayanan KTP Elektronik)
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.5183Keywords:
Administrasi Kependudukan, Implementasi Kebijakan, Pelayanan Publik, E-KTP, Disdukcapil PaluAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu dengan fokus khusus pada pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Kajian ini dilatarbelakangi oleh urgensi peningkatan kualitas layanan administratif yang akurat, responsif, dan terintegrasi, seiring dengan tuntutan masyarakat dan amanat nasional dalam modernisasi sistem administrasi kependudukan berbasis digital. Penelitian ini diarahkan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai proses implementasi kebijakan di tingkat daerah serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung maupun menghambat keberhasilan pelaksanaan layanan e-KTP.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi langsung, Focus Group Discussion (FGD), dan studi dokumentasi. Informan penelitian dipilih melalui teknik purposive sampling yang melibatkan pejabat struktural, pegawai operasional, serta masyarakat pengguna layanan. Analisis data dilakukan menggunakan model analisis interaktif Miles dan Huberman, yang meliputi kondensasi data, penyajian data, serta penarikan dan verifikasi kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kota Palu berjalan cukup baik tetapi belum optimal. Aspek standar dan sasaran kebijakan belum sepenuhnya dipahami secara seragam oleh pelaksana, sementara keterbatasan sumber daya baik sumber daya manusia maupun sarana teknologi masih menjadi kendala utama. Komunikasi dan koordinasi antarinstansi telah terjalin dengan cukup efektif, namun pelayanan masih terkendala gangguan teknis, keterbatasan peralatan, serta variasi sikap petugas dalam memberikan layanan. Kondisi sosial dan politik memberikan dukungan positif terhadap implementasi kebijakan, meskipun dukungan ekonomi masih terbatas.
Kesimpulannya, implementasi pelayanan e-KTP di Kota Palu dapat dikategorikan cukup efektif namun masih memerlukan penguatan signifikan. Peningkatan kapasitas aparatur, penyediaan infrastruktur teknologi yang memadai, serta penguatan koordinasi lintas sektor menjadi langkah penting untuk mewujudkan layanan administrasi kependudukan yang lebih berkualitas dan berkelanjutan.
References
Agustino. (2006). Implementasi Kebijakan Publik Model van Mater Van Horn. The Policy.
Bungin, B. (2003). Metode Penelitian Kualitatif. PT Raja Grafindo.
Faisal, S. (2010). Format-format Penelitian Sosial. PT Raja Grafindo.
Fauzan, A. (2020). Analisis Implementasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik.
Hubberman, M., & Miles. (2014). Analisis Data Kualitatif. Universitas Indonesia Press.
Lestari, D. (2022). Implementasi Program KTP Elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung.
Lubis, S. (2007). Kebijakan Publik. CV Mandar Maju.
Meter, D. S. Van, & Horn, C. E. Van. (1975). The Policy Implementation Process: A Conceptual Framework. Administration and Society.
Nazir, M. P. D. (2009). Metode Penelitian. Ghalia Indonesia.
Nugroho, R. (2003). Kebijakan Publik: Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi. Media Komputindo.
Sugiyono. (2007). Metode Penelitian Administrasi dan R&D. Alfabeta.
Sunggono, B. (1994). Hukum dan Kebijakan Publik. Sinar Grafika.
Tangkilisan, H. N. (2003). Implementasi Kebijakan Publik. Pustaka Pelajar.
Wahab, A. (1997). Analisis Kebijakan dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Bumi Aksara.
Wibawa, S. (1994). Kebijakan Publik: Proses dan Analisis. Intermedia.
Winarno, B. (2007). Kebijakan Publik: Teori dan Proses (Revisi). Media Pressindo.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rini Haris, Mohammad Irfan Mufti, Nasrullah Nasrullah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







