Perkembangan Hukum Pidana Internasional dalam Menanggapi Kejahatan Global Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.385Keywords:
Hukum Pidana Internasional, Kejahatan Global KontemporerAbstract
Perkembangan hukum pidana internasional telah mengalami transformasi signifikan seiring meningkatnya kompleksitas dan intensitas kejahatan global kontemporer, seperti terorisme, kejahatan transnasional terorganisir, genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan lingkungan. Artikel ini menganalisis dinamika perkembangan hukum pidana internasional dalam menanggapi tantangan global tersebut, dengan fokus pada pembentukan lembaga-lembaga internasional seperti Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), adaptasi prinsip-prinsip hukum pidana dalam konteks internasional, serta peran negara-negara, termasuk Indonesia, dalam mengimplementasikan norma-norma hukum internasional ke dalam sistem hukum nasional. Melalui pendekatan normatif dan yuridis-komparatif, tulisan ini menemukan bahwa meskipun kerangka hukum pidana internasional semakin matang, tantangan politik, yuridis, dan institusional masih menjadi hambatan utama dalam penegakan hukum atas kejahatan global. Diperlukan sinergi antara komunitas internasional dan negara-negara anggota untuk memperkuat efektivitas hukum pidana internasional demi menjamin keadilan global dan perlindungan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
References
Akmalina, A., Widodo, P., Wahyudi, B., Studi, P., Asimetris, P., Strategi, F., & Unhan, P. (2019). Strategi pemerintah indonesia dalam penanggulangan ancaman narcoterrorism indonesian government’s strategy in countering narcoterrorism. Jurnal Program Studi Universitas Pertahanan, 45–70.
Amaritasari, I. P. (2017). Keamanan Nasional dalam Konteks Isu-isu Global Kontemporer: Sebuah Tinjauan Hubungan Internasional. Jurnal Keamanan Nasional, 3(1), 109–132. https://doi.org/10.31599/jkn.v3i1.19
Asril, J. (2019). Kejahatan Dalam Bidang Pasar Modal Di Era Globalisasi Dan Model Hukum Untuk Menghadapinya. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi), 3(3), 248–258. https://doi.org/10.31955/mea.vol3.iss3.pp248-258
Fauzan, I. (Universitas W. I. (2019). Pemikiran Isu-Isu Kontemporer Dalam. Al-Afkar, Journal for Islamic Studies, 2(1), 36–44. https://doi.org/10.5281/zenodo.3553808
Ferliana, N., Rahmadia, N., Amelia, N., Najla, F. S., Sevi, R., & Kerja, M. T. (2025). Transformasi Digital Dan Dampaknya Terhadap Mobilitas Tenaga Kerja Di Indonesia. Jurnal Makro Ekonomi, 7(2), 35–44.
Iqbal, M., Ardie, H. J., & Hasan, Z. (2024). Analisis Hukum Dalam Melacak Jejak Digital Dan Memahami Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Era Teknologi. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari’ah, 5, 286–298. https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.vi.43802
Irwanto, I., Surya, J., Bangsa, U. B., & Serang, K. (2025). Aturan Hukum Pidana Internasional Dalam Pelanggaran Kejahatan Genosida. Jurnal Hukum Dan Hukum Islam, 12(1), 341–356.
Kahfi, A. (2014). Kejahatan Lingkungan Hidup. Jurnal Al-Daulah, 3(2), 206–207. http://dx.doi.org/10.1016/S0016-5085(12)60771-9
Kusuma, U., & Surakarta, H. (2025). Penerapan Hukum Pidana Internasional Sebagai Penegakan Keadilan Di Tingkat Global. Jurnal Hukum Dan Kebiijakan Publik, 7(2), 58–63.
Mardhani, D. (2020). Security And Defence Dalam Studi Ketahanan Nasional Guna Mewujudkan Sistem Keamanan Nasional. Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 10(3), 279. https://doi.org/10.33172/jpbh.v10i3.862
Nasution, A. R. (2015). Terorisme Di Abad Ke-21 Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindak Kejahatan Terorisme Dalam Perpektif Hukum Internasional Dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Mercatoria, 8(1), 54–74. https://dinatropika.wordpress.com/2009/12/22/t
Nurika, R. R. (2017). Peran Globalisasi di Balik Munculnya Tantangan Baru Bagi Diplomasi di Era Kontemporer. Jurnal Sosial Politik, 3(1), 126. https://doi.org/10.22219/sospol.v3i1.4404
Rahayu, A., Narek, A., Renaldus, A., Djuma, J., Sri, G. P., Ambarwati, D., Kurniawan, E., Ito, G., Yazakur, P. A. R., Serang, E., & Tukan, R. (2024). Kausalitas Dan Keberlanjutan Tindak Pidana : Kajian Komparatif Hukum Indonesia Dan Internasional. Jurnal Ilmiah Multidisipliner (JIM), 8(7), 12–43.
Ramadhan, R., Anwar, M. C., & Sajidin, M. (2023). Upaya ASEAN dalam Menangani Kejahatan Transnasional Perdagangan Narkoba, Perdagangan Manusia dan Terorisme di Kawasan Asia Tenggara. Indonesian Journal of Peace and Security Studies (IJPSS), 5(1), 12–33. https://doi.org/10.29303/ijpss.v5i1.120
Santoso, J., Haryanto, A., & Darmawan, A. B. (2018). Urgensi Kurikulum ASEAN Pada Pendidikan Bintara Polri Dalam Menanggulangi Kejahatan Transnasional Untuk Ketahanan Nasional. Jurnal Ketahanan Nasional, 24(1), 27. https://doi.org/10.22146/jkn.30903
Syahdi Buamona. (2019). White Collar Crime (Kejahatan Kerah Putih) Dalam Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Madani Legal Review, 3(1), 28–38. https://doi.org/10.31850/malrev.v3i1.343
Zhafir, A. Z. T., Situmeang, N., & Nasir, A. K. (2024). Relevansi Feminisme Dalam Isu Kontemporer: Kehadiran Un Women Dalam Pemberdayaan Perempuan Dan Manusia Di Afghanistan. Mandala: Jurnal Ilmu Hubungan Internasional, 7(1), 104–121.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ahmad Yasir Irsyahma, Dwi Putri Lestarika , Wevy Efticha Sary

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







