Transformasi Digital Dalam Praktik Kenotariatan: Implementasi Sertifikat Elektronik Untuk Akta Otentik Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris

Authors

  • Maulita Tri Rosyida Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya
  • Rusdianto Sesung Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya
  • Habib Adjie Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v5i3.4763

Keywords:

Digital Transformation, notary, electronic certificate, authentic deed, UUJN, Cyber Notary

Abstract

Digital transformation has rapidly penetrated various sectors, notably including notarial practices across Indonesia. This article is dedicated to analyzing the practical implementation of electronic certificates when notaries manufacture authentic deeds. The analysis refers specifically to Law No. 2 of 2014, which amends the Notary Position Law (UUJN), and examines its relationship with the Law on Information and Electronic Transactions (UU ITE). The adoption of electronic certificates and electronic signatures (TTE) holds significant promise, aiming for efficiency, speed, and enhanced security of legal documents, fully aligning with the modern concept of "Cyber Notary". Nevertheless, this study revealed a critical finding: a normative discrepancy exists. While the UUJN still conservatively mandates physical presence and written form, the ITE Law boldly acknowledges the validity of electronic documents. This regulatory gap is consequential. The absence of explicit regulations concerning electronic authenticated deeds created by notaries directly results in legal uncertainty regarding the deed's strength of proof. Consequently, we assert the urgent need for harmonizing regulations. Developing an integrated digital infrastructure is also vital to guarantee legal certainty and protection for both the public and notaries as they navigate the digital era.

References

Ahimsya, M. G. R. S. (2025). Tinjauan Yuridis terhadap Transformasi Digital melalui Tanda Tangan Elektronik dalam Akta Notaris (Master’s thesis). Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Alamanda, M. D., & Anindita, S. L. (2025). Tantangan dan Prospek Cyber Notary di Indonesia. Syntax Literate Journal.Arifin, M. (2020). Implementasi Tanda Tangan Elektronik dalam Sistem Administrasi Notaris. Jurnal teknologi Informasi dan Komunikasi.

Black, H. C. ( 2009). Black's Law Dictionary (9th ed.). West Publishing Co.

Chastra, D. F. (2021). Kepastian hukum cyber notari dalam kaidah pembuatan akta autentik oleh notaris berdasarkan undang undang jabatan notaris. Indonesian Notary.

Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.

Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.

Lestari, D. (2019). Transformasi Digital Dalam Pelayanan Notaris di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49, 187-202.

Lestari, D. (n.d.). Transformasi Digital Dalam Pelayanan .

Nurlaeli, N. (2025). Implementasi Sistem Informasi Sertifikat Berbasis Web pada Kantor Notaris dan PPAT. Jurnal Informatika.

Menteri Komunikasi dan Informatika. (2018). Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1419.

Monetery, F. R. (2023). Keabsahan dan kekuatan pembuktian akta notaris: Prespektif cyber notary di indonesia. Notarius.

Pratama. (2021). Analisis yuridis implementasi sertifikat elektronik dalam pembuatan akta otentik notaris di indonesia. jurnal hukum dan kenotariatan.

Pratiwi, D. &. (2021). Kedudukan sertifikat elektronik dalam pembuktian akta notaris secara digital. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 115–130.

Rossalina, Z., Bakri, M., & Andriajani, I. (2025). Keabsahan Akta Notaris yang Menggunakan Cyber Notary sebagai Akta Otentik. Jurnal Hukum Universitas Brawijaya.

Soekanto, S. &. (2010). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.

Tampanguma, M. Y. (2024). Kajian hukum terhadap pembuatan akta notaris secara elektronik. Lex Privatum.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

wijaya, S. d. (2020). Legalitas akta notaris berbasis Cyber Notary sebagai akta otentik. jurnal komunikasi hukum.

yamin, s. d. (2022). tinjauan yuridis terhadap pembuatan akta notaris secara elektronik berdasarkan peraturan perundang undagn indonesia. jurnal pembaharuan hukum, 1-15.

Zain, M. A. (2022). Cyber Notary sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat di Era Digital. Jurnal Ilmiah Pendidikan CItra Bakti.

Downloads

Published

12-11-2025

How to Cite

Tri Rosyida, M., Sesung, R., & Adjie, H. (2025). Transformasi Digital Dalam Praktik Kenotariatan: Implementasi Sertifikat Elektronik Untuk Akta Otentik Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 5(3), 31232–31239. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i3.4763

Issue

Section

Articles