Perdagangan Orang di Era Digitalisasi Ekonomi Global: Strategi Hukum Internasional dan Tantangan Kriminologi
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v5i3.3261Keywords:
TPPO, Digitalisasi, Hukum Internasional, Ekonomi Global, Kerjasama InternasionalAbstract
Seiring perkembangan globalisasi telah menimbulkan dampak negatif berupa munculnya berbagai bentuk kejahatan khususnya kejahatan lintas negara (transnasional). Salah satu bentuk kejahatan lintas negara yang aktual dan melanggar hak asasi manusia adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Fenomena atau tantangan kriminologi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat ini semakin kompleks seiring dengan perkembangan teknologi digital, dimana pelaku memanfaatkan media sosial, platform online, dan teknologi digital lainnya untuk merekrut, mengangkut, menampung, mengirimkan atau memindahkan korban, sehingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) semakin meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi serta bersifat antarnegara yang menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa dan negara.
Dalam perspektif ekonomi global, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mengacu pada aktivitas pedagangan orang khususnya perempuan dan anak yang bergerak melintasi batas negara, dimana pelaku mendapatkan keuntungan ekonomi dari praktik pedagangan orang tersebut. Melihat kondisi tersebut, maka dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) perlu strategi hukum internasional serta kerjasama internasional. Dalam hal ini, pengembangan hukum internasional dan organisasi internasional seperti Interpol menjadi bagian dari upaya bersama untuk menegakkan hukum tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di tingkat global. Implementasi strategi hukum internasional sebagai alat penting dalam hubungan kerjasama internasional untuk mencegah, menindak dan menanggulangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
References
Amrullah, Arief. (2015). Penanggulangan Tindak Pidana Ekonomi. Yogyakarta : Citra Media.
Andriani, Novia. Penggunaan Media Elektronik Dalam Perdagangan Manusia Lintas Negara. Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Volume. 2 No. 4 Oktober 2024.
Ayupratiwi, Ni Luh Putu Lusi. Peran Hukum Internasional Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Human Trafficking di Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 3 (September, 2022).
Hamzah, Andi. (2005). Kamus Hukum. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Istanto, Sugeng. (2004). Hukum Internasional. Yogyakarta : Universitas Atma Jaya.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020-2024.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sinlaloe, Paul. (2024). Human Trafficking : Kajian Tindak Pidana Perdagangan Orang. Yogyakarta : Andi Publisher.
Soekanto, Soerjono. (2019). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Sudarsono. (2017). Kamus Hukum. Jakarta : PT. Rineka Cipta.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung : Alfabeta
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Protocol To Prevent, Suppress And Punish Trafficking In Persons, Especially Women And Children, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol Untuk Mencegah, Menindak, Dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan Dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Wibowo, Antonius PS. (2023). Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang : Kajian Hukum Dalam perspektif Nasional dan Internasional. Penerbit : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.
Widagdo, Setyo. (2025). Hukum Internasional Dalam Dinamika Hubungan Internasional. Jakarta : UB Press.
Winarwati, Indien. (2021). Hukum Internasional. Jakarta : Scopindo Media Pustaka.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rudi Haryanto, Ani Purwati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





