Problematika Implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan ( Studi Kasus di Kua Kecamatan Jambesari DS, Kabupaten Bondowoso)

Authors

  • Fatmawati Fatmawati Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nurul Qarnain
  • M.Sayyid Aqil Khoirul Anam Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nurul Qarnain
  • Deni Firmansyah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nurul Qarnain

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.471

Keywords:

Implementasi, Pencatatan Pernikahan, Peraturan Menteri Agama, Nomor 30 Tahun 2024, KUA Jambesari DS.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, mendriskripsikan, dan menganalisis Problematika Implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan ( Studi Kasus Di Kua Kecamatan Jambesari Ds, Kabupaten Bondowoso) .Metode dalam Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus untuk memperoleh pemahaman yang mendalam mengenai realitas sosial, hukum, dan budaya yang mempengaruhi implementasi PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan di tingkat lokal, khususnya di KUA Kecamatan Jambesari DS, Kabupaten Bondowoso. Pendekatan ini dipilih karena memungkinkan peneliti mengeksplorasi konteks secara spesifik dan mendalam, dengan fokus pada aktor-aktor kunci, kebijakan, serta dinamika sosial yang berkembang di wilayah tersebut. Tujuannya adalah untuk menggambarkan secara menyeluruh fenomena yang diteliti agar menghasilkan data yang objektif dan sesuai dengan kondisi lapangan Hasil penelitian tentang pelaksanaan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang pencatatan perkawinan di Kecamatan Jambesari DS menunjukkan bahwa masyarakat dan KUA menghadapi banyak tantangan karena kebijakan ini. Sebagai syarat untuk pendaftaran kehendak nikah, diperlukan lampiran akta kelahiran dengan tingkat validitas yang tinggi. Ini merupakan masalah besar. Bagi calon pengantin yang orang tuanya tidak memiliki buku nikah atau yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat secara resmi, hal ini menjadi masalah.Selain itu, faktor yang membuat implementasi lebih sulit adalah masyarakat yang tidak memahami kebijakan ini. Tingkat nikah sirri masih tinggi karena banyak masyarakat belum menyadari pentingnya pencatatan perkawinan yang sah menurut hukum. Ini menyebabkan masalah dalam proses pencatatan perkawinan, terutama dalam hal mencatat nama ayah dalam akta kelahiran. Namun demikian, tujuan kebijakan ini jelas: untuk menjamin legalitas perkawinan dan melindungi pasangan suami istri dan anak-anak mereka. Dengan demikian, hak-hak keluarga seperti hak waris, nafkah, dan perlindungan hukum dalam kasus perceraian dapat lebih terjamin.

References

Dkk, Jonathan David. “Implikasi Pembentukan Undang- Undang Dengan Metode Omnibus Law Dari Perspektif Hukum Tata Negara.” Lex Privatum 15, No. 01 (2025): 1–14.

Dkk, Wiyanda Vera. “Triangulasi Data Dalam Analisis Data Kualitatif.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 10, No. September (2014): 826–33.

Erfan, Zainul, Jalaluddin Jalaluddin, Fathurrahman Azhari, And Fahmi Hamdi. “Revitalisasi Dan Piloting Kantor Urusan Agama Di Indonesia (Dinamika Hukum Islam Berbasis Kemaslahatan).” Indonesian Journal Of Islamic Jurisprudence, Economic And Legal Theory 2, No. 2 (2024): 740–66. Https://Doi.Org/10.62976/Ijijel.V2i2.551.

Fitri, Al. “Pembaruan Hukum Keluarga Di Indonesia Melalui Kompilasi Hukum Islam.” Kampus 1, No. 2 (2020): 1–21. Https://Www.Mendeley.Com/Catalogue/Fdd7288b-914e-3485-A75c-C8a0a53999b8/?Utm_Source=Desktop&Utm_Medium=1.19.8&Utm_Campaign=Open_Catalog&Userdocumentid=%7b82eec3a6-1471-4252-9ae7-20af050eb9a6%7d.

Gfallis, A. “Teori Kebijakan Implementasi.” Journal Of Chemical Information And Modeling 53, No. 9 (2013).

