Peran Hukum Tata Negara dalam Pengaturan Kewenangan Pemerintah Daerah untuk Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan

Authors

  • Yusrina Handayani Ilmu Hukum, Universitas Selamat Sri, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.318

Keywords:

Hukum Tata Negara, Regulasi, Pembangunan berkelanjutan, Penegakann hukum

Abstract

 

Pemerintahan di Indonesia tentu memiliki sejarah dalam pengembangannya melalui sejarah hukum yang ada di Indonesia khususnya Hukum Tata Negara yang berperan penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. Saat ini, penataan ruang telah ditempatkan sebagai salah satu komponen penting yang turut menentukan berhasil tidaknya proses pembangunan suatu wilayah, khususnya dalam rangka proses pembangunan berkelanjutan. Di sisi lain, pertumbuhan penduduk yang semakin pesat dari waktu ke waktu pada akhirnya menimbulkan kewajiban bagi pemerintah untuk melakukan pengaturan akan berbagai sarana kebutuhan hidup manusia. Melalui penelitian yang dilakukan secara yuridis normative, penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penataan ruang merupakan salah satu upaya dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Sejalan dengan itu, maka keberadaan hukum dalam setiap perencanaan tata ruang akan sangat menentukan berhasil tidaknya kebijakan penataan ruang itu sendiri. Urgensi penataan ruang harus dimaknai sebagai agenda utama dalam rangka perencanaan pembangunan suatu negara atau wilayah. Penataan ruang akan sangat menentukan maju mundurnya perkembangan suatu wilayah. Dengan demikian, maka kebijakan penataan ruang harus dipandang sebagai instrumen yang dapat mengarahkan dan membangun manusia menuju peradaban yang lebih baik di masa depan.

References

Budihardjo, Eko, Tata Ruang Perkotaan, Bandung: Penerbit Alumni, 2005.

Fajar ND, Mukti. dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum, Normatif dan Empiris,

Hutagalung, Arie Sukanti dan Markus Gunawan, Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.

Imran, Suyitno Y., Fungsi Tata Ruang dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup Kota Gorontalo, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 13 No. 3 September 2013.

Jazuli, Ahmad, Penegakan Hukum Penataan Ruang dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan, Jurnal Rechtsvinding, Volume 6 Nomor 2, Agustus 2017.

Koeswahyono, Imam, Rencana Tata Ruang Kota dan Wilayah. Jakarta: Penerbit Gramedia Pustaka, 2000.

Kusumaatmadja, Mochtar, Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan, Bandung: Alumni 2002.

Murdiarso, Daniel, CDM, Mekanisme Pembangunan Bersih, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003.

Nurhadi, Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan, Bandung: Penerbit Tarsito, 2002.

Samad, Sadli, Hukum Rencana tata ruang wilayah, Jakarta: Penerbit Gramedia Pustaka, 2003.

Simamora, Janpatar. "Eksistensi Pemilukada Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan Daerah yang Demokratis." Jurnal Mimbar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Vol. 23, No. 1 (2011): 221-236.

Sumantri, Herrnawan, Hukum Tata Ruang Perkotaan, Bandung : Penerbit PT. Alumni, 2004. Sutedi, Adrian, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Downloads

Published

03-05-2025

How to Cite

Handayani, Y. (2025). Peran Hukum Tata Negara dalam Pengaturan Kewenangan Pemerintah Daerah untuk Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan. Journal of Innovative and Creativity, 5(2), 1193–1200. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.318

Issue

Section

Articles