Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab.Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang RTRW Tahun 2021-2041 Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 14 P/HUM/2023

Authors

  • Isnayanti Isnayanti Fakultas Hukum, Universitas Halu Oleo, Indonesia
  • Meidy Lieke Karundeng Universitas Advent Indonesia, Bandung, Indonesia
  • Judith Tagal Gallena Sinaga Universitas Advent Indonesia, Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.333

Keywords:

Peraturan Daerah, Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung, Hak Uji Materiil

Abstract

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Pasal 24A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Kewenangan ini secara normatif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil. Secara prosedural, pelaksanaan putusan atas hasil pengujian tersebut mengikuti prinsip contrarius actus, yakni Mahkamah Agung hanya menetapkan bahwa suatu norma dalam peraturan dianggap bertentangan dengan undang-undang, namun tidak serta-merta mencabut peraturan tersebut. Tindakan pencabutan atau perubahan substansi peraturan menjadi tanggung jawab lembaga atau instansi pembentuk peraturan yang bersangkutan. Model kewenangan ini mencerminkan mekanisme checks and balances yang tetap menghormati pembagian fungsi antar lembaga negara.Tujuan penelitian ini  menganalisis

Kewenangan Mahkamah Agung dalam Pengujian Peraturan Daerah dan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata  Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041 pasca putusan MA No 14 P/HUM/2023. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini meliputi metode penelitian normatif. penelitian hukum nоrmatif yang dilakukan dengan сara meneliti peraturan perundang-undangan/hukum pоsitif menggunakan bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan keberatan atas hak uji materiil dikabulkan oleh Mahkamah Agung, ketentuan-ketentuan dalam Perda yang telah dinyatakan tidak sah secara  hukum kehilangan kekuatan mengikat maka instansi atau pejabat tata usaha negara yang menetapkan peraturan tersebut berkewajiban untuk melaksanakan dan menindaklanjuti putusan tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011, jangka waktu yang diberikan untuk menindaklanjuti putusan dimaksud adalah paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal putusan diucapkan.

References

Ainil Ma’sura1, Anas Luthfi, dan Sadino Kepastian Hukum Pemanfaatan Ruang Pasca Adanya Putusan Mahkamah Agung Yang Menyatakan Tidak Sah Dan Tidak Berlaku Umumnya Pasal Yang Mengatur Peruntukan Ruang Dalam Peraturan Daerah Jurnal Hukum dan Kesejahteraan Universitas Al Azhar Indonesia Vol. 9, Nomor 01, Januari 2024

Conf. Fleurke, Frederik and Willemse Rolf, Measuring Local Otonomy; A Decision Making Approach, Local Government Studies, Vol. 32, No. 1, 71-78, February 2006, h. 72.

Febriansyah Ramadhan, Sunarto Efendi, & Ilham Dwi Rafiq Penentuan Jenis Produk Hukum Dalam Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Tentang Hak Uji Materil (Kajian Terhadap Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung 28 P/HUM/2018) Jurnal RechtsVinding, Vol. 11 No. 1, April 2022 hlm. 55–76

Firdaus ,Refleksi Konstitusionalitas Pengawasan Peraturan Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU XIII/201 Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 2, Juni 2019

Kardin M. Simanjutak, ”Impelemntasi Kebijakan Desentralisasi Pemerintahan Di Indonesia,” Jurnal Bina Praja 7, no. 2 (2015): 111–130.

Levy, Leonar W., (ed.) Judicial Review and the Supreme Court, The Academy Library, Harper and Row, Publisher New York, Evanston and London, 1967, diterjemahkan oleh Eni Purwaningsih, Judicial Review: Sejarah Kelahiran, Wewenang dan Fungsinya Dalam Negara Demokrasi, Bandung: Nusamedia, 2005, h. 163-164.

Puguh Windarawan, ”Pergeseran Kekuasaan Tipologi Ketiga; Fenomena Kekuasaan Ke Arah Constitutional Heavy,” Jurnal Konstitusi 9, no. 4 (2012): 614–16

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan .

Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung,

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14 P/HUM/2023

Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang RTRW tahun 2021-2041

Downloads

Published

05-05-2025

How to Cite

Isnayanti, I., Karundeng, M. L., & Sinaga, J. T. G. (2025). Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab.Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang RTRW Tahun 2021-2041 Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 14 P/HUM/2023. Journal of Innovative and Creativity, 5(2), 1429–1437. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.333

Issue

Section

Articles