Analisis Kepatuhan Pelaku UMKM terhadap Kewajiban Sertifikasi Halal di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan

Authors

  • Nur Izzah Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta
  • Mayang Khairunnisa Syabrina Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v5i3.4841

Keywords:

Sertifikasi halal, UMKM, Pamulang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kepatuhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap kewajiban sertifikasi halal di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Meskipun pemerintah telah menyediakan fasilitas pendampingan dan sertifikasi halal gratis (self declare), tingkat kepatuhan UMKM masih beragam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan kuesioner kepada 20 pelaku UMKM yang telah mengikuti proses pengisian form survei. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku UMKM memahami kewajiban sertifikasi halal dan telah menunjukkan kesadaran hukum yang baik. Sebagia responden menyatakan bahwa sertifikasi halal memberikan manfaat signifikan dalam meningkatkan nilai produk, kepercayaan konsumen, dan daya saing usaha. Penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan sosialisasi, pendampingan teknis, serta penyederhanaan akses sertifikasi halal agar kepatuhan UMKM terhadap regulasi halal dapat lebih optimal dan merata.

References

Bentham, J. (1781). An Introduction to The Principles of Morals and Legislation.

Faridah, H. D. (2019). Halal certification in Indonesia; history, development, and implementation. Journal of Halal Product and Research, 2(2), 68. https://doi.org/10.20473/jhpr.vol.2-issue.2.68-78

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, R. I. (2023). Profil UMKM 2023.

Lampau Target 2,9 Juta Produk Sudah Bersertifikat Halal. (t.t.). https://bpjph.halal.go.id/Detail/Lampau-Target-2-9-Juta-Produk-Sudah-Bersertifikat-Halal

Matthew, B. M., & Huberman, A. M. (t.t.). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook (2 ed.). Sage Publications.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Pub. L. No. PP No. 42 Tahun 2024 (2024).

Rido, M., & Sukmana, A. H. (2021). The Urgence Of Halal Certification For Msme Business. 2(2).

Satjipto, R. (t.t.). Ilmu Hukum (8 ed.). Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S. (2013). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegak Hukum. Rajagrafindo Persada.

Sugiyono. (2017). Metode penelitian bisnis: Pendekatan kuantitatif, kualitatif, kombinasi, dan R&D (87 ed.). CV Alfabeta.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Produk Pangan Olahan Usaha, Pub. L. No. UU No. 33 Tahun 2014 & UU No. 11 Tahun 2020, Lembaran Negara Republik Indonesia (2014). opsional, jika ada tautan resmi seperti: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38773/uu-no-33-tahun-2014

Zuhrah, F., Savitaningrum Imansah, R. K., Atieqoh, S., Kustini, K., & Suhanah, S. (2025). Halal Certification Service in Indonesia: Between Islamic Law Compliance and Satisfaction Improvement. AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 20(1), 253–283. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v20i1.15225

Downloads

Published

12-11-2025

How to Cite

Izzah, N., & Syabrina, M. K. . (2025). Analisis Kepatuhan Pelaku UMKM terhadap Kewajiban Sertifikasi Halal di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 5(3), 31202–31207. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i3.4841

Issue

Section

Articles