Mendorong Regulasi Adaptif dan Progresif untuk Menghadapi Penyalahgunaan Artificial Intelligence di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v5i3.4647Keywords:
Regulasi AI, Keadilan Digital, Kerangka Hukum, Akuntabilitas AlgoritmikAbstract
Perkembangan pesat teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia menghadirkan berbagai tantangan hukum dan etika, terutama terkait potensi penyalahgunaan seperti pelanggaran privasi, diskriminasi algoritmik, serta penyebaran informasi palsu. Regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), belum secara spesifik mengatur tata kelola AI, sehingga menimbulkan kekosongan dan inkonsistensi hukum dalam penanganan isu-isu tersebut. Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan dan analisis konseptual untuk mengkaji urgensi pembentukan kerangka regulasi khusus yang adaptif, progresif, dan berlandaskan pada keadilan digital. Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia memerlukan regulasi komprehensif yang menjamin transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan AI, disertai pembentukan lembaga pengawas independen serta peningkatan literasi digital masyarakat. Implementasi kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang efektif dan mendorong tata kelola AI yang berkeadilan di era transformasi digital.
References
Akbar, I. P., & Sarifudin, A. (2025). Legalitas kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) sebagai subjek hukum pemegang hak paten. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 7(1), 67.
Ashton, A. L., Dewi, A. A., & Dinar, I. G. (2024). Penegakan hukum terhadap peran artificial intelligence di Indonesia. Jurnal Analogi Hukum, 6(3), 267–272.
Budiman, A. (2019). Artificial intelligence dalam dunia bisnis. Jakarta: Gramedia.
Chrisjanto, E., & Luhukay, R. S. (2025). Perlindungan hukum terhadap artificial intelligence (AI) di Indonesia. Jurnal Legal Reasoning, 7(2), 122.
Hibatulloh, B. H. (2025). Upaya penegakan hukum terhadap AI (Artificial Intelligence) sebagai subjek hukum pidana dalam perspektif kriminologi. Taruna Law: Journal of Law and Syariah, 3(1), 87–98.
Hidayat, R. (2018). Pengenalan artificial intelligence. Bandung: Informatika.
Iskandar, I., & Nurafifah, D. (2025). Implementasi AI dalam penegakan hukum pidana di Indonesia: Studi kasus deteksi kejahatan siber. Rechtideal: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1).
Latifatunnisa, R., & Yudha, M. W. (2025). Urgensi pembaruan regulasi dalam menanggulangi penyalahgunaan teknologi artificial intelligence dan deepfake di Indonesia: Perspektif perlindungan hak privasi. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 11(1), 21–30.
Munir, R. (2021). Machine learning dan deep learning untuk AI. Jakarta: Prenadamedia.
Norvig, S. R. (2017). Artificial intelligence: A modern approach. Jakarta: Erlangga.
Rasyidah, N. A., Aksay, M., & Akmal, M. F. (2024). Urgensi pembuatan regulasi penggunaan AI (Artificial Intelligence) di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 5(1), 1–12.
Santosa, B. (2019). Kecerdasan buatan untuk pemula. Jakarta: Salemba Teknologi.
Tanujaya, C. P. (2023). Analisis karya ciptaan artificial intelligence menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Journal of Law, Education and Business, 2(1), 1–10.
Wahyono, T. (2020). Kecerdasan buatan dan pembelajaran mesin. Yogyakarta: Andi.
Wahyuni, D. (2020). Implementasi AI pada sistem informasi. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Warka, M., & Damayanti, M. (2024). Legalitas hukum penggunaan artificial intelligence (AI) dalam pembuatan perjanjian. Hukum Dinamika Ekselensia, 6(4), 57–89.
Widiartana, G., & Setyawan, V. P. (2025). Prospects of artificial intelligence criminal liability regulations in Indonesian criminal law. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 12–32.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kristofer Oscar, Zainal Arifin Hoesein

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







