Analisis Hukum Lingkungan Penambangan Emas Liar Dan Implikasinya Terhadap Masyarakat Sekitar Sungai Di Silungkang, Kota Sawahlunto
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v5i3.4740Keywords:
Penambangan emas liar, Hukum lingkungan, Masyarakat sekitar sungai, SilungkangAbstract
Penambangan emas liar di Silungkang, Kota Sawahlunto, menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran merkuri, kebisingan, serta konflik sosial-ekonomi masyarakat sekitar sungai. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelanggaran hukum lingkungan akibat aktivitas tersebut dan implikasinya terhadap masyarakat. Metode penelitian adalah deskriptif kualitatif melalui wawancara, pengamatan, pengumpulan data lapangan, serta menggabungkan pendekatan yuridis-sosiologis. Temuan dari penelitian ini mengungkap bahwa aktivitas penambangan emas ilegal dilakukan tanpa adanya izin resmi, menggunakan bahan kimia berbahaya, mencemari sungai, mengganggu kesehatan, menimbulkan konflik sosial, dan memberikan keuntungan ekonomi jangka pendek namun kerugian jangka panjang. Penegakan hukum belum efektif, bahkan terdapat dugaan kolaborasi antara aparat dan penambang. Solusi yang disarankan meliputi penegakan hukum tegas, pengawasan lintas instansi, edukasi lingkungan, serta pemberian alternatif mata pencaharian untuk masyarakat terdampak. Temuan ini memberikan gambaran penting bagi kebijakan pengelolaan pertambangan ilegal yang berkelanjutan.
References
Ahmad, I. A. P. S. O., & Ahmad, A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Akibat Penambangan Emas Di Sungai Tulabolo Yang Tercemar Merkuri. Borneo Law Review, 6(2), 187-204.
Ananda, Y., Driptufany, D. M., & Armi, I. (2023). Analisis Kerusakan Lahan Akibat Tambang Emas Pada Sub Das Pamong Gadang. Jurnal Teknik, Komputer, Agroteknologi Dan Sains, 2(1), 56-61.
Antara. (2023, Oktober 21). Klhk: Penghapusan Merkuri Di Tambang Emas Butuh Komitmen Hulu Hilir. Antara News. Diakses Dari Https://Www.Antaranews.Com/Berita/2440173/Klhk-Penghapusan-Merkuri-Di-Tambang-Emas-Butuh-Komitmen-Hulu-Hilir.
Dondo, S. M., Kiyai, B., & Palar, N. (2021). Dampak Sosial Pengelolaan Tambang Emas Di Desa Bakan Kabupaten Bolaang Mongondow. Jurnal Administrasi Publik, 7(101).
Hartono, E. (2023). Analisis Dampak Penambangan Emas Ilegal (Peti) Terhadap Sosial Ekonomi Pekerja Tambang Di Desa Gandis Hilir, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang. Jurnal Pembangunan Dan Pemerataan, 12(1).
Hasibuan, B. A., & Siregar, R. S. (2023). Dampak Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) Terhadap Produksi Pertanian Dan Implementasi Peraturan Daerah. Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia, 9(1), 368-373.
Irham, F., Fauzan, R. G., & Pramasha, R. R. (2024). Peran Sumber Daya Alam Dalam Mendorong Perekonomian Nasional. Jurnal Media Akademik (Jma), 2(11).
Kasim, S. S. (2023). Keresahan Sosial Pada Masyarakat Sekitar Daerah Pertambangan Tanpa Izin (Peti). Journal Publicuho, 6(3), 1167-1176.
Khaerunisa, K. (2011). Pengawasan Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Lebak Dalam Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Kecamatan Bayah (Doctoral Dissertation, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa).
Lovenda, E. (2025). Kajian Ekonomi Lingkungan: Biaya Eksternal Dalam Aktivitas Industri Pertambangan. Circle Archive, 1(7).
Mainaki, T. R., & Wahyuni, E. (2024). Tinta Emas Batavia Kecil Di Bumi Rafflesia (Lebong Tandai Dari Masa Ke Masa). Journal Of Comprehensive Science (Jcs), 3(4).
Maryani, F., Noprizal, N., & Arifin, R. (2022). Faktor-Faktor Penambang Emas Melakukan Kegiatan Usaha Ilegal Perspektif Maqashid Syari’ah (Doctoral Dissertation, Iain Curup).
Mirdat, S., Pata'dungan, Y. S., & Isrun, B. (2013). Status Logam Berat Merkuri (Hg) Dalam Tanah Pada Kawasan Pengolahan Tambang Emas Di Kelurahan Poboya, Kota Palu (Doctoral Dissertation, Tadulako University).
Purbajati, L. K., Rizki, A. S., Murtawan, H., Bahri, S., & Hadi, A. P. (2024). Analisis Limbah Tambang Emas Konvensional Di Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat. Bioindikator: Jurnal Biologi Dan Pendidikan Biologi, 1(2), 57-61.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 10. Jakarta: Sekretariat Negara.
Ridu, P., Sekam, M., & Egi, E. (2025). Pencemaran Sungai Akibat Tindak Pidana Pertambangan Emas Ilegal Yang Terjadi Di Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu. Jurnal Ilmu Pengetahuan Naratif, 6(2).
Rosadi, O., & Jailani, A. K. (2023). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Perusakan Lingkungan Hidup Akibat Penambangan Emas Tanpa Izin Pada Satreskrim Polres Sijunjung. Unes Journal Of Swara Justisia, 7(1), 1-15.
Ruy, A. A. (2024). Pengaturan Hukum Mengenai Aktivitas Pertambangan Perusahaan Tambang Emas Yang Tidak Memiliki Izin Pemilik Tanah. Lex Privatum, 13(5).
Sudiyarti, N., Fitriani, Y., & Jusparnawati, J. (2021). Analisis Dampak Sosial Ekonomi Keberadaan Tambang Emas Rakyat Terhadap Masyarakat Desa Lito. Jurnal Ekonomi & Bisnis, 9(2), 152-160.
Suhendra, A., Kamarullah, K., & Nafsiatun, N. Penegakan Hukum Terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) Sebagai Upaya Pengendalian Dampak Lingkungan Di Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang. Enviroscienteae, 19(3), 55-63.
Tongkotow, E., Pati, A. B., & Posumah, D. (2023). Konflik Pada Pertambangan Emas Tanpa Izin Di Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara. Sam Ratulangi Politics Review (Srpolrev), 1(1).
Wahyudi, R., Kadaria, U., & Jumiati, J. (2021). Analisis Pengaruh Kadar Merkuri Terhadap Kualitas Air, Ikan Dan Pekerja Peti Di Sungai Sepauk Kabupaten Sintang. Jurlis: Jurnal Rekayasa Lingkungan Tropis Teknik Lingkungan Universitas Tanjungpura, 2(1), 141-150.
Wulandari, A., Yusup, S., Varadise, C., Garby, R., & Firsyandi, N. (2023). Problematika Terhadap Penertiban Kegiatan Pertambangan Emas Liar Tanpa Izin (Peti) Di Kabupaten Kuantan Singingi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Midratul Fardila, Aldri Frinaldi, Dasman Lanin, Rembrandt Rembrandt, Mhd. Ridha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







