STRATEGI PENGAWASAN PANWASCAM TERHADAP KAMPANYE PILPRES TAHUN 2024 DIKECAMATAN BUBUTAN SURABAYA
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v5i3.3983Keywords:
Strategi Pengawasan, Panwascam, Kampanye Pilpres, Pelanggaran Kampanye, Kecamatan BubutanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis strategi pengawasan yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terhadap kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) Tahun 2024 di Kecamatan Bubutan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan Teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi langsung, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa strategi pengawasan yang diterapkan Panwascam cukup efektif dalam mencegah serta menanggulangi pelanggaran kampanye. Peningkatan jumlah tenaga pengawas, optimalisasi peran pengawas di tingkat Kelurahan, serta koordinasi instensif dengan berbagai pihak terkait, seperti Kepolisian, Satpol PP, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), menjadi faktor utama dalam mendukung keberhasilan pengawasan tersebut. Selain itu, adanya pelatihan dan pembekalan rutin bagi para pengawas turut memperkuat pemahaman mengenai regulasi kampanye, sehingga proses pengawasan dapat berjalan lebih optimal. Meski demikian, masih ditemukan beberapa kendala, seperti keterbatasan sumber daya dan dinamika politik local yang kadang mempengaruhi netralitas pengawasan. Temuan ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk pengembangan strategi pengawasan yang lebih komprehensif pada masa mendatang, serta sebagai referansi bagi penelitian lanjutan yang mencakuo seluruh tahapan Pemilu.
References
Amsori. (2017). Penyuluhan Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula Guna Meningkatkan Partisipasi Hak Pilih Pada Pemilihan Gubernur Dki Jakarta Tahun 2017 (Studi pada Siswa-Siswi Sekolah Menengah Atas Se-Kecamatan Tanjung Priok). JE (Journal of Empowerment), 1(1), 47-58.
Muhammad, F. (2024). Strategi Pengawasan Panwascam Terhadap Kampanye Pilpres Tahun 2024 Dikecamatan Bubutan Surabaya. Skripsi Administrasi Publik
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 11 Tahun 2023 tentang Pengawas Pemilu. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 2098. Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Jakarta: Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Salurante, B. D., Primayanti, A. D., & Bruaharja, I. (2022). Kedudukan Badan Pengawas Pemilu Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 473-480.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara RI, 182.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Farkhan Nur Rosyidin, Dwi Astutiek, Abdul Quddus Salam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





