Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Perjanjian Jual Beli Daring Menurut Perspektif Hukum Perdata Nasional
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v5i3.3961Keywords:
Perlindungan Konsumen, Jual Beli Daring, Hukum PerdataAbstract
Perubahan dalam teknologi informasi telah merevolusi metode transaksi antara penjual dan pembeli menjadi lebih praktis melalui platform daring, dengan nilai transaksi e-commerce Indonesia mencapai Rp512 triliun pada 2024. Namun, pesatnya pertumbuhan ini diiringi risiko hukum bagi konsumen, seperti penipuan daring, ketidaksesuaian produk, keterlambatan pengiriman, dan kebocoran data pribadi. Berdasarkan data Kominfo, 1.730 kasus penipuan daring terjadi antara 2018–2023 dengan kerugian Rp 18 triliun. Hukum perdata nasional, melalui KUHPerdata, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, menyediakan landasan normatif untuk perlindungan konsumen, namun implementasinya masih terhambat oleh lemahnya penegakan hukum, rendahnya literasi digital, dan kompleksitas verifikasi identitas dalam transaksi daring. Penelitian ini menganalisis efektivitas peran hukum dalam menjaga hak-hak konsumen saat melakukan perjanjian jual beli daring dari perspektif hukum perdata, mengidentifikasi celah hukum, dan merekomendasikan pembaruan regulasi yang adaptif serta penguatan mekanisme penyelesaian sengketa. Penelitian ini bertujuan memberikan kontribusi akademis dan solusi praktis untuk mendukung ekosistem perdagangan elektronik yang aman dan terpercaya.
References
Ananda Putri, H., Kurmaliasari, A., Sari, E. P. B., Kharismawati, S. D., & Kuncoro, A. B. (2025). ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DI INDONESIA. Proceedings Law, Accounting, Business, Economics and Language, 2(1), 488–495.
Arifin, M. (2020). Membangun Konsep Ideal Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Hukum Perjanjian. Jurnal Ius Constituendum, 5(1), 66–82.
Bachtiar, E. S. Y., & Chairunnisa, M. D. (2024). Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Berdasarkan KUH Perdata. Syntax Idea, 6(11), 6796–6807.
Chang, E., Frederica, N., & Khairunisa, R. (2024). Keabsahan Transaksi Jual-Beli Online Ditinjau Melalui Perspektif Hukum Perjanjian. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 969–979.
Febriani, N., & Dewi, W. W. A. (2019). Perilaku konsumen di era digital: Beserta studi kasus. Universitas Brawijaya Press.
Firda, N. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Media Elektronik. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Firdausy, M. R., Kamsilaniah, K., & Juliati, J. (2024). ANALISIS SOSIO-YURIDIS WANPRESTASI PELAKU USAHA ATAS PERJANJIAN JUAL-BELI BARANG YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM. Clavia, 22(2), 178–185.
Hasibuan, S., & Rahmania, N. (2020). Tinjauan yuridis wanprestasi atas perjanjian jual beli online. Jurnal Dimensi, 9(1), 87–98.
Hendryan, D., Ganiarta, L., & Aryani, G. (2024). Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli-online (e-commerce). Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 7(1), 87–100.
Kristiyanti, C. T. S. (2022). Hukum perlindungan konsumen. Sinar Grafika.
Maulana, R., & Ansari, T. S. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Barang Yang Tidak Sesuai Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Transaksi Online. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(16), 727–736.
Nugraha, S. (2024). Metode Penelitian Hukum. Ruang Karya Bersama. https://book.ruangkarya.id/views/shop-single.php?id=6936abe4-f328-11ee-8115-0904a7ab83ff
Nurrahim, T. (2023). Maraknya Penipuan di Era Digital. Https://Indonesiabaik.Id/.
Putri, K. U. J. (2025). Data e-commerce Indonesia: panduan lengkap. Https://Id.Techinasia.Com/. https://id.techinasia.com/data-ecommerce-indonesia-panduan-lengkap
Rahayu, E. L. B., & Syam, N. (2021). Digitalisasi Aktivitas Jual Beli di Masyarakat: Perspektif Teori Perubahan Sosial. Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 4(2), 672–685.
Rizal, F. R. A. (2021). Perjanjian Jual Beli Melalui Internet Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata. Lex Privatum, 9(2).
Sihombing, A. (2023). Hukum Perlindungan Konsumen. CV. Azka Pustaka.
Sinaga, N. A., & Zaluchu, T. (2017). Peranan asas keseimbangan dalam mewujudkan tujuan perjanjian. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 8(1).
Yahman, S. H. (2019). Cara Mudah Memahami Wanprestasi & Penipuan dalam Hubungan Kontrak Komersial. Prenada Media.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mikhael Stepanus Putra, Andika Wijaya, Satriya Nugraha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





