Urgensi Reformulasi UU Tipikor dalam Mengatur Gratifikasi Seksual: Analisis Kekosongan Norma dan Implikasi Penegakan Hukum

Authors

  • Rafi' Azhar Izzudin Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia Semarang
  • Nadea Lathifah Nugraheni Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia Semarang
  • Praditya Arcy Pratama Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia Semarang

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.5091

Keywords:

Korupsi, Reformasi Hukum, Gratifikasi Seksual, Analisis Normatif, Indonesia

Abstract

Penelitian ini mengkaji urgensi reformulasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk secara eksplisit mengatur gratifikasi seksual, sebuah bentuk korupsi yang belum memiliki pengaturan hukum yang jelas. Tujuan penelitian adalah menganalisis kekosongan norma serta implikasi penegakan hukum. Menggunakan pendekatan hukum normatif, penelitian ini menelaah peraturan, doktrin, dan putusan pengadilan, dengan metode studi literatur dan interpretasi hukum, serta analisis isi kualitatif. Populasi mencakup seluruh peraturan terkait, doktrin, dan putusan dari tahun 2021 hingga 2025, dengan sampel purposif. Hasil menunjukkan adanya kekosongan norma mengenai gratifikasi seksual yang menyebabkan multitafsir, hambatan pembuktian, dan potensi pelanggaran hak asasi manusia. Kesimpulan menekankan perlunya penambahan definisi eksplisit, unsur yuridis, standar pembuktian, serta mekanisme perlindungan korban agar penegakan hukum lebih efektif dalam mengatasi korupsi modern. Penelitian ini berkontribusi untuk mendorong reformasi regulasi yang memperkuat sistem hukum, menjaga integritas penyelenggaraan negara, dan melindungi hak masyarakat.

References

Alatas, S. H. (2013). Korupsi & strategi nasional pencegahan serta pemberantasannya. Jakarta Selatan: Referensi.

Delarev. (2022). Kebijakan formulasi gratifikasi seksual terhadap penyelenggara negara. Lakidende Law Review, 1(1), 1–14. https://doi.org/10.47353/delarev.v1i1.1

Emzir. (2024). [Title of publication]. [Publisher].

Harefa, B., & Bazroh, N. (2022). Pembuktian gratifikasi seksual dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi, 3(2), 44–52. https://doi.org/10.51370/jhpk.v3i2.83

Handrawan, H., Yuningsih, D., & Firman Tarta, A. (2022). Kebijakan formulasi gratifikasi seksual terhadap penyelenggara negara. Lakidende Law Review, 1(1), 1–14. https://doi.org/10.47353/delarev.v1i1.1

Herman, Handrawan, Haris, O. K., Hidayat, S., Sanib, S. S., & Wiguna, I. G. P. (2023). Kebijakan pemidanaan gratifikasi seksual dalam tindak pidana korupsi. Halu Oleo Legal Research, 5(3), 832–844. https://doi.org/10.33772/holresch.v5i3.288

Hukumonline.com. (2025, August 20). Wamenkum: UU pemberantasan Tipikor perlu penyesuaian. https://www.hukumonline.com/berita/a/wamenkum--uu-pemberantasan-tipikor-perlu-penyesuaian/

Iqbal, [Initials]. (2023). [Title of publication]. [Publisher].

Iskandar, D., W.N, Z., Almanda, A., Abdinur, I., Putra, D. Y., Andriani, C. Y., & Zulhazrul, Z. (2024). Perkembangan teori dan penerapan asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 293-305. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.147

Irianto, [Initials]. (2023). [Title of publication]. [Publisher].

Jurnal Hukum UNNES. (2025). [Title of publication]. [Publisher].

Lalitya, [Initials]. (2025). [Title of publication]. [Publisher].

Nugraheni, [Initials]. (2018). [Title of publication]. [Publisher].

Putro, [Initials], & Wiratrasman, [Initials]. (2015). [Title of publication]. [Publisher].

Rasjidi, [Initials]. (2023). [Title of publication]. [Publisher].

Ristanto, E., & Cornelis, V. I. (2024). Kriminalisasi pelaku gratifikasi pelayanan seksual dalam tindak pidana korupsi. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisiplin, 8(1), 14–30. https://sejurnal.com/pub/index.php/jpim/article/download/508/583/1846

Sri Pujianti. (2025, September 16). DPR jelaskan mengenai norma penghubung dalam UU Tipikor. mkri.id. https://www.mkri.id/berita/dpr-jelaskan-mengenai-norma-penghubung-dalam-uu-tipikor-23761

Sugiyono. (2022). [Title of publication]. [Publisher].

Sudaryono, [Initials]. (2023). [Title of publication]. [Publisher].

Wijanarko, [Initials]. (2024). [Title of publication]. [Publisher].

Yudha, F. (2024, July 19). Bekas gubernur ini habiskan Rp3 miliar untuk gratifikasi seksual. AJNN.net. https://www.ajnn.net/news/bekas-gubernur-ini-habiskan-rp-3-miliar-untuk-gratifikasi-seksual/

Downloads

Published

01-02-2026

How to Cite

Izzudin, R. A., Nugraheni, N. L. ., & Pratama, P. A. . (2026). Urgensi Reformulasi UU Tipikor dalam Mengatur Gratifikasi Seksual: Analisis Kekosongan Norma dan Implikasi Penegakan Hukum. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 14482–14490. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.5091

Issue

Section

Articles