Resolusi Kiai Dalam Menyikapi Carok (Studi Analisis Dekonstruksi Dakwah Bil Hikmah dalam Penyelesaian Carok)
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v5i1.4236Keywords:
Dekonstruksi, Dakwah bil Hikmah, CarokAbstract
Carok adalah budaya kekerasan Madura yang masih melekat hingga kini. Para Blater, selaku pemegang otoritas kekuasaan social budaya Madura yang sering mempromosikan identitas carok dengan celuritnya. Sementara Kiai merupakan otoritas kekuasaan dengan artikulasi penguasa Musholla dan Masjid. konstruk solusi dakwah bil hikmah yang ditawarkan Kiai selama ini berkutat pada dakwah lemah lembut dan tidak langsung melalui jejaring Pesantren, Madrasah, Majelis taklim, pengajian ataupun kegiatan ritual keagamaan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif. Sumber data primer penelitian ini data kualitatif dengan makna Dakhwah bil Hikmah, baik sumber tafsir, hadits ataupun jurnal yang membahas tentang dakwah bil hikmah. Analisa Data dalam penelitian ini akan menggunakan analisis deskriptif. Analisis yang digunakan adalah dekonstruksi Jacques Derrida. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Pemaknaan konstruktif dakwah bil hikmah ini perlu didekonstruksi. Pemaknaan dekonstruksi dakwah bil hikmah Kiai dalam penyelesaian carok berupa pendalaman tawhid cinta kematian dengan mempertaruhkan nyawa; menyiapkan mental siap bertarung dengan menempa diri jago silat, jago tarung dan jago main celurit. Sementara rekonstruksi pemaknaan dakwah bil hikmah penyelesaian carok di lakukan dengan kemampuan melakukan keseimbangan antara menjadi penjaga Masjid plus penghunus celurit, siap mati melakukan nahiy munkar. Inilah profil yang dicontohkan dan diuswahkan oleh Nabi Muhammad. Inilah Resolusi Kiai dalam penyelesaian Carok. Penelitian ini berkontribusi dalam pemaknaan dakwah bil hikmah yang lebih kontekstual terhadap kepedulian dalam penyelesaian Carok. Dakwah bil hikmah selama ini justeru menjadi payung apologi kalangan Kiai untuk tidak terlibat langsung dalam penyelesaian carok. Penelitian memiliki keterbatasan belum menggali secara fenomenologis pemaknaan dakwah bil hikmah yang telah dilakukakn oleh Kiai serta praktik dan implementasinya dalam penyelesaian carok.
Carok adalah budaya kekerasan Madura yang masih melekat hingga kini. Para Blater, selaku pemegang otoritas kekuasaan social budaya Madura yang sering mempromosikan identitas carok dengan celuritnya. Sementara Kiai merupakan otoritas kekuasaan dengan artikulasi penguasa Musholla dan Masjid. konstruk solusi dakwah bil hikmah yang ditawarkan Kiai selama ini berkutat pada dakwah lemah lembut dan tidak langsung melalui jejaring Pesantren, Madrasah, Majelis taklim, pengajian ataupun kegiatan ritual keagamaan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif. Sumber data primer penelitian ini data kualitatif dengan makna Dakhwah bil Hikmah, baik sumber tafsir, hadits ataupun jurnal yang membahas tentang dakwah bil hikmah. Analisa Data dalam penelitian ini akan menggunakan analisis deskriptif. Analisis yang digunakan adalah dekonstruksi Jacques Derrida. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Pemaknaan konstruktif dakwah bil hikmah ini perlu didekonstruksi. Pemaknaan dekonstruksi dakwah bil hikmah Kiai dalam penyelesaian carok berupa pendalaman tawhid cinta kematian dengan mempertaruhkan nyawa; menyiapkan mental siap bertarung dengan menempa diri jago silat, jago tarung dan jago main celurit. Sementara rekonstruksi pemaknaan dakwah bil hikmah penyelesaian carok di lakukan dengan kemampuan melakukan keseimbangan antara menjadi penjaga Masjid plus penghunus celurit, siap mati melakukan nahiy munkar. Inilah profil yang dicontohkan dan diuswahkan oleh Nabi Muhammad. Inilah Resolusi Kiai dalam penyelesaian Carok. Penelitian ini berkontribusi dalam pemaknaan dakwah bil hikmah yang lebih kontekstual terhadap kepedulian dalam penyelesaian Carok. Dakwah bil hikmah selama ini justeru menjadi payung apologi kalangan Kiai untuk tidak terlibat langsung dalam penyelesaian carok. Penelitian memiliki keterbatasan belum menggali secara fenomenologis pemaknaan dakwah bil hikmah yang telah dilakukakn oleh Kiai serta praktik dan implementasinya dalam penyelesaian carok.
