Analisis Yuridis Akuntabilitas Dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa Oleh Badan Usaha Milik Desa Dalam Perspektif Pasal 33 UUD 1945
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.3390Keywords:
Dana Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), TranspanrasiAbstract
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibangun atas dasar kedaulatan rakyat dan keadilan sosial sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 18B ayat (2) mengakui eksistensi masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sementara Pasal 33 menegaskan prinsip demokrasi ekonomi berkeadilan. Dalam kerangka tersebut, desa menempati posisi strategis sebagai entitas pemerintahan terkecil yang berperan penting dalam pembangunan inklusif dan berkelanjutan. Implementasi prinsip konstitusional ini diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengakui hak asal-usul dan kewenangan desa, serta memperkenalkan Dana Desa sebagai instrumen desentralisasi fiskal. Pengelolaan Dana Desa menimbulkan implikasi yuridis kompleks, khususnya terkait peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai penggerak ekonomi lokal. Pasal 87 UU Desa menempatkan BUMDes dalam kedudukan hukum sui generis, berbeda dengan badan hukum lain. Ketidakjelasan status hukum tersebut melahirkan dualisme pertanggungjawaban, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Tantangan utama yang muncul adalah akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana. Penelitian empiris menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan, ditandai oleh keterlambatan pelaporan, minimnya bukti pendukung, hingga kurangnya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Kajian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis regulasi yang mengatur akuntabilitas dan transparansi BUMDes, mulai dari UU Desa, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri. Tujuannya untuk mengidentifikasi kesenjangan implementasi serta merumuskan rekomendasi kebijakan penguatan tata kelola Dana Desa. Hasil penelitian diharapkan memberikan kontribusi akademis dalam literatur hukum administrasi desa, sekaligus solusi praktis untuk meningkatkan integritas, efektivitas, dan keberlanjutan pembangunan desa.
References
Akbar, Abdul Malik, Elin Erlina Sasanti, & Adhitya Bayu Suryantara. 2022. “Analisis Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan BUMDes Bina Sejahtera Kembang Kerang, Kabupaten Lombok Timur.” Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi, 2(4): 716–725. https://doi.org/10.29303/risma.v2i4.310.
Fadli, Moh., Jazim Hamidi, & Mustafa Lutfi. 2020. “Pengelolaan Keuangan Desa Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.” Lex Renaissance, 5(2): 1–15. https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/download/15989/pdf/45494.
Rahmawati, Fitria. 2022. “Analisis Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa.” Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, 11(7): 1–15. https://jurnalmahasiswa.stiesia.ac.id/index.php/jira/article/download/5055/5068.
Sanger, Fenny. 2023. “Transparansi Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Kecamatan Langowan Barat Kabupaten Minahasa.” Jurnal Governance, 9(1): 1–12.
https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/governance/article/download/52509/44700/125556.
Sari, Hasniati. 2017. “Model Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa.” Jurnal Administrasi Publik, 13(2): 123–135.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Priyo Saptomo, Siti Aisyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







