Perlindungan Hukum Bagi Penerima Hibah Akibat Kelalaian Ppat Atas Akta Hibah yang Tidak Didaftarkan dan diproses Peralihan Haknya di Kantor Pertanahan

Authors

  • Willy Graham Windyanto Magister Kenotariatan Jayabaya
  • Amelia Nur Widyanti Magister Kenotariatan Jayabaya
  • Wira Franciska Magister Kenotariatan Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.2906

Keywords:

Pejabat pembuat akta tanah, hibah, pendaftaran tanah.

Abstract

Pengalihan hak atas tanah dapat dilakukan melalui hibah. Pejabat yang berwenang membuat akta hibah adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menyatakan bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Pendaftaran tanah dilakukan setelah pembuatan akta hibah yang seringkali terhambat oleh keterbatasan para pihak sehingga mengakibatkan pelaksanaannya kurang optimal mengab cu pada Pasal 3 PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengakibatkan kurang optimalnya perlindungan hukum yang diperoleh sehingga menimbulkan celah terjadinya sengketa. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa akibat hukum dari akta hibah yang tidak didaftarkan dan pemindahan haknya diproses oleh PPAT dan bagaimana perlindungan hukum bagi penerima hibah terkait dengan pembuatan akta hibah yang tidak didaftarkan dan pemindahan haknya diproses di Kantor Pertanahan. Untuk menjawab permasalahan tersebut, peneliti menggunakan teori Akibat hukum menurut Soeroso dan teori perlindungan hukum menurut Satjipto Rahardjo.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum dengan studi kepustakaan yang bersumber dari sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah Pendekatan Peraturan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Analitis dan Pendekatan Kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan interpretasi gramatikal, interpretasi sistematik, konstruksi analogi dan konstruksi penyempurnaan hukum.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Perlindungan Hukum Bagi Penerima Hibah Terkait Pembuatan Akta Hibah Tidak Terdaftar dan Pengurusan Peralihan Hak di Kantor Pertanahan mengacu pada teori perlindungan hukum yang diterapkan dan tiga studi kasus jabatan yang relevan dalam perkara tersebut. Perlindungan hukum tetap diperoleh namun belum optimal karena tidak dilakukan pendaftaran tanah.

References

Alfared, R., & Ayunda, R. (2023). PERANAN NOTARIS DALAM PEMECAHAN SERTIFIKAT TANAH WARISAN. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(1). https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2899

Arjiati, T., & Hanim, L. (2017). Peran Notaris/PPAT Dalam Pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) Terhadap Pembagian Waris Yang Berbeda Agama Atas Tanah Dan Bangunan. Jurnal Akta, 4(1). https://doi.org/10.30659/akta.v4i1.1597

Aulia, M. Z. (2018). Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo. Undang: Jurnal Hukum, 1(1). https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.159-185

Baskara, C. H., Raharjo, P. S., & Nugroho, A. (2021). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Terhadap Terbitnya Sertifikat Ganda di Kabupaten Sukoharjo. Jurnal Discretie, 2(2). https://doi.org/10.20961/jd.v2i2.55592

Dedy Pramono. (2015). Kekuatan Pembuktian Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata Di Indonesia. Lex Jurnalica, 12(3).

Dr. johnny ibrahim,SH., M. H. (2006). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Teori Metodologi Penelitian A.

Lestario, A., & Erlina, E. (2022). Sistem Pendaftaran Tanah yang memberikan Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Sertifikat Hak atas Tanah di Indonesia. Notary Law Journal, 1(1). https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i1.1

Mastur, M., & Soleh, M. (2022). Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Melalui Pendaftaran Sistematis Lengkap Di Kantor Pertanahan Kota Semarang. QISTIE, 15(1). https://doi.org/10.31942/jqi.v15i1.6491

Mertokusumo, S. (2007). Penemuan hukum: Sebuah pengantar.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Pemerintah Pusat (1997).

Prayitno, D. N. S. (2020). Keabsahan Surat Pernyataan Hibah Untuk Salah Satu Ahli Waris Tanpa Persetujuan Ahli Waris Lainnya. Indonesian Notary, 2(4).

Sugeng, M. I. (2020). PERAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH DI KABUPATEN GOWA. Jurnal Yustisiabel, 4(2). https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v4i2.738

Sumardjo, M. S. W. (2008). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. In Buku Kompas.

Sutedi, A. (2010). Peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya. In Peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya.

Downloads

Published

22-08-2025

How to Cite

Willy Graham Windyanto, Amelia Nur Widyanti, & Wira Franciska. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Penerima Hibah Akibat Kelalaian Ppat Atas Akta Hibah yang Tidak Didaftarkan dan diproses Peralihan Haknya di Kantor Pertanahan . Journal of Innovative and Creativity, 5(2), 11540–11555. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.2906

Issue

Section

Articles