Habudin, Ihab. “Menimbang Metode Tematik-Holistik Dalam Pembaruan Hukum Keluarga Muslim (Telaah Pemikiran Khoiruddin Nasution).” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 8, No. 1 (2015): 49. Https://Doi.Org/10.14421/Ahwal.2015.08104.

Hidayani, Estuning Matin. “Efektivitas Penghapusan P3n (Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah)(Study Kua Pekalongan Lampung Timur).” Iain Metro, 2019.

Islamy, Muhammad Aziz Athoillah. “Memahami Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Dalam Paradigma Hukum Islam Kontemporer.” Islamitsch Familierecht Journal 3, No. 2 (2022): 94–113.

Jaffisa, Tomi, M Ap, And Mirja Huwanji. “Peran Penyuluhan Agama Islam Kantor Urusan Agama Dalam Program Meminimalisi Pernikahan Dini Di Kecamatan Medan Barat.” Publik Reform 8, No. 1 (2021).

Jumroh, M. Yoga Jusri Pratama. “Implementasi Pelayanan Publik Teori Dan Praktik.” Implementasi Pelayanan Publik Teori Dan Praktik, 2021.

Ma’arif, Toha. “Pencatatan Pernikahan (Analisis Dengan Pendekatan Qiyas, Istihsan, Sadd Al-Dzari’ah, Maslahah Mursalah Dan Hukum Positif Di Indonesia).” Asas 11, No. 01 (2019). Https://Doi.Org/10.24042/Asas.V11i01.4647.

Noor, Nina Mariani. “Pencatatan Pernikahan Bagi Warga Muslim Minoritas: Hak Atas Administrasi.” Membela Hak-Hak Masyarakat Rentan : Ham, Keragaman Agama Dan Isu-Isu Keluarga, 2021.

“Pma No 20 Tahun 2019.” N.D.

Rahardjo, Mudjia. “Penelitian Kualitatif Selayang Pandang.” Menyusun Proposal Penelitian Kuantitatif: Skripsi Dan Tesis, 2015, 8–14. Http://Repository.Uin-Malang.Ac.Id/2412/.

Rajafi, Ahmad. “Hukum Keluarga Islam Di Indonesia: Dari Orde Lama Hingga Orde Reformasi.” Al-’Adalah 14, No. 2 (2018): 311. Https://Doi.Org/10.24042/Adalah.V14i2.2059.

Safithri, Awaliya. “Pencatatan Perkawinan Beda Agama ( Kajian Terhadap Perlindungan Hak Sipil Dan Keutuhan Keluarga Perspektif Maqasid Syariah ),” N.D., 164–86.

Setiawan, Eko. “Dinamika Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia.” De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah 6, No. 2 (2014). Https://Doi.Org/10.18860/J-Fsh.V6i2.3207.

Shiddiqi, Hasbi Ash. “Pandangan Al-Qaradawi Tentang Hukum Nikah Misyar (Kajian Analisis Kritis Perspektif Dhawabith Al-Maslahah Syekh Ramadhan Al-Buti).” Jurnal Hukum Islam Nusantara. Vol. 3, 2020.

Suardi Abbas. “Keberanjakan Dari Konsep Konvensional Kedalam Perundang-Undangan Hukum Keluarga Islam.” Asas : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 8, No. (2) (2016): 4. Http://Www.Ejournal.Radenintan.Ac.Id/Index.Php/Asas/Article/View/1244/984.

Yunanto. “Pembaharuan Hukum Perkawinan Indonesia.” Diponegoro Private Law Review, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro 03, No. 01 (2018).

Wawancara:

“Wawancara Dengan Kaur Desa Pengarang. 24 Februari 2025.” N.D.

“Wawancara Dengan Kaur Desa Pengarang. 27 Februari 2025.” N.D.

“Wawancara Dengan Staf Kua Jambesari.” N.D.

“Observasi Lapangan Di Kua Jambesari Ds.” N.D.

Downloads

Published

12-05-2025

How to Cite

Fatmawati, F., Anam, M. A. K., & Firmansyah, D. (2025). Problematika Implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan ( Studi Kasus di Kua Kecamatan Jambesari DS, Kabupaten Bondowoso). Journal of Innovative and Creativity, 5(2), 2065–2078. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.471

Issue

Section

Articles