References
Ali, Mahrus. “Akomodasi Nilai-Nilai Budaya Masyarakat Madura Mengenai Penyelesaian Carok Dalam Hukum Pidana.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 17, no. 1 (2010): 84–102. https://doi.org/10.20885/iustum.vol17.iss1.art4.
Budimansyah, Budimansyah. “Model Penyelesaian Carok Berdasarkan Cara Berhukum Orang Madura.” Tanjungpura Law Journal 2, no. 2 (2020): 202. https://doi.org/10.26418/tlj.v2i2.33755.
Bustami, A. Latief. “Carok: Konflik Kekerasan Dan Harga Diri Orang Madura.” Antropologi Indonesia 0, no. 67 (2014): 79–82. https://doi.org/10.7454/ai.v0i67.3430.
Fathorrahim, and M. Sholehuddin. “Penyelesaian Perkara Carok Dalam Perspektif Hukum Adat Masyarakat Madura.” Jurnal Magister Ilmu Hukum 13, no. 2 (2023): 149–71. https://doi.org/10.55499/dekrit.v13n2.204.
Fatoni, Ahmad. Madura Perantauan, Kompleksitas Dan Harmoni Yang Tak Tuntas. I, 2015. Malang: Kalimetro Intelegensia, 2016.
Handayani, Emy, and Fatih Misbah. “Carok, ‘Di Persimpangan’ Budaya Dan Hukum Positif.” Crepido 1, no. 1 (2019): 23–31. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.23-31.
Imeldawati, Tiur, and Warseto Freddy Sihombing. “Dekonstruksi Dan Rekonstruksi Kitab Suci: Upaya Rasionalisasi Wahyu” 4, no. 1 (2023): 37–45. https://doi.org/10.51667/mjtpk.v4i1.1260.
Marsuki, and Rokhyanto. “Sikap Masyarakat Madura Terhadap Tradisi Carok.” El Harakah 17, no. 1 (2015): 71–83.
Noer, Zam Zam. “Konsep Dakwah Bil Ḥikmah Dalam Perspektif Hadis.” Holistic Al-Hadis 7, no. 1 (2021): 15. https://doi.org/10.32678/holistic.v7i1.5286.
Nugroho, Sigit Sapto, Anik Tri Haryani, and Farkhani. Metodologi Riset Hukum. Ase Pustaka. Vol. 2, 2020. https://unmermadiun.ac.id/repository_jurnal_penelitian/Sigit Sapto Nugroho/URL Buku Ajar/Buku Metodologi Riset Hukum.pdf.
Romadhon, Sukron. “Kiai Bagi Orang Madura Sukron Romadhon.” Proceedings of 4th International Conference on Islamic Studies (ICONIS) 2020, 2020, 35–42.
Rozaki, Abdur. “Social Origin Dan Politik Kuasa Blater Di Madura Abdur Rozaki Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Institute for Research and Empowerment Yogyakarta.” Kyoto Review of Southeast Asia Issue 11, no. 11 (2009): 1–12.
Setiawan, Ikwan. “Budaya Nasional Di Tengah Pasar: Konstruksi, Dekonstruksi, Dan Rekonstruksi.” Jurnal Kawistara 2, no. 1 (2012): 58–72. https://doi.org/10.22146/kawistara.3952.
Siregar, Mangihut. “Kritik Terhadap Teori Dekonstruksi Derrida.” Journal of Urban Sociology 2, no. 1 (2019): 65. https://doi.org/10.30742/jus.v2i1.611.
Susanto, Edi. “Revitalisasi Nilai Luhur Tradisi Lokal Madura.” KARSA Journal of Social and Islamic Culture 12, no. 2 (2007): 96–103. https://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/karsa/article/view/135.
Taufiqurrahman. “Identitas Budaya Madura.” Karsa 11, no. 1 (2007): 11.
Zuchdi, Mawaidi & Darmiyati. “Islam Dan Paradoks (Budaya) Carok Di Madura.” Jurnal Sejarah Dan Kebudayaan Islam 9, no. 2 (2021): 674–92. https://www.syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/tamaddun/index.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





