“BAHAYA AI DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA PADA PELAJAR MTS”
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v5i3.4962Keywords:
Bahaya AI, Hukum Hak Asasi Manusia, Literasi Hukum, Kata kunci: Bahaya AI, Hukum Hak Asasi Manusia, Literasi Hukum, EtikaAbstract
Kegiatan pengabdian masyarakat "Bahaya AI dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia" dilaksanakan pada 15 Oktober 2025 di Madrasah Tsanawiyah Sulaiman Yasin, Samarinda, Kalimantan Timur, bertujuan meningkatkan literasi hukum dan kesadaran etika penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) di kalangan pelajar. Pemanfaatan AI sering disalahgunakan, seperti penyebaran konten ilegal dan pelanggaran privasi, menunjukkan lemahnya pemahaman regulasi hukum dan prinsip HAM. Landasan teori kegiatan ini meliputi Teori Hak Asasi Manusia, yang menegaskan hak dasar individu, Teori Tanggung Jawab Hukum, yang menekankan konsekuensi hukum perbuatan melawan hukum, dan konsep Human-Centered AI, yang menempatkan manusia sebagai pusat kendali teknologi. Metode pelaksanaan mencakup pemaparan materi, diskusi, studi kasus, dan simulasi hukum untuk memberikan pemahaman praktis mengenai dampak hukum penyalahgunaan AI. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan pemahaman peserta terhadap aspek hukum dan moral penggunaan teknologi. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah preventif penyalahgunaan teknologi dan membentuk generasi muda berintegritas, sadar hukum, dan menghormati HAM. Landasan spiritual kegiatan ini didasarkan pada Q.S. Al-Baqarah ayat 30, yang menegaskan tanggung jawab manusia mengelola teknologi dengan bijak dan beretika. Dengan demikian, kegiatan ini relevan dengan upaya meningkatkan kesadaran hukum dan etika di era digital, serta mendorong penggunaan teknologi yang bertanggung jawab dan berkeadilan. Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya etika dan hukum dalam penggunaan teknologi AI, serta mempromosikan penggunaan teknologi yang aman dan bertanggung jawab.
References
Bey, V. (2023). Fenomena Artificial Intelligence dan Bahaya Dehumanisasi (Analisis Kritis Terhadap Fenomena AI Berdasarkan Pandangan Herbert Marcuse). AKADEMIKA, 23(1), 54-63.
Bhakti, I. S. G. Febi Christo, Priyanto Sapto, & Subandi Imam.(2023). Implementasi Konsep Keamanan Nasional Dalam Upaya Menghadapi Ancaman Siber Di Indonesia. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10 (4), 2063–2073. http://jurnal. um-tapsel. ac. id/index. php/nusantara/index. PENGANTAR HUKUM SIBER INDONESIA, 4(04), 93.
Heriyanti, Y. (2025). Peran Hukum dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia di Era Digital. Journal of Economic, Technical, and Law, 1(1).
Kirana, K. B., & Silalahi, W. (2025). Tantangan Regulasi Kecerdasan Buatan (AI) dalam Perspektif Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 5(6).
Kusnadi, S. A., & Putri, D. W. S. (2025). Perlindungan hak privasi dalam penyalahgunaan teknologi deepfake di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 14(2).
Laksono, W. P., Putri, S. A., Kusuma, E., & Wiranata, I. H. (2024). Implementasi Ham Pada Siswa Kelas VIII SMPN 1 Kayen Kidul. Philosophiamundi, 2(4), 56-67.
Martinelli, I., Yohana, Y., Venessa, C., & Hiumawan, E. J. (2023). Urgensi Pengaturan dan Perlindungan Rights of Privacy terhadap Artificial Intelligence dalam Pandangan Hukum sebagai Social Engineering. Jurnal Tana Mana, 4(2), 157-166.
Nasution, D. M., Elzenia, A. D., Salfira, B., Musryid, E., Putri, N. A., Jefita, N. S., ... & Tahmi, T. (2025). Persepsi Siswa Terhadap Praktik Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Media Sosial: Pada Kalangan Pelajar SMA. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 3(2), 1090-1103.
Pradnyana, D. G. K. (2024). Si Canggih AI, antara Manfaat dan Ancaman, Pertahankan Ruang Menalar bersama Cendikia Muda SMP Negeri 1 Bangli. Metta: Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(1), 24-37.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jakarta: DPR RI, 23 September 1999.
Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Ruslan Renggong, S. H., Ruslan, D. A. R., & SH, M. K. (2021). Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Nasional. Prenada Media.
Santika, C., Maksum, F., Raflih, M., & Irawan, B. Konstitusi dan Kekosongan Regulasi AI: Tantangan Bagi Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Simorangkir, M. R. R. (2022). Pendidikan Dalam Perspektif Gender Dan Hak Asasi Manusia.
Syahril, Muh Akbar Fhad, et al. "Artificial Intelligence Dan Hak Asasi Manusia: Kajian Hukum Tentang Potensi Bahaya Di Indonesia." Jurnal Litigasi Amsir 11.3 (2024): 359-364.
Syarief, E. (2025). Teknologi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Keadaan Darurat Di Indonesia. Global Review of Law and Human Rights, 1(1), 49-64.
Tarmizi, P. Z. A. (2024). Analisis Perlindungan Hak Asasi Manusia di Era Digital: Tantangan dan Solusi. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882, 2(1), 458-466.
Zulfa, A. A. PEMANFAATAN DATA PENGGUNA LAYANAN MELALUI COOKIE OLEH ARTIFICIAL INTELLIGENCE DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. Artificial Dalam Bidang Hukum Di Era Teknologi Informasi: Tantangan Dan Peluang, 95.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Insan Nur Rahmanda Putra, Kevin Ardian Liebher Wijaya, Sunariyo Sunariyo, Maulana Maulana, Dhimas Saputra, Insan Nur Rahmanda Putra, Muhammad Ardi Samsudin Nur

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







