Eksistensi Restorative Justice dalam Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.492Keywords:
Restorative Justice, Pembaruan Hukum Pidana, Undang-UndangAbstract
Perlunya pembaruan hukum pidana di Indonesia karena Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial Belanda, dianggap tidak dapat menampung berbagai permasalahan dan perkembangan bentuk-bentuk tindak pidana baru serta sudah tidak sejalan dengan perkembangan dan dinamika masyarakat, Konsep restorative justice merupakan salah satu bentuk pembaruan hukum pidana di Indonesia. Dalam penerapan restorative justice, instansi penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung) mempunyai aturan sendiri-sendiri sehingga pelaksanaannya kurang efektif. Hal ini berpotensi memunculkan ketidakpastian hokum. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitiannya ada perbedaan aturan dan cakupan terkait penanganan perkara restorative justice antara lain penyalahgunaan narkotika, ITE, kecelakaan lalu lintas dan lingkungan hidup di setiap penegak hukum dan eksistensi restorative justice dalam pembaruan hukum pidana Indonesia, perlu adanya undang-undang yang mengatur secara khusus restorative justice agar dapat berlaku sama untuk seluruh instansi penegak hukum, guna memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Kesimpulannya meskipun mekanisme restorative justice menunjukkan peningkatan dalam penyelesaian perkara di setiap penegak hukum namun belum memenuhi rasa keadilan karena belum ada payung hukumnya, oleh karena itu undang-undang restorative justice perlu diformulasikan dalam bentuk seperti Undang-undang SPPA atau diformulasikan ke dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
References
Almy, B. (2020). Kebijakan Hukum Pidana Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Upaya Diversi Bagi Pelaku Dewasa Dalam Mewujudkan Keadilan Restoratif. Jurnal Panji Keadilan : Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum, 3(2), 179–191. https://doi.org/10.36085/jpk.v3i2.1196
Hamzah, A., & Purba, J. (2017). Penegakan hukum terhadap tindak pidana bermotif ringan dengan restorative justice (1st ed.). Jala Permata Aksara.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media.
Indonesia, J. A. R. (2020). Peraturan Kejaksaan Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif - Pasal 5 ayat 1. Peraturan BPK, 1–14.
Indonesia, P. R. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana - Anak Pasal 5 ayat (1). Mahkamah Agung, 1–75.
Karim. (2019). Ius Constituendum Pengaturan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Melalui Restorative Justice. Jakad Media Publishing.
Kurnia, P., Luthviati, R. D., & Prahanela, R. (2014). Penegakan Hukum melalui Restorative Justice yang ideal sebagai upaya perlindungan saksi dan korban. GEMA, XXVII (49), 1497–1508.
Muladi. (2004). Lembaga Pidana Bersyarat (Vol. 4). Alumni.
Suhariyanto, B. (2017). Kedudukan Perdamaian Sebagai Penghapus Pemidanaan Guna Mewujudkan Keadilan dalam Pembaharuan Hukum Pidana. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(1), 1. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i1.127
Suhariyanto, B., Mulyadi, L., & Hakim, R. (2021). Kajian Restorative Justice Dari Perspektif Filosofis, Normatif, Praktik dan Persepsi Hakim (1st ed.). Kencana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Andra Bani Sagalane, Amrizal, Yekti Handayani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







