Urgensi Reformulasi UU Tipikor dalam Mengatur Gratifikasi Seksual: Analisis Kekosongan Norma dan Implikasi Penegakan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.5091Keywords:
Korupsi, Reformasi Hukum, Gratifikasi Seksual, Analisis Normatif, IndonesiaAbstract
Penelitian ini mengkaji urgensi reformulasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk secara eksplisit mengatur gratifikasi seksual, sebuah bentuk korupsi yang belum memiliki pengaturan hukum yang jelas. Tujuan penelitian adalah menganalisis kekosongan norma serta implikasi penegakan hukum. Menggunakan pendekatan hukum normatif, penelitian ini menelaah peraturan, doktrin, dan putusan pengadilan, dengan metode studi literatur dan interpretasi hukum, serta analisis isi kualitatif. Populasi mencakup seluruh peraturan terkait, doktrin, dan putusan dari tahun 2021 hingga 2025, dengan sampel purposif. Hasil menunjukkan adanya kekosongan norma mengenai gratifikasi seksual yang menyebabkan multitafsir, hambatan pembuktian, dan potensi pelanggaran hak asasi manusia. Kesimpulan menekankan perlunya penambahan definisi eksplisit, unsur yuridis, standar pembuktian, serta mekanisme perlindungan korban agar penegakan hukum lebih efektif dalam mengatasi korupsi modern. Penelitian ini berkontribusi untuk mendorong reformasi regulasi yang memperkuat sistem hukum, menjaga integritas penyelenggaraan negara, dan melindungi hak masyarakat.
References
Alatas, S. H. (2013). Korupsi & strategi nasional pencegahan serta pemberantasannya. Jakarta Selatan: Referensi.
Delarev. (2022). Kebijakan formulasi gratifikasi seksual terhadap penyelenggara negara. Lakidende Law Review, 1(1), 1–14. https://doi.org/10.47353/delarev.v1i1.1
Emzir. (2024). [Title of publication]. [Publisher].
Harefa, B., & Bazroh, N. (2022). Pembuktian gratifikasi seksual dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi, 3(2), 44–52. https://doi.org/10.51370/jhpk.v3i2.83
Handrawan, H., Yuningsih, D., & Firman Tarta, A. (2022). Kebijakan formulasi gratifikasi seksual terhadap penyelenggara negara. Lakidende Law Review, 1(1), 1–14. https://doi.org/10.47353/delarev.v1i1.1
Herman, Handrawan, Haris, O. K., Hidayat, S., Sanib, S. S., & Wiguna, I. G. P. (2023). Kebijakan pemidanaan gratifikasi seksual dalam tindak pidana korupsi. Halu Oleo Legal Research, 5(3), 832–844. https://doi.org/10.33772/holresch.v5i3.288
Hukumonline.com. (2025, August 20). Wamenkum: UU pemberantasan Tipikor perlu penyesuaian. https://www.hukumonline.com/berita/a/wamenkum--uu-pemberantasan-tipikor-perlu-penyesuaian/
Iqbal, [Initials]. (2023). [Title of publication]. [Publisher].
Iskandar, D., W.N, Z., Almanda, A., Abdinur, I., Putra, D. Y., Andriani, C. Y., & Zulhazrul, Z. (2024). Perkembangan teori dan penerapan asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 293-305. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.147
Irianto, [Initials]. (2023). [Title of publication]. [Publisher].
Jurnal Hukum UNNES. (2025). [Title of publication]. [Publisher].
Lalitya, [Initials]. (2025). [Title of publication]. [Publisher].
Nugraheni, [Initials]. (2018). [Title of publication]. [Publisher].
Putro, [Initials], & Wiratrasman, [Initials]. (2015). [Title of publication]. [Publisher].
Rasjidi, [Initials]. (2023). [Title of publication]. [Publisher].
Ristanto, E., & Cornelis, V. I. (2024). Kriminalisasi pelaku gratifikasi pelayanan seksual dalam tindak pidana korupsi. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisiplin, 8(1), 14–30. https://sejurnal.com/pub/index.php/jpim/article/download/508/583/1846
Sri Pujianti. (2025, September 16). DPR jelaskan mengenai norma penghubung dalam UU Tipikor. mkri.id. https://www.mkri.id/berita/dpr-jelaskan-mengenai-norma-penghubung-dalam-uu-tipikor-23761
Sugiyono. (2022). [Title of publication]. [Publisher].
Sudaryono, [Initials]. (2023). [Title of publication]. [Publisher].
Wijanarko, [Initials]. (2024). [Title of publication]. [Publisher].
Yudha, F. (2024, July 19). Bekas gubernur ini habiskan Rp3 miliar untuk gratifikasi seksual. AJNN.net. https://www.ajnn.net/news/bekas-gubernur-ini-habiskan-rp-3-miliar-untuk-gratifikasi-seksual/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rafi' Azhar Izzudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







